User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:406kmk.042000
           KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 406/KMK.04/2000
 
                        TENTANG 
 
  DASAR PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN 
          HASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI ATAU IMPOR HASIL TEMBAKAU BUATAN LUAR NEGERI
 
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa untuk memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemudahan dalam pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai atas produk hasil tembakau dalam negeri dan hasil tembakau impor, maka Pajak 
    Pertambahan Nilai dikenakan hanya satu kali dengan tarif yang sama pada waktu penyerahan dari 
    Pabrikan atau pada waktu impor;

b.  bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, maka Peraturan Pemerintah 
    Nomor 28 TAHUN 1988 dinyatakan dicabut, sehingga seharusnya PPN atas hasil tembakau dikenakan 
    sampai tingkat Pedagang Eceran.

c.  bahwa terhadap pengusaha pabrik hasil tembakau golongan Pengusaha Kecil Sekali perlu diberikan 
    perlakuan khusus sebagai bukan Pengusaha Kena Pajak;

d.  bahwa berdasarkan hal tersebut dipandang perlu untuk menetapkan penghitungan, pemungutan,
    dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara RI Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran 
    Negara RI Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 
    (Lembaran Negara RI Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3568);   

2.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3613);

3.  Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 
    1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara RI 
    Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3581), sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 (Lembaran Negara RI Tahun 1999 
    Nomor 113);

4.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

5.  Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 89/KMK.05/2000 tanggal 29 Maret 2000 tentang Penetapan 
    Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan RI Nomor 378/KMK.05/2000 tanggal 11 September 2000.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG DASAR PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, 
DAN PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI 
ATAU IMPOR HASIL TEMBAKAU BUATAN LUAR NEGERI.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

1.  Hasil tembakau buatan dalam negeri adalah semua hasil tembakau wajib cukai yang dihasilkan dan 
    diserahkan oleh Pabrikan hasil tembakau buatan dalam negeri di dalam Daerah Pabean;

2.  Hasil tembakau buatan luar negeri adalah semua hasil tembakau wajib cukai yang dihasilkan di luar 
    Daerah Pabean yang dimasukan ke dalam Daerah Pabean;

3.  Dasar Pengenaan Pajak adalah Harga Jual Eceran yang merupakan harga dasar penebusan cukai;  

4.  Harga Jual Eceran adalah harga penyerahan kepada konsumen terakhir yang didalamnya sudah 
    termasuk cukai dan Pajak Pertambahan Nilai;

5.  Harga Jual Eceran hasil tembakau yang diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan Pabrik adalah 
    sebesar 50% dari Harga Jual Eceran hasil tembakau untuk jenis dan merek yang sama, yang dijual 
    untuk umum;

6.  Harga Jual Eceran hasil tembakau yang diberikan secara cuma-cuma kepada pihak ketiga adalah 
    sebesar 75% dari harga Jual Eceran hasil tembakau untuk jenis dan merek yang sama, yang dijual 
    untuk umum;

7.  Tarif efektif adalah tarif yang diterapkan untuk menghitung dan memungut Pajak Pertambahan Nilai 
    yang dikenakan atas :   
    a.  penyerahan hasil tembakau buatan dalam negeri oleh Pabrikan hasil tembakau buatan dalam 
        negeri, atau
    b.  impor dan penyerahan hasil tembakau buatan luar negeri oleh importir.


                        Pasal 2

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas penyerahan hasil tembakau buatan dalam negeri atau 
    atas impor hasil tembakau buatan luar negeri dihitung dengan menerapkan tarif efektif dikalikan 
    dengan Harga Jual Eceran;

(2) Besarnya tarif efektif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebesar 8,4%.


                        Pasal 3

(1) Pajak Pertambahan Nilai dipungut oleh pabrikan hasil tembakau buatan dalam negeri dan disetor pada 
    Bank Persepsi bersamaan dengan saat pembelian pita cukai dengan pembayaran tunai atau saat 
    pelunasan hutang cukai tembakau atas pita cukai yang telah dipesan.

(2) Dalam hal pembayaran cukai hasil tembakau buatan dalam negeri lebih awal dari saat jatuh tempo 
    baik sebagian maupun seluruhnya, bersamaan pula dilunasi jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang 
    sebanding dengan cukai yang dibayar;

(3) Penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memakai formulir Surat 
    Setoran Pajak yang bentuknya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

(4) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pengawasan pelaksanaan penyetoran pajak 
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersamaan dengan pengawasan pembayaran cukainya.


                        Pasal 4

(1) Pajak Pertambahan Nilai dipungut atas hasil tembakau buatan luar negeri dan disetor pada Bank 
    Persepsi bersamaan dengan saat pembelian pita cukai dengan pembayaran tunai atau saat pelunasan 
    hutang cukai tembakau atas pita cukai yang telah dipesan.

(2) Dalam hal pembayaran cukai atas hasil tembakau buatan luar negeri lebih awal dari saat jatuh tempo 
    baik sebagian maupun seluruhnya, bersamaan pula dilunasi jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang 
    sebanding dengan cukai yang dibayar.

(3) Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah meliputi 
    Pajak Pertambahan Nilai Impor dan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri, dan penyetorannya 
    menggunakan Surat Setoran Pajak yang terpisah.

(4) Jumlah Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri yang harus disetor yaitu sebesar tarif efektif x Harga 
    Jual Eceran dikurangi Pajak Pertambahan Nilai Impor.

(5) Penyetoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memakai formulir Surat 
    Setoran Pajak yang bentuknya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

(6) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pengawasan pelaksanaan penyetoran pajak 
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersamaan dengan pengawasan pembayaran cukainya.


                        Pasal 5

Dalam hal terjadi pemberian secara cuma-cuma hasil tembakau buatan dalam negeri oleh Pabrikan Rokok 
kepada karyawan Pabrik, Pajak Pertambahan Nilai terutang dipungut sebesar 8,4% x HargaJual Eceran hasil 
tembakau yang diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan Pabrik.


                        Pasal 6

Dalam hal terjadi pemberian secara cuma-cuma hasil tembakau buatan Dalam Negeri oleh Pabrikan rokok 
kepada pihak ketiga, Pajak Pertambahan Nilai terutang dipungut sebesar 8,4% x Harga Jual Eceran hasil 
tembakau yang diberikan secara cuma-cuma kepada pihak ketiga.


                        Pasal 7

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan 
ini tidak berlaku untuk pengusaha pabrik hasil tembakau golongan Pengusaha Kecil Sekali yang dinyatakan 
bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak.


                        Pasal 8

Dalam hal terdapat pengembalian cukai tembakau, maka diberikan pula pengembalian Pajak Pertambahan 
Nilai yang besarnya sebanding dengan cukai tembakau yang dikembalikan.


                        Pasal 9

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur 
Jenderal Pajak.


                        Pasal 10

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
549/KMK.01/1985 tanggal 14 Juni 1985 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran Pajak 
Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan 
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 605/KMK.04/1990 Tanggal 25 Mei 1990, dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 11

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku untuk penebusan pita cukai sejak tanggal 1 Oktober 2000.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/kmk/406kmk.042000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1