User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:39kmk.032003
           KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 39/KMK.03/2003

                        TENTANG

        PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000
        TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR 
            YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa dalam rangka pemberian stimulus fiskal untuk menggairahkan perekonomian dunia usaha dan untuk 
lebih memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum terhadap jenis-jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong 
Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, perlu menetapkan 
Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 
Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak 
Penjualan Atas Barang Mewah;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);

2.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena 
    Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    4063) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 
    2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 4259);

3.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang 
    Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    141/KMK.03/2002;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 
NOMOR 570/KMK.04/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN 
KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.


                        Pasal I

Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran V Keputusan Menteri Keuangan 
Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor 
Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam 
Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran V Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Pebruari 2003.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/39kmk.032003.txt · Last modified: 2023/02/05 19:56 by 127.0.0.1