User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:398kmk.012004
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 398/KMK.01/2004

                        TENTANG

PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN PERALATAN 
            DAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI OLEH INDUSTRI MANUFAKTUR TELEKOMUNIKASI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka mendorong perkembangan industri telekomunikasi di dalam negeri, dipandang 
    perlu memberikan perlakuan sama dengan Industri telekomunikasi yang memperoleh fasilitas dalam 
    rangka melaksanakan proyek Pemerintah dengan Loan;
b.  bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.01/2003 tentang Pembebasan Bea Masuk atas 
    Impor Bahan Baku/Komponen untuk Pembuatan Peralatan dan Jaringan Telekomunikasi, masa 
    berlakunya berakhir pada tanggal 2 September 2004;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bahan Baku/
    Komponen Untuk Pembuatan Peralatan dan Jaringan Telekomunikasi oleh Industri Manufaktur 
    Telekomunikasi;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 3612);
2.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas 
    Barang Impor;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/
KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN PERALATAN DAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI OLEH INDUSTRI MANUFAKTUR 
TELEKOMUNIKASI.


                        Pasal 1

Atas impor bahan baku/komponen untuk pembuatan peralatan dan jaringan telekomunikasi oleh industri 
manufaktur telekomunikasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, 
diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuknya menjadi 0% (nol persen).


                        Pasal 2

Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan 
tentang pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dengan berpedoman pada Daftar dan 
Spesifikasi barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri 
Keuangan ini.


                        Pasal 4

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 
2 September 2004.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

td

BOEDIONO
peraturan/kmk/398kmk.012004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1