User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:40kmk.062003
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 40/KMK.06/2003

                        TENTANG 

                     PENDANAAN KREDIT USAHA MIKRO DAN KECIL

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka pendanaan kredit program, telah diterbitkan Surat Utang Pemerintah Nomor 
    SU-005/MK/1999 tanggal 29 Desember 1999;
b.  bahwa Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui suratnya No. 
    125/M. KUMK/VIII/2002 tanggal 30 Agustus 2002 telah mengusulkan penyediaan kredit yang berasal 
    dari Surat Utang Pemerintah dalam rangka meningkatkan perkuatan akses pemodalan usaha mikro 
    dan kecil bagi kegiatan usaha produktif melalui skim Kredit Usaha Mikro dan Kecil;
c.  bahwa agar penyaluran kredit program guna pengembangan usaha mikro dan kecil sebagaimana 
    dimaksud dapat dilaksanakan secara tertib terkendali, efektif dan efisien, diperlukan pengaturan 
    pendanaan kredit yang berasal dari Surat Utang Pemerintah kepada usaha mikro dan kecil dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 
    10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
2.  Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 
    116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);
3.  Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 74, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3611);
4.  Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843);
5.  Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4236);
6.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDANAAN KREDIT USAHA MIKRO DAN 
KECIL.


                         BAB I
                         KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

1.  Surat Utang Pemerintah, selanjutnya disebut SUP, adalah surat utang Nomor SU-005/MK/1999 tanggal 
    29 Desember 1999.

2.  Kredit Usaha Mikro dan Kecil, selanjutnya disebut KUMK, adalah kredit modal kerja dan investasi yang 
    diberikan oleh Lembaga Keuangan Pelaksana kepada usaha mikro dan kecil guna pembiayaan usaha 
    produktif.

3.  Badan Usaha Milik Negara Pengelola, selanjutnya disebut BUMN Pengelola, adalah Badan Usaha Milik 
    Negara penyedia jasa keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menyalurkan KUMK 
    kepada usaha mikro dan kecil melalui Lembaga Keuangan Pelaksana.

4.  Lembaga Keuangan Pelaksana, selanjutnya disebut LKP, adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat/
    Bank Perkreditan Rakyat Syariah, Pegadaian, Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjaman-
    Koperasi, Baitul Maal wat Tamwil (BMT), dan lembaga-lembaga perkreditan yang diberikan status 
    sebagai Bank Perkreditan Rakyat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 Undang-undang Nomor 7 
    Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 
    1998.

5.  Bank Umum adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 7 
    Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 
    1998.

6.  Bank Perkreditan Rakyat/Bank Perkreditan Rakyat Syariah, selanjutnya disebut BPR/BPRS, adalah 
    bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang 
    Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.

7.  Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam-Koperasi, selanjutnya disebut KSP/USP-Koperasi, adalah 
    badan usaha yang kegiatannya hanya simpan pinjam atau unit koperasi yang bergerak di bidang 
    usaha simpan pinjam sebagai bagian dari kegiatan usaha koperasi yang bersangkutan sebagaimana 
    diatur dalam undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah 
    Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.

8.  Usaha Produktif adalah Usaha pada semua sektor ekonomi yang dimaksudkan untuk dapat 
    memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan usaha mikro dan kecil.

9.  Perjanjian Pinjaman Pendanaan KUMK adalah Perjanjian Pinjaman antara Direktur Jenderal Lembaga 
    Keuangan atas nama Menteri Keuangan mewakili Pemerintah dengan Direksi BUMN Pengelola dalam 
    hal pendanaan KUMK disalurkan melalui BUMN Pengelola, atau dengan Direksi LKP yang ditunjuk oleh 
    Menteri Keuangan dalam hal pendanaan KUMK disalurkan langsung dari Pemerintah kepada LKP.

10. Perjanjian Penerusan Pinjaman Pendanaan KUMK adalah Perjanjian Pinjaman antara Direksi BUMN 
    Pengelola dengan Direksi LKP yang ditunjuk oleh BUMN Pengelola dalam hal pendanaan KUMK 
    disalurkan melalui BUMN Pengelola.

11. Rencana Penyaluran Kredit Usaha Mikro dan Kecil, selanjutnya disebut RP-KUMK, adalah rencana 
    penyaluran KUMK yang dibuat oleh BUMN Pengelola atau yang dibuat oleh LKP dalam hal pendanaan 
    KUMK disalurkan langsung dari Pemerintah kepada LKP.


                        BAB II
                           TUJUAN KUMK

                        Pasal 2

KUMK disediakan dalam rangka meningkatkan akses usaha mikro dan kecil terhadap dana pinjaman untuk 
pembiayaan investasi dan modal kerja dengan persyaratan yang ringan dan terjangkau.


