User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:401kmk.012003
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 401/KMK.01/2003

                        TENTANG

    PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK (ATAS IMPOR BAHAN DAN KOMPONEN UNTUK 
     PEMBUATAN SENJATA DAN AMUNISI UNTUK KEPERLUAN TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) 
       DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (POLRI) OLEH PT.PINDAD (PERSERO)

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka mendorong perkembangan Industri persenjataan di dalam negerl, perlu 
    memberikan pembebasan bea masuk atas Impor bahan dan komponen untuk pembuatan senjata dan 
    amunisi untuk keperluanTentara Nasional Indonesla (TNI) dan KepolisianRepublik Indonesia (POLRI);
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas impor Barang dan 
    Komponen untuk Pembuatan Senjata dan Amunisi untuk Keperluan Tentara Nasional Indonesia (TNI) 
    dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) oleh PT. PINDAD (Persero);

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republlk Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang 
    dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagai mana telah diubah terakhlr dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 247/KMK.01/2003.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN DAN 
KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN SEN]ATA DAN AMUNISI UNTUK KEPERLUAN TENTARA NASIONAL INDONESIA 
(TNI) DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (POLRI) OLEH PT. PINDAD (PERSERO).


PERTAMA :

Atas Impor bahan dan komponen untuk pembuatan senjata dan amunisi sebagaimana ditetapkan dalam 
Lampiran Keputusan Menterl Keuangan ini yang dilakukan oleh PT. PINDAD untuk memenuhi keperluan TNI 
dan POLRI, diberikan Pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuknya menjadi 0% (nol persen).


KEDUA :

Menunjuk pelabuhan Tanjung Priok-Jakarta, Tanjung Perak- Surabaya, Gede Bage-Bandung, Soekarno-Hatta 
Cengkareng, dan Juanda-Surabaya sebagai pelabuhan pemasukan barang- barang sebagaimana dimaksud 
dalam Diktum Pertama.


KETIGA :

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri 
Keuangan ini.


KEEMPAT :

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan, terhitung sejak tanggal 11 Juni 2003.
SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth. :
1.  Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; 
2.  Menteri Koordinator Bidang Ekonomi; 
3.  Menteri Pertahanan dan Keamanan; 
4.  Menteri Perindustrian dan Perdagangan; 
5.  Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal dalam lingkungan Departemen 
    Keuangan; 
6.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan; 
7.  Ketua Tim Teknis Tarip Bea Masuk dan Pungutan Ekspor; 
8.  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai-Bandung; 
9.  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai-Jakarta; 
10. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Surabaya;. 
11. PT. PINDAD (Persero) di Bandung.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BOEDIONO
peraturan/kmk/401kmk.012003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1