User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:414kmk.012006
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 414/KMK.01/2006

                        TENTANG 

            PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/KM.1/2005
          TENTANG PENGATURAN KEMBALI PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT KANTOR VERTIKAL 
                    DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka mendukung kelancaran tugas di bidang administrasi sehubungan dengan 
    ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 238/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata 
    Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah, Kantor Wilayah Direktorat 
    Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian III, Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya di Lingkungan Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa 
    Bagian Barat III, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, dipandang perlu mengatur 
    kembali penomoran dan pemberian kode surat kantor Pelayanan bersangkutan; 
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    15/KM.1/2005 tentang Pengaturan Kembali Penomoran dan Pemberian Kode Surat Kantor Vertikal di 
    Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 604/KM.1/2005; 

Mengingat :

1.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, 
    Susunan Organisasi, dasn Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004; 
2.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, 
    Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah 
    diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2005; 
3.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon 
    I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan 
    Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2006; 
4.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005; 
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001  tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan 
    Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan 
    Potensi Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 473/KMK.01/2004; 
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.01/2003 tentang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal 
    Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan 
    Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan 
    Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar; 
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya dan Kantor Pelayanan 
    Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I sebagaimana telah 
    diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 167/KMK.01/2005; 
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen 
    Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 426/KMK.01/2004; 
9.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.1/2005 tentang Pengaturan Kembali Penomoran dan 
    Pemberian Kode Surat Kantor Vertikal Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah 
    diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 604/KM.1/2005; 
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2005 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat 
    di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 
    Nomor 302/PM.1/2006; 
11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 238/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak 
    Jawa Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, Kantor Wilayah 
    Direktorat Jenderal Pajak Bali dan Kantor Pelayanan Pajak Madya di Lingkungan Kantor Wilayah 
    Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa 
    Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, dan Kantor Wilayah 
    Direktorat Jenderal Pajak Bali; 

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 
NOMOR 15/KM.1/2005 TENTANG PENGATURAN KEMBALI PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT KANTOR 
VERTIKAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.


                        Pasal I

Mengubah Lampiran I dan VI Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.1/2005 sebagaimana telah diubah 
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 604/KM.1/2005, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam 
Lampiran I dan II Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut 
terhitung sejak tanggal 9 Mei 2006.



Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 18 Juli 2006 
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/kmk/414kmk.012006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:50 by 127.0.0.1