User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:404kmk.032006
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 404/KMK.03/2006

                        TENTANG 

               PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 507/KMK.03/2004
          TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEGIATAN TAMBAHAN UNTUK PEGAWAI
     KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK 
        DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA I

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 99/KMK.01/2006 tentang 
    Penelaah Keberatan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Yang Telah Mengimplementasikan 
    Organisasi Modern, dipandang perlu untuk menetapkan pemberian Tunjangan Kegiatan Tambahan
    untuk pegawai dengan jabatan Penelaah Keberatan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak 
    Jakarta Khusus dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar sebagai Kantor 
    Wilayah yang telah mengimplementasikan Organisasi Modern; 
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan
    Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 507/KMK.03/2004
    tentang Pemberian Tunjangan Kegiatan Tambahan untuk Pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
    Pajak Jakarta I dan Kantor Pelayanan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak 
    Jakarta I;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 
2.  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 
3.  Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1971 tentang Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara 
    Pegawai Departemen Keuangan; 
4.  Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan 
    Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden 
    Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418); 
5.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; 
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KMK.01/1985 tentang Penentuan Penegakan Disiplin Kerja 
    Dalam Hubungan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai di 
    Lingkungan Departemen Keuangan Republk Indonesia; 
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan 
    Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 382/KMK.03/2002; 
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya, dan Kantor Pelayanan 
    Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I sebagaimana telah 
    diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 167/KMK.01/2005; 
9.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen'
    Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004; 
10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 506/KMK.03/2004 tentang Pemberlakuan Kode Etik Pegawai di 
    Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
    Pajak Jakarta I dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak 
    Jakarta I; 
11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 507/KMK.03/2004 tentang Pemberian Tunjangan Kegiatan 
    Tambahan untuk Pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I dan Kantor Pelayanan di
    lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I; 
12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 99/KMK.01/2006 tentang Penelaah Keberatan pada Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang Telah Mengimplementasikan Organisasi Modern; 

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 507/KMK.03/2004 TENTANG PEMBERIAN 
TUNJANGAN KEGIATAN TAMBAHAN UNTUK PEGAWAI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 
JAKARTA DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JAKARTA I.


                        Pasal I

Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 507/KMK.03/2004 tentang Pemberian Tunjangan 
Kegiatan Tambahan untuk Pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I dan Kantor Pelayanan
di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan 
dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth :
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan; 
3.  Direktur Jenderal Perbendaharaan; 
4.  Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan; 
5.  Direktur Jenderal Pajak; 
6.  Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan; 
7.  Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan. 




Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 12 Juli 2006 
MENTERI KEUANGAN, 

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/kmk/404kmk.032006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:49 by 127.0.0.1