User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:399kmk.011996
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 399/KMK.01/1996

                        TENTANG 

                          GUDANG BERIKAT

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Peraturan 
Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat, dipandang perlu untuk mengatur 
ketentuan tentang Gudang Berikat dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1993 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3567);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264), 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 
    1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
4.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
5.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Kepabeanan 
    (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3627);
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara 
    Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG GUDANG BERIKAT.


                        BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.  Gudang Berikat adalah suatu bangunan atau tempat dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya
    dilakukan kegiatan usaha penimbunan, pengemasan, penyortiran, pengepakan, pemberian merek/
    label, pemotongan, atau kegiatan lain dalam rangka fungsinya sebagai pusat distribusi barang-
    barang asal impor untuk tujuan dimasukkan ke Daerah Pabean Indonesia lainnya, Kawasan Berikat, 
    atau reekspor tanpa adanya pengolahan.
2.  Barang atau Peralatan adalah barang yang dipergunakan oleh Penyelenggara Gudang Berikat dalam
    rangka pembangunan/konstruksi Gudang dan peralatan atau perlengkapan yang diperlukan seperti 
    generating set, air conditioner, atau peralatan listrik lainnya.
3.  Penyelenggara Gudang Berikat (PGB) adalah Perseroan Terbatas atau koperasi yang memiliki, 
    menguasai, mengelola, dan menyediakan sarana dan prasarana guna keperluan pihak lain yang
    melakukan kegiatan usaha di Gudang Berikat yang diselenggarakannya berdasarkan izin untuk 
    menyelenggarakan Gudang Berikat.
4.  Pengusaha padsa Gudang Berikat (PPGB) adalah Perseroan Terbatas atau koperasi yang nyata-nyata 
    melakukan kegiatan usaha penimbunan, pengemasan, penyortiran, pengepakan, pemberian merek/
    label. pemotongan, atau kegiatan lain dalam rangka fungsinya sebagai pusat distribusi barang -barang 
    asal impor di Gudang Berikat.
5.  Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
6.  Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
7.  Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Gudang 
    Berikat yang bersangkutan.
8.  Kantor adalah Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
9.  Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam 
    jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu.


                        Pasal 2

Barang dan peralatan yang digunakan dalam rangka pembangunan dan kegiatan Gudang Berikat (GB) yang 
diimpor oleh PGB diberikan penangguhan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak 
Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.


                        Pasal 3

(1) Barang atau bahan asal impor yang dimasukkan ke GB oleh PPGB diberikan fasilitas berupa 
    penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22.

(2) Barang atau bahan asal impor yang dimasukkan ke GB dengan tujuan untuk dikonsumsi di dalam GB, 
    dikenakan bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor.


                        Pasal 4

(1) PPGB dalam melakukan kegiatannya harus berstatus importir dari barang impor yang ditimbun di 
    dalam GB yang dikelolanya.

(2) Untuk keperluan pengeluaran barang impor dari GB, PPGB dapat menerbitkan invoice atas nama 
    perusahaannya berdasarkan harga transaksi.


                        Pasal 5

Perusahaan yang dapat diberikan izin sebagai PGB dan PPGB adalah perusahaan :
a.  Dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN);
b.  Dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA), baik yang sebagian atau seluruh modal sahamnya 
    dimiliki oleh peserta asing;
c.  Non PMA/PMDN yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT); atau 
d.  Koperasi.


                        BAB II
                                    PERIZINAN

                             Bagian Pertama
                         Penyelenggaraan Gudang Berikat

                        Pasal 6

(1) Penetapan suatu bangunan, tempat, atau kawasan sebagai GB diberikan oleh Direktur Jenderal atas 
    nama Menteri kepada PGB dengan menerbitkan izin penyelenggaraan GB.

(2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha mengajukan permohonan
    kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan formulir BC-GB-1 sebagaimana contoh dalam 
    Lampiran I dengan melampirkan :
    a.  Fotocopy Izin Usaha dari instansi teknis terkait;
    b.  Fotocopy Akte Pendirian Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi yang telah disahkan oleh
        Pejabat yang berwenang;
    c.  Peta lokasi/tempat yang akan dijadikan GB yang telah mendapatkan izin Pemda setempat
    d.  Fotocopy penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta fotocopy SPT Tahunan 
        PPh tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;
    e.  Berita Acara Pemeriksaan Lokasi yang dibuat oleh Kepala Kantor.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan setelah pengusaha yang bersangkutan 
    mempersiapkan lahan/bangunan dengan batas-batas yang jelas serta sarana lain yang diperlukan.

