User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:416kmk.011998
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 416/KMK.01/1998

                        TENTANG 

    PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR POLYETHYLENE GRANULE UNTUK INDUSTRI FARMASI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan cairan infus dan menunjang perkembangan industri farmasi di 
dalam negeri, dipandang perlu untuk mengatur pemberian pembebasan bea masuk atas sejumlah 
Polyethylene granule dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :
    
1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem 
    Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, sebagaimana telah diubah dan 
    ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
    603/KMK.01/1997;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR 
POLYETHYLENE GRANULE UNTUK INDUSTRI FARMASI


                        Pasal 1 

Atas impor Polyethylene Granule yang termasuk dalam Pos Tarif 3901.10.200 oleh perusahaan sebagaimana 
dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip terakhir bea 
masuknya menjadi 0% (nol persen).


                        Pasal 2

Keputusan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.



 
Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 7 September 1998
MENTERI KEUANGAN 

ttd

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/kmk/416kmk.011998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1