User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:421km.52000
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                      NOMOR 421/KM.5/2000

                        TENTANG 

   PEMBERIAN PERSETUJUAN SEBAGAI PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT (PGB) MERANGKAP PENGUSAHA 
  PADA GUDANG BERIKAT (PPGB) KEPADA PT STARSAUTO DINAMIKA YANG BERLOKASI DI JALAN JABABEKA 
         X KAV. G. 33-34 CIKARANG INDUSTRIAL ESTATE, BEKASI, JAWA BARAT

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT Starsauto Dinamika No. 
    026/SD-PRC/XI/1999 tanggal 17 November 1999, dan kelengkapan data yang terakhir diterima pada 
    tanggal 13 Maret 2000, diperoleh kesimpulan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk 
    diberikan izin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat (PGB) merangkap Pengusaha Pada Gudang 
    Berikat (PPGB);
b.  bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu memberikan izin sebagai PGB merangkap PPGB 
    kepada PT Starsauto Dinamika.

Mengingat :

1.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 399/KMK.01/1996 tanggal 6 Juni 1996 
    tentang Gudang Berikat;
2.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. Kep-09/BC/1997 tanggal 31 Januari 1997 tentang 
    Tatacara Pendirian dan Tatalaksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Gudang 
    Berikat;
3.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. Kep-71/BC/1999 tentang Pendelegasian Wewenang 
    Penandatanganan Surat Keputusan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan, yang telah 
    disempurnakan terakhir dengan KEP-82/BC/1999.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN IZIN SEBAGAI 
PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT (PGB) MERANGKAP PENGUSAHA PADA GUDANG BERIKAT (PPGB) 
KEPADA PT STARSSAUTO DINAMIKA YANG BERLOKASI DI JALAN JABABEKA X KAV. G. 33-34 CIKARANG 
INDUSTRIAL ESTATE, BEKASI, JAWA BARAT


                        Pasal 1

Memberikan Izin sebagai PGB merangkap PPGB kepada   :

a.  Nama Perusahaan     :   PT Starsauto Dinamika

b.  Alamat Perusahaan       :   Jln. K.H. Hasyim Ashari No.20 Jakarta Pusat 10130

c.  Alamat Gudang Berikat       :   Jalan Jababeka X Kav. G.33-34 Cikarang Industrial Estate, 
                        Bekasi, Jawa Barat

d.  Nama Pemilik/Penanggung
    Jawab               :   Hadi Widjaja Tanaga

e.  Alamat Pemilik/Penanggung
    Jawab               :   Jln. Permata Hijau Blok X/2 Jakarta Selatan

f.  Nomor Pokok Wajib Pajak :   1.654.436.3-025

g.  Luas lokasi GB          :   9.450 M2


                        Pasal 2

Pemberian Izin sebagaimana dimaksud pada pasal 1 disertai kewajiban untuk :

1.  Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, perpajakan, dan ketentuan 
    lain di bidang impor dan ekspor;

2.  Bertanggung jawab dan melaporkan kebenaran keluar/masuknya barang impor untuk pembangunan/
    konstruksi GB maupun barang dagangan yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
    melalui Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan GB.

3.  Menyelenggarakan pembukuan keluar masuknya barang di GB yang dikelolanya.

4.  Melaksanakan segala kewajiban sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang 
    Gudang Berikat.


                        Pasal 3

Pemberian izin PGB merangkap PPGB ini sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh 
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 4

Pemberian Izin ini dapat dibekukan atau dicabut apabila perusahaan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana 
diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 399/KMK.01/1996 tanggal 6 Juni 1996 tentang Gudang 
Berikat.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 2000
A.n. MENTERI KEUANGAN RI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
u.b.
DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN

ttd

Drs. IRWAN RIDWAN
peraturan/kmk/421km.52000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1