(4) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dibuat berdasarkan 
    permohonan yang bersangkutan kepada Kepala Kantor.

(5) Pembuatan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atau Pejabat yang
    ditunjuknya melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen.

(7) Persetujuan izin penyelenggaraan GB diberikan dengan menggunakan formulir BC-GB-2 
    sebagaimana contoh dalam Lampiran II dan diberikan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 60
    (enam puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar oleh Direktur Jenderal.

(8) Permohonan izin penyelenggaraan GB dianggap disetujui jika jangka waktu sebagaimana dimaksud 
    pada ayat (7) telah dilampaui dan Direktur Jenderal belum memberikan Keputusan.

(9) Terhadap permohonan izin GB yang dianggap disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (8), PGB 
    dapat melakukan kegiatan penyelenggaraan dan melaporkannya kepada Kepala Kantor.

(10)    Kepala Kantor berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), memintakan pengukuhan
    izin penyelenggaraan GB kepada Direktur Jenderal.

(11)    Berdasarkan permintaan Kepala Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Direktur Jenderal 
    atas nama Menteri mengukuhkan izin penyelenggaraan GB sebagaimana dimaksud pada ayat (8).


                        Pasal 7

(1) Pengusaha yang akan menyelenggarakan GB dapat mengajukan permohonan izin prinsip pendirian
    GB kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor dengan menggunakan formulir BC-GB-3 
    sebagaimana contoh dalam Lampiran III dengan melampirkan :
    a.  Fotocopy Akte Pendirian Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi yang telah disahkan 
        oleh Pejabat yang berwenang;
    b.  Fotocopy penetapan sebagai PKP;
    c.  Peta lokasi/tempat yang akan dijadikan GB.

(2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atau pejabat yang 
    ditunjuknya melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen yang dipersyarat-
    kan.

(3) Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat memberikan izin prinsip penyelenggaraan GB berdasarkan 
    permohonan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan formulir BC-GB-4 
    sebagaimana contoh dalam Lampiran IV.

(4) Pengusaha yang telah memiliki izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengimpor
    barang dan peralatan untuk pembangunan/konstruksi GB dengan mendapatkan fasilitas sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 2.

(5) Pengusaha pemegang izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah siap operasional 
    mengajukan permohonan izin penyelenggaraan GB dengan menggunakan formulir BC-GB-1 dan
    melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Direktur Jenderal melalui 
    Kepala Kantor.

(6) Direktur Jenderal mencabut izin prinsip sebagaimana dimaksud padsa ayat (3) dalam hal pengusaha
    pemegang izin prinsip tidak mengajukan permohonan izin penyelenggaraan GB dalam jangka waktu
    2 (dua) tahun terhitung sejak diberikannya izin prinsip.

(7) Dalam hal izin prinsip penyelenggaraan GB dicabut, barang yang telah diimpor diselesaikan dengan
    cara :
    a.  direekspor;
    b.  dimasukkan ke dalam KB/GB lain yang telah mempunyai izin; atau
    c.  diimpor untuk dipakai dengan melunasi  bea masuk, PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22 
        sepanjang telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang impor.


                           Bagian Kedua
                          Pengusaha Gudang Berikat

                            Pasal 8

(1) Izin sebagai PPGB diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

(2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha mengajukan permohonan
    kepada Direktur Jenderal dengan mempergunakan formulir BC-GB-1 dengan melampirkan :
    a.  Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan;
    b.  Fotocopy Angka Pengenal Impor atau Angka Pengenal Impor Terbatas;
    c.  Fotocopy Akte Pendirian Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi yang telah disahkan oleh
        Pejabat yang berwenang;
    d.  Fotocopy penetapan sebagai PKP serta fotocopy SPT Tahunan PPh tahun terakhir bagi 
        perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;
    e.  Fotocopy penetapan sebagai PKP serta fotocopy SPT Tahunan PPh tahun terakhir bagi 
        perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;
    f.  Surat pernyataan sanggup mempertaruhkan jaminan bagi perusahaan yang wajib;
    g.  Berita Acara Pemeriksaan Lokasi yang dibuat oleh Kepala Kantor.

(3) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dibuat berdasarkan
    permohonan yang bersangkutan kepada Kepala Kantor.