                    USAHA YANG DIBIAYAI

                        Pasal 3

(1) Usaha yang dapat dibiayai dengan KUMK adalah usaha mikro dan usaha kecil pada semua sektor 
    ekonomi, yang dinilai layak untuk dibiayai oleh LKP berdasarkan asas-asas perkreditan yang sehat, 
    serta tidak sedang dibiayai dengan fasilitas kredit dari sumber lain.

(2) Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk dapat menerima KUMK sekurang-
    kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
    a.  usaha mikro
        1)  usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia;
        2)  memiliki hasil penjualan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per 
            tahun.
    b.  usaha kecil
        1)  usaha produktif milik Warga Negara Indonesia yang berbentuk badan usaha orang 
            perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha berbadan 
            hukum termasuk koperasi;
        2)  bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai 
            atau berafiliasi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan Usaha Menengah atau 
            Usaha Besar;
        3)  memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) 
            tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan 
            paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per tahun.


                        BAB III
                SUMBER PENDANAAN DAN POLA PENYALURAN KUMK

                        Pasal 4

Pendanaan KUMK bersumber dari dana SUP.


                        Pasal 5

(1) KUMK disalurkan dengan 2 (dua) pola, sebagai berikut:
    a.  dana SUP dipinjamkan oleh Pemerintah kepada BUMN Pengelola, dan selanjutnya oleh BUMN 
        Pengelola dipinjamkan kembali kepada LKP yang ditunjuk oleh BUMN Pengelola dalam rangka 
        pendanaan KUMK kepada usaha mikro dan kecil;
    b.  dana SUP dipinjamkan oleh Pemerintah langsung kepada LKP yang ditunjuk oleh Menteri 
        Keuangan dalam rangka pendanaan KUMK kepada usaha mikro dan kecil.

(2) Pelaksanaan penyaluran pinjaman yang berasal dari dana SUP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
    dilakukan melalui Perjanjian Pinjaman Pendanaan KUMK.


                        BAB IV
                PENUNJUKAN DAN TUGAS BUMN PENGELOLA

                        Pasal 6

(1) BUMN Pengelola ditunjuk oleh Menteri Keuangan atas dasar permohonan BUMN yang bersangkutan 
    dengan memperhatikan rekomendasi dari Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

(2) Permohonan untuk ditunjuk sebagai BUMN Pengelola sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampiri 
    dengan RP-KUMK serta proposal mekanisme dan persyaratan penerusan KUMK dari BUMN Pengelola 
    kepada LKP dan dari LKP kepada usaha mikro dan kecil.

(3) RP-KUMK sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya memuat jumlah dan jadwal 
    penyaluran KUMK yang dirinci per triwulan, per wilayah, dan per sektor/sub sektor kegiatan ekonomi.


                        Pasal 7

BUMN Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:

a.  meneruskan pinjaman pendanaan KUMK yang diterima dari Pemerintah kepada LKP dengan 
    mengadakan Perjanjian Penerusan Pinjaman Pendanaan KUMK dengan masing-masing LKP yang 
    ditunjuk oleh BUMN Pengelola dengan memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagaimana 
    ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, Perjanjian Pinjaman Pendanaan KUMK, maupun 
    ketentuan-ketentuan terkait lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah;

b.  membuka rekening tersendiri yang digunakan untuk menampung pencairan pinjaman pendanaan 
    KUMK yang berasal dari SUP dan menampung pengembalian pokok pinjaman pendanaan KUMK dari 
    LKP;

c.  melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menjamin terlaksananya penyaluran KUMK 
    secara efektif dan efisien, serta sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Menteri 
    Keuangan ini, Perjanjian Pinjaman Pendanaan KUMK, maupun ketentuan-ketentuan terkait lainnya, 
    guna tercapainya tujuan KUMK.


                        BAB V
                         PENUNJUKAN DAN TUGAS LKP

                        Pasal 8

(1) Dalam hal pendanaan KUMK disalurkan melalui BUMN Pengelola, maka BUMN Pengelola menunjuk LKP 
    atas dasar permohonan lembaga keuangan yang bersangkutan.

(2) LKP yang dapat ditunjuk oleh BUMN Pengelola, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah BPR/
    BPRS, KSP/USP-Koperasi, BMT, dan lembaga-lembaga perkreditan yang diberikan status sebagai Bank 
    Perkreditan Rakyat.

(3) Dalam hal penyaluran KUMK tertentu tidak memungkinkan dilaksanakan melalui BPR/BPRS, KSP/USP-
    Koperasi, BMT, dan lembaga-lembaga perkreditan yang diberikan status sebagai Bank Perkreditan 
    Rakyat, maka BUMN Pengelola, dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Menteri 
    Keuangan c.q. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, dapat menunjuk bank umum menjadi LKP.

