User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:399kmk.001988
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 399/KMK.00/1988

                        TENTANG

          NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN KENA PAJAK SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN 
    PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PEKERJAAN YANG DITERIMA TENAGA ASING 
            YANG BEKERJA PADA WAJIB PAJAK BADAN PENGEBORAN MINYAK DAN GAS BUMI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa para tenaga asing yang bekerja pada Wajib Pajak Badan yang melakukan kegiatan usaha 
    dalam bidang pengeboran minyak dan gas bumi sering berganti-ganti serta sangat beragam baik 
    mengenai tingkat keahlian maupun kebangsaan dari tenaga asing itu, sehingga sulit untuk menilai 
    kewajaran dari gaji atau honorarium yang dibayarkan kepada tenaga asing yang bersangkutan;
b.  bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak bagi 
    tenaga-tenaga asing tersebut;

Mengingat   :   

Pasal 15 dan Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara 
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3263);

                           MEMUTUSKAN :

dengan mencabut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 355/KMK.04/1986 tentang Norma 
Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan 
Dari Pekerjaan Yang Diterima Tenaga Asing Yang Bekerja Pada Wajib Pajak Badan Pengeboran Minyak dan 
Gas Bumi di Indonesia.

Menetapkan  :   

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS 
PENGHASILAN KENA PAJAK SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI 
PEKERJAAN YANG DITERIMA TENAGA ASING YANG BEKERJA PADA WAJIB PAJAK BADAN PENGEBORAN MINYAK 
DAN GAS BUMI DI INDONESIA.


                        Pasal 1

Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 
ditetapkan sebagai berikut :
1.  Untuk Kelompok General Manager      :   US$. 9.300 per bulan
2.  Untuk Kelompok Manager          :   US$. 7.700 per bulan
3.  a.  Untuk Kelompok Supervisor atau 
        Tool Pusher             :   US$. 1.800 per bulan
    b.  Untuk Kelompok Assistant Tool 
        Pusher atau Tool Pusher         :   US$. 3.725 per bulan
4.  Untuk Kelompok Crew Lainnya         :   US$. 2.650 per bulan


                        Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 
April 1987.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di JAKARTA.
Pada tanggal 16 April 1988
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

JB. SUMARLIN
peraturan/kmk/399kmk.001988.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1