(4) Pembuatan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus sudah selesai selambat-
    lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap oleh Kepala 
    Kantor 

(5) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atau Pejabat yang 
    ditunjuknya melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen.

(6) Persetujuan izin sebagai PPGB diberikan dengan menggunakan formulir BC-GB-2 dan diberikan 
    selambat-lambatnya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak permohonan diterima 
    secara lengkap dan benar oleh Direktur Jenderal.

(7) Permohonan izin PPGB dianggap disetujui jika jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) 
    telah dilampaui dan Direktur Jenderal belum memberikan Keputusan.

(8) Terhadap permohonan izin yang dianggap disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (7), PPGB dapat 
    melakukan kegiatan usaha dan melaporkannya kepada Kepala Kantor.

(9) Kepala Kantor berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), memintakan pengukuhan
    izin sebagai PPGB kepada Direktur Jenderal.

(10)    Berdasarkan permintaan Kepala Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Direktur Jenderal atas 
    nama Menteri mengukuhkan izin sebagai PPGB sebagaimana dimaksud pada ayat (7).


                        BAB III
                                 KEWAJIBAN

                              Bagian Pertama
                                  Kewajiban PGB

                        Pasal 9

(1) PGB berkewajiban untuk membuat pembukuan atau catatan serta menyimpan dokumen impor atas 
    barang yang dimasukkan untuk keperluan pembangunan/konstruksi GB.

(2) PGB dilarang untuk memindahtangankan barang atau peralatan asal impor tanpa persetujuan 
    Direktur Jenderal.

(3) PGB berkewajiban memberikan rekomendasi kepada pengusaha yang akan mengusahakan GB untuk 
    pengurusan izin PPGB.


                             Bagian Kedua
                                   Kewajiban PPGB

                        Pasal 10

(1) PPGB yang telah mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib melaksanakan 
    ketentuan sebagai berikut :
    a.  menyelenggarakan pembukuan tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari 
        GB;
    b.  menyimpan, mengatur, dan menatausahakan barang yang ditimbun di dalam GB secara 
        tertib;
    c.  menyediakan ruangan dan sarana kerja untuk Pejabat Bea dan Cukai;
    d.  menyampaikan laporan setiap 2 (dua) bulan kepada Kepala Kantor, mengenai barang yang
        ditimbun di dalam GB yang bersangkutan serta pemasukan atau pengeluaran barang selama 
        dua bulan terakhir dengan menggunakan formulir BC-GB-5 sebagaimana contoh dalam 
        lampiran V.

(2) PPGB dilarang menimbun barang asal Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) di dalam GB yang 
    dikelolanya.

(3) PPGB wajib menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan 
    serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya dalam waktu 10 (sepuluh) tahun.


                        BAB IV
                                 PEMASUKAN BARANG KE GB

                        Pasal 11

(1) Pemasukan barang impor dari pelabuhan bongkar ke GB dilakukan dengan menggunakan formulir 
    BC 2.3 sebagaimana contoh dalam Lampiran VI.

(2) Formulir BC 2.3 diisi secara lengkap dan benar oleh PPGB dalam rangkap 4 (empat), untuk 
    selanjutnya diajukan kepada Kepala Kantor yang mengawasi GB untuk ditandasahkan.

(3) Kepala Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menandasahkan formulir BC 2.3 dan 
    menyerahkan lembar ke-2 s.d. lembar ke-4 kepada PPGB untuk pengeluaran barang dari pelabuhan 
    bongkar.

(4) PPGB mengajukan formulir BC 2.3 lembar ke-2 s.d. lembar ke-4 yang telah ditandasahkan kepada 
    Pejabat Bea dan Cukai di pelabuhan bongkar, dengan dilengkapi Bill of Lading (B/L) atau AirWay 
    Bill (AWB), invoice dan packing list.

(5) Pejabat Bea dan Cukai di pelabuhan bongkan mencocokkan nomor peti kemas/kemasan barang 
    dengan data yang tercantum dalam formulir BC 2.3.

(6) Dalam hal hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai, Pejabat Bea dan Cukai di 
    pelabuhan bongkar menerakan segel atau tanda pengaman pada peti kemas/kemasan barang dan 
    mencatat nomor/jenis segel atau tanda pengaman serta memberikan persetujuan pengeluaran pada 
    formulir BC 2.3.

