User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:417kmk.041996
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 417/KMK.04/1996

                        TENTANG 

       NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK PERUSAHAAN PELAYARAN 
                  DAN/ATAU PENERBANGAN LUAR NEGERI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa sesuai dengan Pasal 15 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagai telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun     1994, untuk menghitung besarnya penghasilan kena Pajak 
    bagi Wajib Pajak tertentu, perlu ditetapkan norma penghitungan khusus tentang penghasilan neto;
b.  bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri keuangan nomor : 416/KMK.04/1996 tanggal 14 
    Juni 1996 tentang Norma Penghitungan khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak perusahaan 
    pelayaran Dalam Negeri, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan sebagaimana diatur 
    dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor : 181/KMK.04/1995 tanggal 1 Mei 1995 tentang Norma 
    Penghitungan Khusus penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak yang Bergerak di Bidang usaha pelayaran 
    dan/atau penerbangan;
c.  Bahwa untuk kepastian hukum, masih perlu ditetapkan norma penghitungan khusus penghasilan neto 
    bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri;
d.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai 
    Norma penghitungan khusus penghasilan neto bagi Wajib pajak perusahaan pelayaran dan/atau 
    penerbangan luar negeri, dengan Keputusan Menteri keuangan.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara 1983 Nomor 50, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 
    7 TAHUN 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
    tentang Pajak Penghasilan, Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991
    (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
2.  Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 416/KMK.04/1996 tentang Norma penghitungan Khusus 
    Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran Dalam Negeri;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NORMA PENGHITUNG-AN KHUSUS 
PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK PERUSAHAAN PELAYARAN DAN/ ATAU PENERBANGAN LUAR NEGERI.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti 
berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau 
Penerbangan luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke 
pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.


                        Pasal 2

(1) Penghasilan neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri 
    ditetapkan sebesar 6% (enam persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

(2) Besarnya Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar 
    negeri adalah sebesar 2,64% (dua koma enam puluh empat persen) dari peredaran bruto 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

(3) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final.


                        Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 4

Dengan berlakunya keputusan ini maka keputusan Menteri keuangan Nomor 181/KMK.04/1995 tanggal 1 Mei 
1995 dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 14 Juni 1996
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/417kmk.041996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:52 by 127.0.0.1