User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:420kmk.012007
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 420/KMK.01/2007

                        TENTANG

               PENGHARGAAN MENTERI KEUANGAN KEPADA KANTOR PELAYANAN
                 DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN SEBAGAI
                   KANTOR PELAYANAN PERCONTOHAN TAHUN 2007

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik (good govermance) melalui peningkatan 
    kualitas pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat, dipandang perlu menetapkan kantor 
    pelayanan percontohan di lingkungan Departemen Keuangan;
b.  bahwa berdasarkan hasil penilaian secara langsung dan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat oleh 
    Tim Penilai, ditetapkan kantor pelayanan yang patut dan layak diberikan penghargaan sebagai Kantor 
    Pelayanan Percontohan;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghargaan Menteri Keuangan kepada Kantor Pelayanan 
    di Lingkungan Departemen Keuangan sebagai Kantor Pelayanan Percontohan Tahun 2007;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari 
    Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
2.  Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah 
    kepada Masyarakat;
3.  Keputusan Presiden Nomor 171/M Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
4.  Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang 
    Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
5.  Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25/KEP/M.PAN/2/2004 tentang 
    Pedoman Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah;
6.  Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/25/M.PAN/05/2006 tentang 
    Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik;
7.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen 
    Keuangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
    54/PMK.01/2007;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.01/2007 tentang Tim Penilai Kantor Pelayanan 
    Percontohan Departemen Keuangan Tahun 2007;


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHARGAAN MENTERI KEUANGAN KEPADA KANTOR PELAYANAN 
DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN SEBAGAI KANTOR PELAYANAN PERCONTOHAN TAHUN 2007.


PERTAMA :

Hasil penilaian kantor pelayanan di lingkungan Departemen Keuangan ditetapkan dalam Lampiran Keputusan 
Menteri Keuangan ini.


KEDUA :

Berdasarkan hasil penilaian kantor pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, memberikan 
penghargaan sebagai Kantor Pelayanan Percontohan tahun 2007, kepada :
a.  Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar, sebagai Pemenang Pertama;
b.  Kantor Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Makassar II, sebagai Pemenang Kedua;
c.  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Merak, sebagai Pemenang Ketiga;
d.  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tasikmalaya, sebagai pemenang Harapan.


KETIGA :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
1.  Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
2.  Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, dan para Kepala/Ketua Badan 
    di lingkungan Departemen Keuangan;
3.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar;
4.  Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Merak;
5.  Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Makassar II;
6.  Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tasikmalaya




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Oktober 2007
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/kmk/420kmk.012007.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1