User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:411kmk.012000
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                            NOMOR 411/KMK.01/2000

                        TENTANG 

              PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.01/1997 
     TENTANG KETENTUAN PEMBERIAN UANG GANJARAN KEPADA MEREKA YANG TELAH MEMBERIKAN JASA 
     DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DAN PELANGGARAN ADMINISTRASI KEPABEANAN DAN CUKAI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka penyederhanaan administrasi penyetoran penerimaan negara telah diberlakukan sistem 
penatausahaan penerimaan setoran pendapatan negara dengan menggunakan Sistem Internal Chek, 
sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.01/1997 tentang Ketentuan Pemberian Uang Ganjaran Kepada 
Mereka Yang Telah Memberikan Jasa Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pelanggaran Administrasi 
Kepabeanan Dan Cukai;

Mengingat :

1.  Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (lndische Comptabiliteiswet, Stbl. 1925 Nomor 448) 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2860);
2.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
3.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
4.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.01/1997 tentang Ketentuan Pemberian Uang Ganjaran 
    Kepada Mereka Yang Telah Memberikan Jasa Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pelanggaran 
    Administrasi Kepabeanan Dan Cukai;


                                MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
570/KMK.01/1997 TENTANG KETENTUAN PEMBERIAN UANG GANJARAN KEPADA MEREKA YANG TELAH 
MEMBERIKAN JASA DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DAN PELANGGARAN ADMINISTRASI KEPABEANAN 
DAN CUKAI.


                             Pasal I

Ketentuan Pasal 3 butir 1 huruf c dan butir 3 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.01/1997 
tentang Ketentuan Pemberian Uang Ganjaran Kepada Mereka Yang Telah Memberikan Jasa Dalam 
Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pelanggaran Administrasi Kepabeanan Dan Cukai diubah, sehingga 
keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :

                            "Pasal 3

    Permohonan uang ganjaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Menteri 
    Keuangan ini diajukan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bea 
    Cukai oleh Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat dengan disertai lampiran :

    1.  Dalam hal barang rampasan atau barang yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya 
        tidak dikenal, dijual di muka umum :
        a.  Salinan Berita Acara Penangkapan atau Berita Acara Pemeriksaan mengenai barang 
            atau tindak pidana yang tertangkap;
        b.  Salinan Keputusan Hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau 
            Keputusan Menteri Keuangan tentang penjualan barang yang berasal dari tindak 
            pidana yang pelakunya tidak dikenal;
        c.  Tembusan/Rekaman/fotocopy bukti penyetoran hasil penjualan dimuka umum ke Kas 
            Negara (Setoran Bukan Pajak/SSBP) yang telah ditandasahkan oleh Kantor 
            Perbendaharaan dan Kas Negara setempat;
        d.  Uraian tentang jasa orang-orang yang dimohonkan uang ganjaran;
        e.  Jumlah uang ganjaran yang dimohon; dan
        f.  Tembusan Berita Acara Lelang dari Kantor Lelang Negara.

    2.  Dalam hal barang rampasan diberi tujuan lain atau dimusnahkan :
        a.  Salinan Berita Acara Penangkapan atau Berita Acara Pemeriksaan mengenai barang 
            atau tindak pidana yang tertangkap;
        b.  Salinan Keputusan Hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti;
        c.  Uraian tentang jasa orang-orang yang dimohonkan uang ganjaran; dan
        d.  Salinan Ketetapan Menteri Keuangan mengenai nilai/harga barang-barang yang 
            dirampas negara untuk untuk diberikan tujuan lain atau dimusnahkan.

    3.  Dalam hal dikenakan sanksi administrasi :
        a.  Tembusan/fotocopi Surat Penetapan Sanksi Aministrasi dan/atau Nota Pembetulan 
            yang ditandasahkan oleh Kepala Kantor;
        b.  Tembusan/Rekaman/fotocopy bukti penyetoran sanksi administrasi ke Kas Negara 
            (Surat Setoran Bea dan Cukai/SSBC) yang telah ditandasahkan oleh Kantor 
            Perbendaharaan dan Kas Negara setempat; dan
        c.  Jumlah uang ganjaran yang dimohon.''


                             Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/kmk/411kmk.012000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1