(4) Tugas LKP yang ditunjuk oleh BUMN Pengelola sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) 
    diatur oleh BUMN Pengelola dengan mengikuti ketentuan-ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam 
    Keputusan Menteri Keuangan ini, Perjanjian Pinjaman Pendanaan KUMK, dan ketentuan-ketentuan 
    terkait lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.


                        Pasal 9

(1) Dalam hal pendanaan KUMK disalurkan langsung oleh Pemerintah kepada LKP, maka Menteri 
    Keuangan menunjuk LKP atas dasar permohonan lembaga keuangan yang bersangkutan dengan 
    memperhatikan rekomendasi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

(2)     LKP yang dapat ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya 
    terbatas pada lembaga keuangan milik negara.

(3) Permohonan untuk ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai LKP sebagaimana dimaksud dalam ayat 
    (1) dilampiri dengan RP-KUMK, serta proposal mekanisme dan persyaratan penerusan KUMK kepada 
    usaha mikro dan kecil.

(4) RP-KUMK sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sekurang-kurangnya memuat jumlah dan jadwal 
    penyaluran KUMK yang dirinci per triwulan, perwilayah, dan per sektor/sub sektor kegiatan ekonomi.


                        Pasal 10

LKP yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) memiliki tugas 
sebagai berikut:
a.  menyalurkan KUMK sesuai dengan persyaratan-persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam 
    Keputusan Menteri Keuangan ini, Perjanjian Pinjaman Pendanaan KUMK, maupun ketentuan-ketentuan 
    terkait lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah;
b.  membuka rekening tersendiri yang digunakan untuk menampung pencairan pinjaman pendanaan 
    KUMK yang berasal dari dana SUP dan pengembalian pokok pinjaman KUMK dari usaha mikro dan 
    kecil;
c.  melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menjamin terlaksananya penyaluran KUMK 
    secara efektif dan efisien, serta sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Menteri 
    Keuangan ini, Perjanjian Pinjaman Pendanaan KUMK, maupun ketentuan-ketentuan terkait lainnya, 
    guna tercapainya tujuan KUMK.


                        BAB VI
                      PERSYARATAN KUMK

                        Pasal 11

(1) Persyaratan pinjaman dana SUP untuk pendanaan KUMK dari Pemerintah kepada BUMN Pengelola dan 
    LKP yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 
    ayat (1) adalah sebagai berikut:
    a.  tingkat bunga pinjaman dari Pemerintah kepada BUMN Pengelola dan LKP yang ditunjuk oleh 
        Menteri Keuangan adalah sebesar suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) berjangka 
        waktu 3 (tiga) bulan sesuai dengan hasil lelang, dengan ketentuan tidak bunga berbunga dan 
        akan ditinjau/disesuaikan setiap 3 (tiga) bulan sekali pada tanggal 10 Maret, 10 Juni, 
        10 September, dan 10 Desember;
    b.  bunga pinjaman pendanaan KUMK dihitung sejak tanggal penarikan dana SUP oleh BUMN 
        Pengelola dan LKP, dan dibayar secara triwulanan pada tanggal 10 Maret, 10 Juni, 10 
        September, dan 10 Desember;
    c.  jangka waktu pinjaman kepada BUMN Pengelola dan LKP adalah 7 (tujuh) tahun, termasuk 
        masa tenggang pengembalian pokok pinjaman selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak hari dan 
        tanggal ditandatanganinya Perjanjian Pinjaman Pendanaan KUMK;
    d.  tidak dikenakan biaya komitmen dan provisi kredit;
    e.  persyaratan lain sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini dan 
        Perjanjian Pinjaman Pendanaan KUMK, serta ketentuan-ketentuan terkait lainnya yang 
        ditetapkan Pemerintah.

(2) Persyaratan KUMK dari BUMN Pengelola kepada LKP ditetapkan atas dasar kesepakatan keduabelah 
    pihak dengan memperhatikan tujuan KUMK serta ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam 
    Keputusan Menteri Keuangan ini, Perjanjian Pinjaman Pendanaan KUMK, dan ketentuan-ketentuan 
    terkait lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.

(3) Persyaratan KUMK dari LKP kepada usaha mikro dan kecil adalah sebagai berikut:
    a.  jumlah maksimal kredit yang dapat diberikan kepada nasabah usaha mikro adalah sebesar 
        Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan usaha kecil sebesar Rp500.000.000,00 (lima 
        ratus juta rupiah);
    b.  besarnya tingkat bunga KUMK atau persentase bagi hasil untuk KUMK pola syariah ditetapkan 
        dengan mempertimbangkan tujuan KUMK, besarnya tingkat bunga pinjaman/penerusan 
        pinjaman pendanaan KUMK, biaya overhead penyaluran KUMK, serta tingkat margin yang 
        wajar bagi LKP;
    c.  jangka waktu pinjaman:
        1)  kredit investasi maksimal 5 (lima) tahun termasuk tenggang waktu pembayaran 
            angsuran (grace period);
        2)  kredit modal kerja maksimal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) 
            kali;
    d.  tidak dikenakan biaya komitmen dan provisi kredit;
    e.  tidak diwajibkan menyediakan jaminan tambahan 
    f.  persyaratan lain yang ditetapkan LKP dengan memperhatikan tujuan KUMK, serta ketentuan-
        ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, Perjanjian Pinjaman 
        Pendanaan KUMK, dan ketentuan-ketentuan terkait lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.


