User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:400kmk.041999
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 400/KMK.04/1999

                        TENTANG 

     PELABUHAN ATAU TEMPAT PEMBERANGKATAN KE LUAR NEGERI DALAM DAERAH KERJASAMA EKONOMI 
       SUBREGIONAL ASEAN YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN 
                BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI 
                   DALAM KAWASAN KERJASAMA EKONOMI SUBREGIONAL ASEAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak 
    Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 TAHUN 1998, pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar 
    negeri dalam daerah Kerjasama Ekonomi Sub Regional (KESR) ASEAN yang dikecualikan dari 
    kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dalam 
    Kawasan KESR ASEAN ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
b.  bahwa pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah Kerjasama Ekonomi Sub 
    Regional ASEAN telah mengalami perubahan sesuai perkembangan statusnya yang semula hanya 
    pelabuhan lokal (antar pulau/daerah) menjadi pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri 
    (internasional);
c.  bahwa sehubungan dengan butir a dan b di atas, dipandang perlu untuk menetapkan kembali 
    pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah KESR ASEAN yang dikecualikan 
    dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dalam 
    Kawasan KESR ASEAN, dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3567);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang 
    Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 75, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3578) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 
    Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3736);
3.  Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELABUHAN ATAU TEMPAT 
PEMBERANGKATAN KE LUAR NEGERI DALAM DAERAH KERJASAMA EKONOMI SUBREGIONAL ASEAN YANG 
DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK 
KE LUAR NEGERI DALAM KAWASAN KERJASAMA EKONOMI SUBREGIONAL ASEAN.


                        Pasal 1

Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN dalam Keputusan ini terdiri dari :
a.  Kawasan Kerjasama Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Thailand (SP-IMT);
b.  Kawasan Kerjasama Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Singapura (SP-IMS);
c.  Kawasan Kerjasama Wilayah Pertumbuhan Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philipina (WP-BIMP).


                        Pasal 2     

(1) Pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah Kerjasama SP-IMT yang 
    dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar 
    negeri dalam Kawasan Kerjasama SP-IMT meliputi pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat 
    dalam wilayah Daerah Istimewa Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Riau.

(2) Kawasan Kerjasama SP-IMT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar negeri terdiri dari :
    a)  Malaysia, meliputi Kedah, Perak, Perlis dan Penang, dengan pelabuhan laut dan bandar udara 
        yang terdapat dalam wilayah tersebut.
    b)  Thailand, meliputi Yala, Narathiwat, Songkhla, Pattani dan Satun, dengan pelabuhan laut dan 
        bandar udara yang terdapat dalam wilayah tersebut.

(3) Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (1) adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal dalam daerah Daerah 
    Istimewa Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Riau berdasarkan bukti surat kependudukan dan 
    paspor termasuk Warga Negara Malaysia dan Thailand pemegang KIM-S/KITAS yang bertempat 
    tinggal di daerah tersebut.


                        Pasal 3

(1) Pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah Kerjasama SP-IMS yang
    dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar 
    negeri dalam Kawasan Kerjasama SP-IMS meliputi pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat 
    dalam wilayah Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu dan Kalimantan 
    Barat, termasuk pos darat dalam wilayah Kalimantan Barat.

(2) Kawasan Kerjasama SP-IMS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar negeri terdiri dari :
    a)  Malaysia, meliputi Johor, Negeri Sembilan, Pahang dan Melaka, dengan pelabuhan laut dan 
        bandar udara yang terdapat dalam wilayah tersebut.
    b)  Singapura dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah tersebut.

(3) Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (1) adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal dalam daerah Riau, 
    Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu dan Kalimantan Barat berdasarkan 
    bukti surat kependudukan dan paspor termasuk Warga Negara Malaysia dan Singapura pemegang 
    KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di daerah tersebut.


                        Pasal 4

(1) Pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah Kerjasama WP-BIMP yang 
    dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar 
    negeri dalam Kawasan Kerjasama WP-BIMP meliputi pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat 
    dalam wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan 
    Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku dan Irian Jaya, termasuk 
    pos darat dalam wilayah tersebut.

(2) Kawasan Kerjasama WP-BIMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar negeri terdiri dari :
    a)  Brunei Darussalam dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah 
        tersebut;
    b)  Malaysia, meliputi Sarawak dan Sabah, dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang 
        terdapat dalam wilayah tersebut.
    c)  Philipina, meliputi Mindanao dan Palawan, dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang 
        terdapat dalam wilayah tersebut.

(3) Orang Pribadi yang dikecuali dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud 
    pada ayat (1) adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal dalam daerah Sulawesi Utara, 
    Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, 
    Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku dan Irian Jaya berdasarkan bukti surat kependudukan 
    dan paspor termasuk Warga Negara Brunei Darussalam, Malaysia dan Philipina pemegang KIM-S/
    KITAS yang bertempat tinggal di daerah tersebut.


                        Pasal 5

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 625/KMK.04/1996 dan ketentuan lain 
yang tidak sesuai dengan Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Agustus 1999
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/kmk/400kmk.041999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1