User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:416kmk.0102005
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 416/KMK.010/2005

                        TENTANG

        PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN 
          PERALATAN DAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI OLEH INDUSTRI MANUFAKTUR TELEKOMUNIKASI

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka mendorong perkembangan industri telekomunikasi di dalam negeri, dipandang
    perlu memberikan perlakuan sama dengan industri telekomunikasi yang memperoleh fasilitas dalam
    rangka melaksanakan proyek Pemerintah dengan pinjaman luar negeri (loan);
b.  bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 398/KMK.01/2004 tentang Pemberian Pembebasan Bea
    Masuk atas Impor Bahan Baku/Komponen untuk Pembuatan Peralatan dan Jaringan Telekomunikasi
    akan ber-akhir masa berlakunya pada tanggal 2 September 2005;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan
    Menteri Keuangan tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bahan Baku/Komponen
    Untuk Pembuatan Peralatan dan Jaringan Telekomunikasi Oleh Industri Manufaktur Telekomunikasi;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas
    Barang Impor.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/
KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN PERALATAN DAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI OLEH INDUSTRI MANUFAKTUR 
TELEKOMUNIKASI.


                        Pasal 1

Atas impor bahan baku/komponen untuk pembuatan peralatan dan jaringan telekomunikasi oleh industri
manufaktur telekomunikasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini,
diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuknya menjadi 0% (nol persen).


                        Pasal 2

Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan
tentang pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dengan berpedoman pada Daftar dan
Spesifikasi barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri
Keuangan ini.


                        Pasal 4

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku selama 12 (duabelas) bulan terhitung sejak tanggal 
2 September 2005.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JUSUF ANWAR
peraturan/kmk/416kmk.0102005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1