User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:420kmk.022003
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 420/KMK.02/2003

                        TENTANG 

             PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 227/KMK.02/2003 
    TENTANG BESARNYA NILAI FINAL DAN PELAKSANAAN HAK-HAK PEMERINTAH YANG TIMBUL 
        SEBAGAI AKIBAT PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA 
               KE DALAM MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK MANDIRI 
             DALAM RANGKA PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa agar pelaksanaan kuasi reorganisasi yang dilakukan oleh PT (PERSERO) Bank Mandiri Tbk. yang 
dilakukan dengan menilai kembali akun-akun aktiva dan kewajiban pada nilai wajar dapat berjalan dengan 
baik, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan 
Nomor 227/KMK.02/2003 tentang Besarnya Nilai Final dan Pelaksanaan Hak-hak Pemerintah yang Timbul 
Sebagai Akibat Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan 
Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum;

Mengingat :

1.  Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik 
    Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Negara Indonesia, Tbk., 
    Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Rakyat Indonesia, Perusahaan Perseroan (PERSERO) 
    PT Bank Tabungan Negara, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri Dalam Rangka 
    Program Rekapitalisasi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 102);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik 
    Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri Dalam rangka Program 
    Rekapitalisasi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 224);
3.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 227/KMK.02/2003 tentang Besarnya Nilai Final dan Pelaksanaan 
    Hak-hak Pemerintah yang Timbul Sebagai Akibat Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik 
    Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Dalam Rangka Program 
    Rekapitalisasi Bank Umum;

Memperhatikan :

Surat Menteri BUMN Nomor : S-455/MBU/2003 tanggal 30 September 2003 perihal permohonan perubahan 
tanggal berlaku KMK Nomor 227/KMK.02/2003;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
227/KMK.02/2003 TENTANG BESARNYA NILAI FINAL DAN PELAKSANAAN HAK-HAK PEMERINTAH YANG TIMBUL 
SEBAGAI AKIBAT PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL 
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK MANDIRI DALAM RANGKA PROGRAM REKAPITALISASI BANK 
UMUM.


                        Pasal I

Ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 227/KMK.02/2003 tentang Besarnya Nilai Final dan 
Pelaksanaan Hak-hak Pemerintah yang Timbul Sebagai Akibat Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik 
Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Dalam Rangka Program 
Rekapitalisasi Bank Umum diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 4

    Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2003."


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/420kmk.022003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:55 by 127.0.0.1