User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:416kmk.062001
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 416/KMK.06/2001

                        TENTANG 

       PENETAPAN SANTUNAN DAN SUMBANGAN WAJIB DANA KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai akibat dari kecelakaan 
    alat angkutan lalu lintas jalan, dipandang perlu meningkatkan besarnya santunan yang diberikan 
    kepada setiap orang yang menjadi korban akibat kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan yang 
    diimbangi dengan peningkatan besarnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan;
b.  bahwa berhubung dengan itu, ketentuan mengenai santunan, dan Sumbangan Wajib Dana 
    Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    497/KMK.017/1997 perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan perkembangan dewasa ini;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu 
    menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Santunan dan Sumbangan Wajib Dana 
    Kecelakaan Lalu Lintas Jalan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 138; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    2721);
2.  Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1992 Nomor 13; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu 
    Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 29);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1980 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Jasa 
    Raharja menjadi Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 
    62);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120; Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 3506) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 
    Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 118; Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3861);
6.  Keputusan Presiden Nomor 176/M Tahun 2001;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.011/1981 tentang Penunjukan Perusahaan Perseroan 
    (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja untuk menyelenggarakan Dana Pertanggungan Wajib 
    Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SANTUNAN DAN IURAN WAJIB DANA 
PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG ALAT ANGKUTAN PENUMPANG UMUM DI DARAT, 
SUNGAI/DANAU, FERRY/PENYEBERANGAN, LAUT DAN UDARA.


                        Pasal 1

(1) Penumpang yang menjadi korban akibat kecelakaan selama berada di dalam alat angkutan 
    penumpang umum di darat, sungai/danau, ferry/penyeberangan, dan di laut atau ahli warisnya 
    berhak memperoleh santunan.

(2) Jumlah santunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan sebagai berikut :
    a.  Ahli waris dari penumpang yang meninggal dunia berhak memperoleh santunan sebesar 
        Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
    b.  Penumpang yang mendapat cacat tetap berhak memperoleh santunan yang besarnya 
        dihitung berdasarkan angka prosentase sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (3) 
        Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 dari besar santunan meninggal dunia 
        sebagaimana dimaksud dalam huruf (a).
    c.  Penumpang yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak memperoleh penggantian 
        biaya perawatan dan pengobatan dokter maksimum sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta 
        rupiah).


                        Pasal 2

Dalam hal korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas jalan tidak mempunyai ahli waris, kepada 
pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp 1.000.000,- 
(satu juta rupiah).


                        Pasal 3

(1) Pengusaha/pemilik alat angkutan lalu lintas jalan diwajibkan membayar Sumbangan Wajib Dana 
    Kecelakaan Lalu Lintas Jalan setiap tahun.

(2) Jumlah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),  
    ditentukan sebagai berikut :
    a.  Sepeda motor 50 cc ke bawah, mobil ambulance, mobil jenazah dan mobil pemadam 
        kebakaran dibebaskan.
    b.  Traktor, buldozer, forklift, mobil derek, excavator, crane dan sejenisnya sebesar Rp 10.000,- 
        (sepuluh ribu rupiah).
    c.  Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter di atas 50 cc sampai dengan 250 cc dan 
        kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp  19.000,- (sembilan belas ribu rupiah).
    d.  Sepeda motor dan scooter di atas 250 cc sebesar Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
    e.  Pick up/mobil barang sampai dengan 2400 cc, sedan, jeep dan mobil penumpang bukan 
        angkutan umum sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
    f.  Mobil penumpang angkutan umum sampai dengan 1600 cc sebesar Rp 40.000,- (empat puluh 
        ribu rupiah).
    g.  Bus dan mikro bus bukan angkutan umum sebesar Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu 
        rupiah).
    h.  Bus dan mikro bus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya diatas 
        1600 cc sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
    i.  Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2400 cc, truk container dan 
        sejenisnya sebesar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).


                        Pasal 4

Setiap jenis kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dikenakan biaya penggantian pembuatan 
Kartu Dana/Sertifikat sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).


                        Pasal 5

(1) Pelunasan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
    3 dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal jatuh tempo pengesahan ulang 
    tahunan atau pendaftaran/perpanjangan ulang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sesuai 
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Dalam hal pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dilakukan setelah 
    melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka dikenakan denda sebesar 100% 
    (seratus per seratus) dari jumlah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang 
    seharusnya dibayar.

(3) Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2), 
    direksi perusahaan yang ditunjuk untuk menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ini 
    dapat menyesuaikan batas waktu penetapan dan besar denda sumbangan wajib dana kecelakaan 
    lalu lintas jalan dengan mempertimbangkan kondisi daerah setempat.


                        Pasal 6

Dalam hal di suatu daerah dilakukan pemutihan terhadap pajak kendaraan bermotor yang tertunggak untuk 
tahun yang lewat yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Pemerintah Daerah setempat, direksi perusahaan 
yang ditunjuk untuk menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ini dapat menetapkan kebijakan 
keringanan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Kartu Dana/Sertifikat dan 
denda sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang tertunggak untuk tahun yang lewat.


                        Pasal 7

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
497/KMK.017/1997 tentang Penetapan Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, 
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 8

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku 30 hari setelah tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Juli 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd,

RIZAL RAMLI
peraturan/kmk/416kmk.062001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1