(7) Dalam hal hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak sesuai, Pejabat Bea dan 
    Cukai di pelabuhan bongkar mengembalikan formulir BC 2.3 kepada PPGB untuk diperbaiki dan 
    ditandasahkan kembali.

(8) Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mendistribusikan formulir BC 2.3 
    sebagai berikut :
    a.  Lembar ke-2 untuk dokumen pelindung pengangkutan;
    b.  Lembar ke-3 untuk Pejabat Bea dan Cukai di pelabuhan bongkar;
    c.  Lembar ke-4 untuk PPGB.

(9) PPGB berkewajiban untuk menyerahkan formulir BC 2.3 lembar ke-2 kepada Kepala Kantor yang 
    mengawasi GB selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari setelah barang tiba di GB.

(10)    Kepala Kantor yang mengawasi GB melakukan rekonsiliasi formulir BC 2.3 lembar ke-1 dengan
    formulir BC 2.3 lembar ke-2 yang diterima dari PPGB setelah pemasukan barang ke dalam GB.


                         BAB V
                     PENGELUARAN BARANG DARI GB

                              Bagian Pertama
                             Diimpor Untuk Dipakai

                        Pasal 12

(1) Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan 
    Pemberitahuan Impor Barang sesuai dengan tata laksana Kepabeanan di bidang  impor.

(2) Pengeluaran barang impor dari GB ke DPIL dengan tujuan untuk dipakai dilakukan pemeriksaan 
    Pabean.

(3) Terhadap Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan bea masuk, cukai, 
    PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22, dan berlaku ketentuan umum di bidang impor.

(4) Dasar penghitungan pungutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagai berikut :
    a.  Bea masuk berdasarkan nilai pabean dan tarif bea masuk yang berlaku pada saat 
        pendaftaran Pemberitahuan Impor Barang di Kantor yang mengawasi GB;
    b.  PPN, PPN BM, dan PPh Pasal 22 berdasarkan nilai impor dan tarif yang berlaku pada saat 
        pendaftaran Pemberitahuan Impor Barang di Kantor yang mengawasi GB;
    c.  Cukai berdasarkan harga dasar dan tarif cukai yang berlaku pada saat pendaftaran 
        Pemberitahuan Impor Barang di Kantor yang mengawasi GB.


                            Bagian Kedua
                       Dimasukkan ke Kawasan Berikat

                        Pasal 13

(1) Pengeluaran barang dari GB ke Kawasan Berikat dilakukan dengan menggunakan formulir BC 2.3 
    dengan dilampiri invoice dan packing list yang dikeluarkan oleh PPGB.

(2) Formulir BC 2.3 diisi secara lengkap dan benar oleh Pengusaha Kawasan Berikat dalam rangkap 5 
    (lima) dan diketahui oleh PPGB tempat penimbunan barang, untuk selanjutnya diajukan kepada 
    Kepala Kantor yang mengawasi KB untuk ditandasahkan.

(3) Kepala Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menandasahkan formulir BC 2.3 dan 
    menyerahkan lembar ke-2 s.d lembar ke-5 kepada Pengusaha Kawasan Berikat untuk pengeluaran 
    barang dari GB.

(4) Pengusaha Kawasan Berikat mengajukan formulir BC 2.3 lembar ke-2 s.d. lembar ke-5 yang telah 
    ditandasahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai dari Kantor yang mengawasi GB.

(5) Terhadap pemindahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan 
    pemuatan barang (stuffing) ke peti kemas/kemasan barang oleh Pejabat Bea dan Cukai dari Kantor 
    yang mengawasi GB.

(6) Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menerakan segel atau tanda pengaman 
    pada peti kemas/kemasan barang dan mencatat nomor/jenis segel atau tanda pengaman serta 
    memberikan persetujuan pengeluaran pada formulir BC 2.3.

(7) Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mendistribusikan formulir BC 2.3
    sebagai berikut :
    a.  Lembar ke-2 untuk dokumen pelindung pengangkutan;
    b.  Lembar ke-3 untuk Kepala Kantor yang mengawasi GB;
    c.  Lembar ke-4 untuk PPGB;
    d.  Lembar ke-5 untuk Pengusaha Kawasan Berikat.

(8) Pengusaha Kawasan Berikat berkewajiban untuk menyerahkan formulir BC 2.3 lembar ke-2 kepada
    Kepala Kantor yang mengawasi Kawasan Berikat selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari 
    setelah barang tiba di Kawasan Berikat.

