peraturan:kmk:416kmk.062001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 416/KMK.06/2001
TENTANG
PENETAPAN SANTUNAN DAN SUMBANGAN WAJIB DANA KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai akibat dari kecelakaan
alat angkutan lalu lintas jalan, dipandang perlu meningkatkan besarnya santunan yang diberikan
kepada setiap orang yang menjadi korban akibat kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan yang
diimbangi dengan peningkatan besarnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan;
b. bahwa berhubung dengan itu, ketentuan mengenai santunan, dan Sumbangan Wajib Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
497/KMK.017/1997 perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan perkembangan dewasa ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu
menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Santunan dan Sumbangan Wajib Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 138; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2721);
2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 13; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu
Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 29);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1980 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Jasa
Raharja menjadi Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor
62);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3506) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63
Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 118; Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3861);
6. Keputusan Presiden Nomor 176/M Tahun 2001;
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.011/1981 tentang Penunjukan Perusahaan Perseroan
(Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja untuk menyelenggarakan Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SANTUNAN DAN IURAN WAJIB DANA
PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG ALAT ANGKUTAN PENUMPANG UMUM DI DARAT,
SUNGAI/DANAU, FERRY/PENYEBERANGAN, LAUT DAN UDARA.
Pasal 1
(1) Penumpang yang menjadi korban akibat kecelakaan selama berada di dalam alat angkutan
penumpang umum di darat, sungai/danau, ferry/penyeberangan, dan di laut atau ahli warisnya
berhak memperoleh santunan.
(2) Jumlah santunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan sebagai berikut :
a. Ahli waris dari penumpang yang meninggal dunia berhak memperoleh santunan sebesar
Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
b. Penumpang yang mendapat cacat tetap berhak memperoleh santunan yang besarnya
dihitung berdasarkan angka prosentase sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 dari besar santunan meninggal dunia
sebagaimana dimaksud dalam huruf (a).
c. Penumpang yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak memperoleh penggantian
biaya perawatan dan pengobatan dokter maksimum sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta
rupiah).
Pasal 2
Dalam hal korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas jalan tidak mempunyai ahli waris, kepada
pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp 1.000.000,-
(satu juta rupiah).
Pasal 3
(1) Pengusaha/pemilik alat angkutan lalu lintas jalan diwajibkan membayar Sumbangan Wajib Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan setiap tahun.
(2) Jumlah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ditentukan sebagai berikut :
a. Sepeda motor 50 cc ke bawah, mobil ambulance, mobil jenazah dan mobil pemadam
kebakaran dibebaskan.
b. Traktor, buldozer, forklift, mobil derek, excavator, crane dan sejenisnya sebesar Rp 10.000,-
(sepuluh ribu rupiah).
c. Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter di atas 50 cc sampai dengan 250 cc dan
kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp 19.000,- (sembilan belas ribu rupiah).
d. Sepeda motor dan scooter di atas 250 cc sebesar Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
e. Pick up/mobil barang sampai dengan 2400 cc, sedan, jeep dan mobil penumpang bukan
angkutan umum sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
f. Mobil penumpang angkutan umum sampai dengan 1600 cc sebesar Rp 40.000,- (empat puluh
ribu rupiah).
g. Bus dan mikro bus bukan angkutan umum sebesar Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu
rupiah).
h. Bus dan mikro bus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya diatas
1600 cc sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
i. Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2400 cc, truk container dan
sejenisnya sebesar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
Pasal 4
Setiap jenis kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dikenakan biaya penggantian pembuatan
Kartu Dana/Sertifikat sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Pasal 5
(1) Pelunasan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal jatuh tempo pengesahan ulang
tahunan atau pendaftaran/perpanjangan ulang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam hal pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dilakukan setelah
melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka dikenakan denda sebesar 100%
(seratus per seratus) dari jumlah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang
seharusnya dibayar.
(3) Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2),
direksi perusahaan yang ditunjuk untuk menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ini
dapat menyesuaikan batas waktu penetapan dan besar denda sumbangan wajib dana kecelakaan
lalu lintas jalan dengan mempertimbangkan kondisi daerah setempat.
Pasal 6
Dalam hal di suatu daerah dilakukan pemutihan terhadap pajak kendaraan bermotor yang tertunggak untuk
tahun yang lewat yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Pemerintah Daerah setempat, direksi perusahaan
yang ditunjuk untuk menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ini dapat menetapkan kebijakan
keringanan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Kartu Dana/Sertifikat dan
denda sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang tertunggak untuk tahun yang lewat.
Pasal 7
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor
497/KMK.017/1997 tentang Penetapan Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku 30 hari setelah tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Juli 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
RIZAL RAMLI
peraturan/kmk/416kmk.062001.txt · Last modified: by 127.0.0.1