User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:41kmk.011998
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 41/KMK.01/1998

                        TENTANG 

            PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR KACANG KEDELAI

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

Bahwa dalam rangka stabilisasi harga kacang kedelai dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan 
bea masuk atas impor kacang kedelai dalam jangka waktu tertentu;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang 
    dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 603/KMK.01/1997;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR
KACANG KEDELAI.


                        Pasal 1

Atas impor kacang kedelai kuning, pecah atau utuh, pos tarif 1201.00.100 diberikan pembebasan bea masuk 
sehingga tarif akhir menjadi 0%.


                        Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 1998
Menteri Keuangan

ttd.

Mar'ie Muhammad
peraturan/kmk/41kmk.011998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1