                        BAB VII
              PENARIKAN DAN PENATAUSAHAAN PINJAMAN PENDANAAN KUMK

                        Pasal 12

(1) BUMN Pengelola dan/atau LKP yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan mengajukan permohonan 
    penarikan pinjaman pendanaan KUMK yang berasal dari dana SUP kepada Menteri Keuangan dengan 
    dilampiri RP-KUMK.

(2) Biaya-biaya administrasi yang timbul sehubungan dengan penarikan dan penatausahaan pinjaman 
    pendanaan KUMK sepenuhnya merupakan beban dan tanggung jawab BUMN Pengelola dan/atau LKP.


                        Pasal 13

(1) Penerimaan BUMN Pengelola yang berasal dari pencairan pinjaman pendanaan KUMK dari Pemerintah 
    dan pengembalian pinjaman pendanaan KUMK dari LKP, wajib ditempatkan dalam rekening tersendiri 
    yang dibuka oleh BUMN Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b.

(2) Penerimaan LKP yang berasal dari pencairan pinjaman pendanaan KUMK dari Pemerintah, langsung 
    atau melalui BUMN Pengelola, dan pengembalian KUMK dari usaha mikro dan kecil, wajib ditempatkan 
    dalam rekening tersendiri yang dibuka oleh LKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b.


                        BAB VIII
                            RISIKO KREDIT

                        Pasal 14

BUMN Pengelola dan LKP yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan bertanggungjawab sepenuhnya atas risiko 
tunggakan pokok dan tunggakan bunga pinjaman pendanaan KUMK yang disalurkannya.


                         BAB IX
                     PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN

                        Pasal 15

Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan KUMK dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara 
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sesuai dengan bidang tugas dan wewenang masing-masing.


                          BAB X
                           PEMERIKSAAN

                        Pasal 16

(1) Menteri Keuangan dan/atau Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, sewaktu-waktu 
    dapat mengadakan pemeriksaan atas realisasi penyaluran dan penggunaan pinjaman pendanaan 
    KUMK oleh BUMN Pengelola dan LKP.

(2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Keuangan dapat 
    meminta bantuan:
    a.  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); atau
    b.  Akuntan Publik.


                         BAB XI
                               LAPORAN

                        Pasal 17

(1) BUMN Pengelola dan LKP wajib menyusun dan menyampaikan laporan bulanan atas perkembangan 
    penyaluran dan pengembalian KUMK kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Lembaga 
    Keuangan dan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah c.q. Deputi Pembiayaan 
    selambat-lambatnya tanggal 25 bulan berikutnya.

(2) BUMN Pengelola dan LKP yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan wajib menyampaikan laporan lain 
    terkait dengan penyelenggaraan KUMK dalam hal diperlukan dan diminta secara khusus oleh Menteri 
    Keuangan dan/atau Menteri Negara koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

(3) BUMN Pengelola dan LKP yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan wajib menyampaikan laporan keuangan 
    yang telah diaudit dan Rencana Kerja dan Anggaran perusahaan (RKAP) setiap tahun kepada Menteri 
    Keuangan c.q. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari 
    setelah laporan audit diterbitkan selama masih memiliki kewajiban pembayaran kepada Pemerintah.


                        BAB XII
                        SANKSI

                        Pasal 18

(1) Dalam hal BUMN Pengelola dan/atau LKP melakukan penyaluran dan penatausahaan KUMK 
    menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan 
    ini, maka seluruh kegiatan penyaluran KUMK oleh BUMN Pengelola dan/atau LKP dapat dihentikan oleh 
    Menteri Keuangan.

(2) Dalam hal BUMN Pengelola atau LKP tidak menyampaikan laporan-laporan sebagaimana diatur dalam 
    Pasal 17, maka BUMN Pengelola dan LKP dapat dikenakan sanksi berupa denda.

(3) Ketentuan-ketentuan mengenai tatacara pelaksanaan pengenaan sanksi dan ketentuan besarnya 
    denda akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Pinjaman Pendanaan KUMK.


                        BAB XIII
                        PENUTUP

                        Pasal 19

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini akan diatur lebih lanjut oleh Direktur 
Jenderal Lembaga Keuangan.


                        Pasal 20

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Januari 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/40kmk.062003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:51 by 127.0.0.1