User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:414kmk.042000
           KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 414/KMK.04/2000
 
                        TENTANG 
 
        PENETAPAN UANG KERTAS, UANG LOGAM SERTA BAHAN BAKU UNTUK PEMBUATAN UANG KERTAS 
             DAN UANG LOGAM, SEBAGAI BARANG KENA PAJAK YANG BERSIFAT STRATEGIS 
                     UNTUK KEPERLUAN PEMBANGUNAN NASIONAL
 
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa untuk menunjang perekonomian nasional dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan pengadaan 
uang, perlu diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung oleh Pemerintah atas impor dan atau 
penyerahan Barang Kena Pajak tertentu, dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan 
    Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara 
    Tahun 1994 Nomor 61; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);

2.  Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas 
    Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung Oleh 
    Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 33) sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 204 TAHUN 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 
    198);

3.  Keputusan Presiden Nomor 335/M Tahun 1999;

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.04/1998 tanggal 29 April 1998 tentang Pemberian dan 
    Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung oleh Pemerintah atas Impor dan atau Penyerahan 
    Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak Tertentu Dalam Rangka Pelaksanaan Keputusan 
    Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor dan 
    Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1998;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN UANG KERTAS, UANG LOGAM 
SERTA BAHAN BAKU UNTUK PEMBUATAN UANG KERTAS DAN UANG LOGAM, SEBAGAI BARANG KENA PAJAK 
YANG BERSIFAT STRATEGIS UNTUK KEPERLUAN PEMBANGUNAN NASIONAL


                        Pasal 1

Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak tertentu dalam Keputusan ini adalah :
a.  Uang kertas rupiah dan uang logam rupiah;
b.  Bahan baku untuk pembuatan uang kertas rupiah dan uang logam rupiah.


                        Pasal 2

Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat 
strategis untuk keperluan pembangunan nasional.


                        Pasal 3

(1).    Atas Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diimpor oleh dan atau 
    diserahkan kepada Bank Indonesia Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung oleh Pemerintah.    

(2).    Atas Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b yang diimpor oleh dan 
    atau diserahkan kepada Perum Peruri Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah.
    

                        Pasal 4

Tatacara pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung oleh Pemerintah oleh impor dan atau 
penyerahan Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku ketentuan Keputusan 
Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.04/1998 tanggal 29 April 1998.


                        Pasal 5

Atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebelum 
berlakunya Keputusan ini terutang Pajak Pertambahan Nilai.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/kmk/414kmk.042000.txt · Last modified: 2023/02/05 05:52 by 127.0.0.1