User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:401kmk.012001
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 401/KMK.01/2001

                        TENTANG 

  DIVESTASI SAHAM NEGARA DALAM RANGKA PENYERTAAN MODAL SEMENTARA OLEH BADAN PENYEHATAN 
                         PERBANKAN NASIONAL

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang 
    Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2001, dipandang perlu mengatur pelaksanaan pengalihan 
    modal (divestasi) atas Penyertaan Modal Sementara oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional 
    (BPPN) pada Bank Dalam Penyehatan dan Bank yang telah diserahkan kembali oleh BPPN kepada 
    Bank Indonesia;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Divestasi Saham Negara Dalam Rangka Penyertaan Modal 
    Sementara Oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
2.  Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
3.  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
4.  Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3799);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3814) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 
    Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 71, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 4102);
7.  Keputusan Presiden Nomor 176/M Tahun 2001;
8.  Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 
    53/KMK.017/1999 
    ______________       tentang Pelaksanaan program Rekapitalisasi Bank Umum;
    31/12/KEP/GBI

9.  Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor
    117/KMK.017/1999 
    ________________     tentang Pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Dalam Penyehatan Yang 
    31/15/KEP/GBI 

    Berstatus Bank Take Over;

10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 182/KMK.01/1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara 
    Pelaksanaan Penyertaan Modal Sementara Oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DIVESTASI SAHAM NEGARA DALAM RANGKA PENYERTAAN MODAL 
SEMENTARA OLEH BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL.


                         BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1.  Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang 
    Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.
2.  Bank Dalam Penyehatan adalah Bank Dalam Penyehatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 
    Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2001.
3.  Calon Pembeli adalah perorangan atau badan hukum yang akan melakukan pembelian secara 
    langsung maupun pembelian saham Bank melalui bursa.
4.  Divestasi adalah penjualan seluruh atau sebagian saham Negara dalam Bank yang mendapatkan 
    bagian saham yang berasal dari Penyertaan Modal Sementara.
5.  Pembelian Saham Bank Melalui Bursa adalah pembelian saham melalui penawaran umum, baik pada 
    pasar perdana maupun melalui bursa efek.
6.  Penyertaan Modal Sementara adalah Penyertaan Modal Sementara sebagaimana dimaksud dalam 
    Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 
    2001.


                        BAB II
                           PELAKSANAAN DIVESTASI

                           Bagian Kesatu
                  Pelaksanaan Divestasi Bank Dalam Penyehatan

                        Pasal 2

(1) Dalam rangka program penyehatan perbankan nasional, BPPN dapat melakukan divestasi secara 
    langsung atas saham Negara pada Bank Dalam Penyehatan yang berasal dari Penyertaan Modal 
    Sementara.

(2) Divestasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan antara BPPN dengan Calon Pembeli, 
    dengan tidak memerlukan persetujuan Direksi, Komisaris, dan atau Pemegang Saham, serta tidak 
    memerlukan pemberitahuan dan atau persetujuan Kreditur dari Bank Dalam Penyehatan.


                        Pasal 3

Ketentuan dan persyaratan yang menyangkut calon pembeli saham mengikuti ketentuan yang ditetapkan 
oleh Bank Indonesia.


                            Bagian Kedua
                          Pelaksanaan Divestasi Bank Yang Telah 
                      Diserahkan Kembali Kepada Bank Indonesia

                        Pasal 4

(1) Terhadap Bank yang telah diserahkan kembali oleh BPPN kepada Bank Indonesia, maka wewenang 
    dan tugas BPPN untuk pengalihan modal (divestasi) atas saham Bank yang berasal dari Penyertaan 
    Modal Sementara berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal II Peraturan Pemerintah 
    Nomor 47 Tahun 2001 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 
    tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

(2) Divestasi Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 2 dan Pasal 3.


                        BAB III
                               PENUTUP

                        Pasal 5

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 9 Juli 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

RIZAL RAMLI
peraturan/kmk/401kmk.012001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:07 by 127.0.0.1