User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:402kmk.041985
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 402/KMK.04/1985

                        TENTANG

              PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG OLEH KONTRAKTOR 
             SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN PROYEK PEMBANGUNAN MILIK PEMERINTAH 
               YANG DIBIAYAI DENGAN DANA PINJAMAN LUAR NEGERI ATAU HIBAH

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   : 

a.  bahwa dalam rangka pembiayaan pelaksanaan pembangunan nasional masih diperlukan bantuan dana 
    dari negara-negara lain maupun badan-badan atau Lembaga Keuangan Internasional dalam bentuk 
    pinjaman Luar Negeri maupun Hibah.
b.  bahwa dana yang berasal dari pinjaman Luar Negeri atau Hibah tersebut tidak dapat digunakan untuk 
    membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang oleh Kontraktor sehubungan dengan pelaksanaan 
    proyek-proyek pembangunan milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana tersebut ;
c.  bahwa Pemerintah sebagai penerima jasa bertanggung jawab atas pelunasan Pajak Pertambahan Nilai 
    yang terhutang oleh kontraktor yang bersangkutan ;
d.  bahwa sehubungan dengan hal itu dianggap perlu untuk mengatur pembayaran Pajak Pertambahan 
    Nilai yang terhutang oleh Kontraktor yang melaksanakan proyek-proyek pembangunan milik 
    Pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman Luar Negeri atau Hibah dengan Keputusan Menteri ;

Mengingat   :

1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ;
2.  Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264);
4.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 TAHUN 1985 tentang Penetapan mulai berlakunya 
    Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 3);
5.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1985 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang 
    Terhutang Atas Penyerahan dan Impor Barang Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 30);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  : 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
YANG TERHUTANG OLEH KONTRAKTOR SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN PROYEK PEMBANGUNAN MILIK 
PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA PINJAMAN LUAR NEGERI ATAU HIBAH.


                        Pasal 1

(1) Kontraktor yang menyerahkan Jasa pemborongan bangunan atau barang tidak bergerak lainnya dari 
    proyek-proyek milik Pemerintah yang sebagian dananya berasal dari pinjaman Luar Negeri atau hibah 
    terhutang Pajak Pertambahan Nilai.

(2) Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibayar oleh 
    Pemerintah dengan dana berasal dari APBN yang disediakan untuk Departemen Teknis atau Lembaga 
    Pemerintah yang menangani proyek Pemerintah tersebut.

(3) Kontraktor yang melaksanakan proyek Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib 
    membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan Pajak/Keluaran.


                        Pasal 2

Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas impor Barang Kena Pajak yang  khusus digunakan untuk proyek-
proyek milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana yang berasal dari pinjaman Luar Negeri atau hibah, 
ditanggung oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 Keputusan 
Presiden Nomor 36 tahun 1985.


                        Pasal 3

(1) Atas pembelian Barang Kena Pajak di dalam negeri oleh kontraktor sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 1 ayat (1) tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak yang 
    menyerahkan Barang Kena Pajak tersebut.

(2) Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar oleh kontraktor sehubungan dengan pembelian Barang 
    Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan 
    dengan Pajak Keluaran yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3).


                        Pasal 4

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 5

Keputusan ini  mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 April 1985
MENTERI KEUANGAN

ttd

RADIUS PRAWIRO
peraturan/kmk/402kmk.041985.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1