User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:415kmk.012006
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 415/KMK.01/2006

                        TENTANG 

           PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/KM.1/2005 
        TENTANG PENUNJUKAN UNIT ORGANISASI DAN JABATAN YANG MEMILIKI CAP DINAS 
              DI LINGKUNGAN KANTOR VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka mendukung kelancaran tugas di bidang administrasi sehubungan dengan 
    pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru, Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang, 
    Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar berdasarkan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 238/KMK.01/2006, maka perlu mengatur cap dinas kantor 
    pelayanan bersangkutan;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua . atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    16/KM. 1/2005 tentang Penunjukan Unit Organisasi dan Jabatan yang Memiliki Cap Dinas di Lingkungan 
    Kantor Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 605/KM. 1/2005;

Mengingat :

1.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, 
    Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004;
2.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, 
    Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah 
    diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2005;
3.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas 
    Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2006;
4.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005; 
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001  tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan 
    Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan 
    Potensi Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 473/KMK.01/2004;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.01/2003 tentang Kantor Wilayah-Direktorat Jenderal 
    Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan 
    Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan 
    Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KM.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya dan Kantor Pelayanan 
    Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I sebagaimana telah 
    diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 167/KMK.01/2005;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen 
    Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004;
9.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434a/KM.1/2004 tentang Cap Dinas di Lingkungan Departemen 
    Keuangan; 
10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 16/KM.1/2005 tentang Penunjukan Unit Organisasi dan Jabatan 
    yang Memiliki Cap Dinas di Lingkungan Kantor Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah 
    diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 605/KM. 1/2005;
11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 238/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak 
    Jawa Bagian Barat I; Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, Kantor Wilayah 
    Direktorat Jenderal Pajak Bali dan Kantor Pelayanan Pajak Madya di Lingkungan Kantor Wilayah 
    Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa 
    Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, dan Kantor Wilayah 
    Direktorat Jenderal Pajak Bali;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 
NOMOR 16/KM.1/2005 TENTANG PENUNJUKAN UNIT ORGANISASI DAN JABATAN YANG MEMILIKI CAP DINAS 
DI LINGKUNGAN KANTOR VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.


                        Pasal I

Mengubah Lampiran VI Keputusan Menteri Keuangan Nomor 16/KM.1/2005 sebagaimana telah diubah dengan 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 605/KM.1/2005, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam 
Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut 
terhitung sejak tanggal 9 Mei 2006.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2006
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/kmk/415kmk.012006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1