(9) Kepala Kantor yang mengawasi Kawasan Berikat melakukan rekonsiliasi formulir BC 2.3 lembar 
    ke-1 dengan formulir BC 2.3 lembar ke-2 yang diterima dari Pengusaha Kawasan Berikat setelah 
    pemasukan barang ke dalam Kawasan Berikat.


                             Bagian Ketiga
                    Diimpor dengan Fasilitas Pembebasan/Keringanan

                        Pasal 14

(1) Pengeluaran barang impor dari GB ke perusahaan yang mendapatkan fasilitas pembebasan/
    keringanan bea masuk dan penangguhan pembayaran PPN/PPn BM dalam rangka ekspor dilakukan
    dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang sesuai dengan tata laksana Kepabeanan di 
    bidang impor yang berlaku.

(2) Terhadap Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pemeriksaan pabean
    oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi GB yang bersangkutan.


                                  Bagian Keempat
                                 Diekspor Kembali

                        Pasal 15

(1) Barang impor dari GB yang akan diekspor kembali dilaksanakan dengan menggunakan Pemberitahuan 
    Ekspor Tanpa PEB (PEBT) dilampiri Formulir BC 2.3 dalam rangkap 4 (empat) masing-masing :
    a.  Lembar ke-1 untuk dokumen pelindung pengangkutan;
    b.  Lembar ke-2 Kepala Kantor yang mengawasi GB;
    c.  Lembar ke-3 untuk Pejabat Bea dan Cukai di pelabuhan muat;
    d.  Lembar ke-4 untuk PPGB.

(2) PPGB mengajukan PEBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor yang 
    mengawasi GB.

(3) Kepala Kantor yang mengawasi GB menunjuk Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan
    atas pelaksanaan stuffing dan melakukan peneraan segel atau tanda pengaman pada peti kemas/
    kemasan barang dan mencatat nomor/jenis segel atau tanda pengaman pada formulir BC 2.3 serta 
    memberikan persetujuan muat pada PEBT.

(4) Berdasarkan formulir BC 2.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pejabat Bea dan Cukai di 
    pelabuhan muat melakukan pencocokan dan penelitian keutuhan segel atau tanda pengaman serta 
    keadaan peti kemas/kemasan barang.

(5) Dalam hal hasil pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai, Pejabat Bea 
    dan Cukai yang ditunjuk, melakukan pengawasan pemuatan barang ke sarana pengangkut.

(6) Kepala Kantor di pelabuhan muat memberitahukan penyelesaian pengeksporan kembali kepada 
    Kepala Kantor yang mengawasi GB selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah 
    pemuatan barang;

(7) Dalam hal hasil pencocokan dan penelitian terdapat ketidaksesuaian, Kepala Kantor di pelabuhan muat 
    melakukan penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

(8) Dalam hal dari hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdapat cukup bukti telah
    terjadi pelanggaran yang merugikan keuangan negara, Kepala Kantor di pelabuhan muat memberi-
    tahukan kepada Kepala Kantor yang mengawasi GB tentang dilakukannya penyidikan atas 
    pelanggaran yang dilakukan oleh PPGB tersebut.


                                BAB VI
                   PEMERIKSAAN PEMBUKUAN DAN SEDIAN BARANG

                        Pasal 16

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit atas pembukuan, catatan, dan dokumen yang berkaitan 
dengan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari GB, serta sediaan barang.


                        Pasal 17

(1) Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terdapat ketidakcocokan dalam 
    jumlah barang yang seharusnya berada di GB, PPGB bertanggung jawab atas pelunasan bea masuk
    cukai, PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22 atas selisih kurang dari barang dan/atau bahan yang 
    seharusnya ada.

(2) Terhadap kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPGB dikenai sanksi administrasi berupa 
    denda sebesar seratus persen dari pungutan negara yang seharusnya dibayar.

(3) Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terdapat selisih lebih jumlah 
    dan/atau jenis barang maka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.


                        BAB VII
                   PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN IZIN

                        Pasal 18

Kepala Kantor yang mengawasi GB berdasarkan pemberitahuan dilakukannya penyidikan atas pelanggaran 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, membekukan untuk sementara waktu izin PPGB yang bersangkutan 
sampai adanya keputusan dari Direktur Jenderal.


