User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:397kmk.012004
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 397/KMK.01/2004

                        TENTANG 

        PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR CARBON BLACK

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 dan Keputusan Menteri 
    Perindustrian dan Perdagangan Nomor 261/MPP/Kep/9/1996, PT. Cabot Indonesia sebagai produsen 
    Carbon Black di dalam negeri, mengajukan permohonan/pengaduan untuk dilakukan penyelidikan 
    terhadap produk tersebut yang diproduksi oleh perusahaan-perusahaan dari Korea Selatan, India, dan 
    Thailand yang diduga diimpor sebagai barang dumping;
b.  bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan 
    penyelidikan, dan Komite Anti Dumping Indonesia telah melakukan serangkaian proses penyelidikan, 
    setelah terlebih dahulu menggunakan dimulainya penyelidikan pada tanggal 3 Desember 1999 di 
    media massa;
c.  bahwa berdasarkan hasil penyelidikan pada huruf b, Komite Anti Dumping Indonesia secara positif 
    mendapat bukti awal adanya Carbon Black yang diimpor secara dumping dari negara sebagaimana 
    dimaksud pada butir a yang menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri barang sejenis;
d.  bahwa berdasarkan penyelidikan lebih lanjut yang meliputi verifikasi baik di perusahaan dalam negeri 
    maupun kepada perusahaan yang bersangkutan diluar negeri dan memberikan kesempatan kepada 
    pihak yang berkepentingan untuk melakukan pembelaan baik melalui komunikasi persurat maupun 
    melalui company specific hearing, publik hearing dan access to the non confidential file, Komite Anti 
    Dumping Indonesia sampai pada kesimpulan bahwa terdapat bukti adanya Carbon Black yang diimpor 
    secara dumping dari Korea Selatan, India dan Thailand yang telah mengakibatkan kerugian bagi 
    industri dalam negeri barang sejenis;
e.  bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada industri dalam negeri barang sejenis terhadap 
    kerugian sebagaimana dimaksud huruf d dipandang perlu menetapkan Bea Masuk Anti Dumping 
    definitif terhadap impor Carbon Black yang berasal dari Korea Selatan, India dan Thailand;
f.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, c, d, dan e perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Carbon 
    Black;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang pengesahan Agreement Establishing the World Trade 
    Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
2.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3639);
4.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
5.  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 261/MPP/Kep/9/1996 tentang Tata Cara dan 
    Persyaratan Permohonan Penyelidikan Atas Barang Dumping dan Atau Barang Mengandung Subsidi;

Memperhatikan :

Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 536/MPP/IX/2003 tanggal 9 September 2003 perihal 
Usul Penetapan Bea Masuk Anti Dumping untuk Carbon Black dari Korea Selatan, India dan dan Thailand;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR 
CARBON BLACK.


                        Pasal 1

(1) Terhadap impor barang berupa Carbon Black (Pos Tarif 2803.00.10.00 dan 2803.00.30.00) dikenakan 
    Bea Masuk Anti Dumping.

(2) Negara asal dan nama produsen/eksportir barang serta besarnya Bea Masuk Anti Dumping yang 
    dikenakan terhadap impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
    ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
    No. Negara Asal         Nama Produsen/                 Besarnya
           Barang                Eksportir                    BMAD
    ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

    1.  Korea Selatan       a.  Korea Steel Chemical (KOSCO)        10%
                    b.  Columbian Chemical Korea (CCK)        7%
                    c.  Korean Carbon Black (KCB)         9%
                    d.  Perusahaan Lainnya          10%

    2.  India           a.  Philips Carbon Black            11%
                    b.  Perusahaan Lainnya          11%

    3.  Thailand        a.  Thai Carbon Black           17%
                    b.  Perusahaan Lainnya          17%
    ----------------------------------------------------------------------------------------------------------


                        Pasal 2

(1) Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 5 (lima) tahun 
    terhitung sejak tanggal ditetapkan.

(2) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditinjau kembali 
    paling cepat 12 (dua belas) bulan setelah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri 
Keuangan ini.


                        Pasal 4

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/397kmk.012004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1