peraturan:kmk:41kmk.0102005
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41/KMK.010/2005
TENTANG
PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT
ATAS IMPOR 6.000 (ENAM RIBU) UNIT MESIN JAHIT DAN DINAMO MOTOR OLEH DEPARTEMEN SOSIAL
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan program penanganan fakir miskin melalui Motorisasi Sarana
Penunjang Produksi (SAPORDI) Industri Rumah Tangga Bidang Konveksi, Departemen Sosial telah
mengimpor sebanyak 6.000 (enam ribu) unit mesin jahit dan dinamo motor untuk dibagikan kepada
masyarakat korban Pemutusan Hubungan Kerja;
b. bahwa untuk pembiayaan pengadaan 6.000 (enam ribu) unit mesin jahit dan dinamo motor
dialokasikan melalui dana Anggaran Biaya Tambahan Departemen Sosial Tahun 2004, perlu didukung
dengan memberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak
dipungut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan
Nilai Tidak Dipungut atas Impor 6.000 (enam ribu) unit Mesin Jahit dan Dinamo Motor oleh
Departemen Sosial;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 3612);
2. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4199);
4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Peraturan Perlakuan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang
Dibebaskan Dari Pengenaan Bea Masuk sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang;
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas
Barang Impor;
Memperhatikan :
Surat Sekretaris Jenderal Departemen Sosial Republik Indonesia Nomor 504/SJ/JS/XI/2004 tanggal
24 November 2004;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR 6.000 (ENAM RIBU) UNIT MESIN JAHIT DAN DINAMO MOTOR OLEH
DEPARTEMEN SOSIAL.
PERTAMA :
Atas impor 6.000 (enam ribu) unit mesin jahit dan dinamo motor untuk program penanganan fakir miskin
melalui Motorisasi Sarana Penunjang Produksi (SAPORDI) Industri Rumah Tangga Bidang Konveksi oleh
Departemen Sosial, diberikan:
a. pembebasan Bea Masuk sehingga tarip akhir Bea Masuknya menjadi 0% (nol perseratus); dan
b. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
KEDUA :
Pelaksana impor mesin jahit dan dinamo motor sebagaimana dimaksud Diktum Pertama dilakukan oleh
PT. Ladang Sutera Indonesia.
KETIGA :
Menunjuk pelabuhan Tanjung Priok-Jakarta sebagai pelabuhan pemasukan mesin jahit dan dinamo motor
sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA.
KEEMPAT :
Dalam hal terjadi penyalahgunaan terhadap impor mesin jahit dan dinamo motor sebagaimana dimaksud
dalam Diktum PERTAMA, maka Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang pada saat impor wajib
dibayar dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
KELIMA :
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri
Keuangan ini.
KEENAM :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan berlaku selama 12 (dua belas)
bulan sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Menteri Perindustrian;
4. Menteri Perdagangan;
5. Menteri Sosial;
6. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal dalam lingkungan Departemen
Keuangan;
7. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
8. Ketua Tim Teknis Tarip Bea Masuk dan Pungutan Ekspor;
9. Kepala Kantor Wilayah IV DJBC Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JUSUF ANWAR
peraturan/kmk/41kmk.0102005.txt · Last modified: by 127.0.0.1