                        Pasal 19

(1) Kepala Kantor memberikan peringatan tertulis kepada PPGB yang tidak melaksanakan kewajiban 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Dalam hal peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya telah 
    diterbitkan sebanyak 3 (tiga) kali, Kepala Kantor membekukan untuk sementara izin PPGB yang
    bersangkutan sampai dipenuhinya kewajiban dimaksud.


                        Pasal 20

Kepala Kantor melaporkan pembekuan izin PPGB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 kepada 
Direktur Jenderal.


                        Pasal 21

(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri mencabut izin Penyelenggaraan GB dalam hal :
    a.  Dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut selama berlakunya izin, PGB tidak
        melakukan kegiatan;
    b.  Atas permohonan PGB yang bersangkutan.

(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri mencabut izin pengusahaan GB dalam hal :
    a.  PPGB melakukan pelanggaran ketentuan di bidang Kepabeanan, cukai, dan perpajakan yang 
        diancam dengan hukuman penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
    b.  Dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut selama berlakunya izin, PPGB tidak 
        melakukan kegiatan;
    c.  PPGB mengalami pailit;
    d.  Atas permohonan PPGB yang bersangkutan.


                        Pasal 22

(1) Dalam hal izin PGB dicabut, Kepala Kantor yang mengawasi GB segera memerintahkan PGB untuk
    membayar bea masuk, PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22 atas barang atau peralatan yang dimasukkan 
    untuk pembangunan/konstruksi GB dan peralatan perkantoran dengan tarif bea masuk sesuai tarif 
    pada waktu pemasukkannya dan nilai pabean pada waktu dilakukan pembayaran, sepanjang 
    memenuhi ketentuan umum di bidang impor.

(2) PGB yang telah dicabut izinnya dibebaskan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dalam hal barang atau peralatan yang telah diimpor dengan penangguhan bea masuk :
    a.  dipindahtangankan kepada pihak lain yang telah mendapat izin sebagai PGB atau 
        Penyelenggara Kawasan Berikat;
    b.  diekspor kembali; atau
    c.  dimusnahkan dengan persetujuan dan pengawasan Kepala Kantor yang mengawasi GB.

(3) Dalam hal izin PPGB dicabut, Kepala Kantor yang mengawasi GB segera mengadakan pencacahan
    atas barang yang masih tersisa pada GB yang bersangkutan dan PPGB dapat :
    a.  memindahkan/menyerahkan barang tersebut kepada PPGB lain atau Kawasan Berikat;
    b.  mengekspor kembali;
    c.  memusnahkan barang tersebut dengan persetujuan dan pengawasan Kepala Kantor yang 
        mengawasi GB; dan/atau
    d.  memasukkan DPIL sepanjang memenuhi ketentuan di bidang impor dengan melunasi bea
        masuk, cukai, PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22.


                        BAB VIII
                              KETENTUAN LAIN

                        Pasal 23

Untuk pengamanan keuangan negara, Direktur Jenderal dapat mewajibkan PPGB untuk menyerahkan jaminan
berdasarkan perkiraan perhitungan bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor dari importasi yang 
akan dilakukan PPGB selama 3 (tiga) bulan.


                        Pasal 24

Pemindahan lokasi serta penggantian nama PPGB yang telah mendapatkan izin pengusahaan GB hanya 
dapat dilakukan dengan persetujuan oleh Direktur Jenderal.


                        Pasal 25

(1) Terhadap barang dan/atau bahan yang berada dalam GB yang rusak atau busuk, PPGB wajib 
    mereekspor, dan/atau memusnahkannya dibawah pengawasan Kepala Kantor.

(2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan berita acara dan dikreditkan pada 
    pembukuan tentang pemasukan dan pengeluaran barang dari PPGB yang bersangkutan sebagai 
    barang yang telah dikeluarkan dari GB.


                        BAB IX
                     KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 26

Dalam hal diperlukan pengaturan teknis lebih lanjut atas keputusan ini, pengaturannya ditetapkan oleh Direktur
Jenderal.


                        Pasal 27

(1) Dengan berlakunya keputusan ini, semua keputusan yang berkaitan dengan Gudang Berikat 
    dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Semua urusan Kepabeanan di GB yang belum dapat diselesaikan, untuk penyelesaiannya tetap 
    berlaku aturan yang lama sampai dengan tanggal 1 Oktober 1996.


                        Pasal 28

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 1996
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/399kmk.011996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1