User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:41kmk.0102005
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 41/KMK.010/2005

                        TENTANG 

       PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT 
      ATAS IMPOR 6.000 (ENAM RIBU) UNIT MESIN JAHIT DAN DINAMO MOTOR OLEH DEPARTEMEN SOSIAL

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka pelaksanaan program penanganan fakir miskin melalui Motorisasi Sarana 
    Penunjang Produksi (SAPORDI) Industri Rumah Tangga Bidang Konveksi, Departemen Sosial telah 
    mengimpor sebanyak 6.000 (enam ribu) unit mesin jahit dan dinamo motor untuk dibagikan kepada 
    masyarakat korban Pemutusan Hubungan Kerja;
b.  bahwa untuk pembiayaan pengadaan 6.000 (enam ribu) unit mesin jahit dan dinamo motor 
    dialokasikan melalui dana Anggaran Biaya Tambahan Departemen Sosial Tahun 2004, perlu didukung 
    dengan memberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak 
    dipungut;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan 
    Nilai Tidak Dipungut atas Impor 6.000 (enam ribu) unit Mesin Jahit dan Dinamo Motor oleh 
    Departemen Sosial;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 3612);
2.  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor     8 Tahun 
    1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 
    2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 4199);
4.  Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Peraturan Perlakuan Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak    yang 
    Dibebaskan Dari Pengenaan Bea Masuk sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas 
    Barang Impor;

Memperhatikan   :

Surat Sekretaris Jenderal Departemen Sosial Republik Indonesia Nomor 504/SJ/JS/XI/2004 tanggal 
24 November 2004;

                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR 6.000 (ENAM RIBU) UNIT MESIN JAHIT DAN DINAMO MOTOR OLEH 
DEPARTEMEN SOSIAL.


PERTAMA :

Atas impor 6.000 (enam ribu) unit mesin jahit dan dinamo motor untuk program penanganan fakir miskin 
melalui Motorisasi Sarana Penunjang Produksi (SAPORDI) Industri Rumah Tangga Bidang Konveksi oleh 
Departemen Sosial, diberikan:
a.  pembebasan Bea Masuk sehingga tarip akhir Bea Masuknya menjadi 0% (nol perseratus); dan
b.  tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.


KEDUA :

Pelaksana impor mesin jahit dan dinamo motor sebagaimana dimaksud Diktum Pertama dilakukan oleh 
PT. Ladang Sutera Indonesia.


KETIGA :

Menunjuk pelabuhan Tanjung Priok-Jakarta sebagai pelabuhan pemasukan mesin jahit dan dinamo motor 
sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA.


KEEMPAT :

Dalam hal terjadi penyalahgunaan terhadap impor mesin jahit dan dinamo motor sebagaimana dimaksud 
dalam Diktum PERTAMA, maka Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang pada saat impor wajib 
dibayar dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


KELIMA :

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri 
Keuangan ini.


KEENAM :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan berlaku selama 12 (dua belas) 
bulan sejak tanggal ditetapkan.


Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
1.  Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2.  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3.  Menteri Perindustrian;
4.  Menteri Perdagangan;
5.  Menteri Sosial;
6.  Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal dalam lingkungan Departemen 
    Keuangan;
7.  Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
8.  Ketua Tim Teknis Tarip Bea Masuk dan Pungutan Ekspor;
9.  Kepala Kantor Wilayah IV DJBC Jakarta.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JUSUF ANWAR
peraturan/kmk/41kmk.0102005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1