User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:396kmk.042002
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 396/KMK.04/2002

                        TENTANG 

     PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN 
  BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT INTERTEX INDONESIA 
   INTERNASIONAL YANG BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI PT HYUNDAI INTI DEVELOPMENT, JALAN RAYA 
     INTI BLOK C9 NOMOR 12 A-15 CIKARANG, DESA CIBATU, CIKARANG SELATAN, BEKASI JAWA BARAT

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan surat PT Intertex Indonesia Internasional 
    Nomor : 42/ITX/V/02 tanggal 21 Mei 2002, diperoleh kesimpulan bahwa lokasi PT Intertex Indonesia 
    Internasional telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Kawasan Berikat;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Sebagai Kawasan Berikat Dan Pemberian Persetujuan 
    Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) Kepada 
    PT Intertex Indonesia Internasional Yang Berlokasi Di Kawasan Industri PT Hyundai Inti Development, 
    Jalan Raya Inti Blok C9 Nomor 12 A-15 Cikarang, Desa Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana 
    telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);
3.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN 
PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT 
(PDKB) KEPADA PT INTERTEX INDONESIA INTERNASIONAL YANG BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI 
PT HYUNDAI INTI DEVELOPMENT, JALAN RAYA INTI BLOK C9 NOMOR 12 A-15 CIKARANG, DESA CIBATU, 
CIKARANG SELATAN, BEKASI, JAWA BARAT.


PERTAMA :

Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Intertex Indonesia Internasional sebagai Kawasan 
Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada:

a.  Nama Perusahaan         :   PT Intertex Indonesia Internasional

b.  Alamat Kantor Perusahaan        :   Kawasan Industri PT Hyundai Inti Development, 
                            Jalan Raya Inti Blok C9 Nomor 12A-15 Cikarang, 
                            Desa Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat

c.  Nama Pemilik/Penanggung Jawab   :   Byong Sing Yoo

d.  Alamat Pemilik/Penanggung Jawab :   Apartemen Cempaka Mas A2 Lt. 18 Nomor 9 
                            Jakarta Pusat

e.  Nomor Pokok Wajib Pajak     :   -   01.882.720.4-057.000
                                (KPP PMA Empat)
                            -   01.882.720.4-413.001
                                (KPP Cikarang)

f.  Luas Lokasi Kawasan Berikat     :   17.600 M2

g.  Jenis Hasil Produksi            :   Kain Jadi


KEDUA :

Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk:

1.  Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dibidang pabean, perpajakan dan ketentuan lain di 
    bidang impor dan ekspor;

2.  Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional Kawasan Berikat yang disampaikan 
    kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002;

3.  Melaporkan penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong dan hasil olahannya;

4.  Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan ke 
    Kawasan Berikat, menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan.


KETIGA :

Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB sebagaimana 
dimaksud Diktum PERTAMA, sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal 
Bea dan Cukai.


KEEMPAT :

Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB dicabut apabila 
perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Keputusan 
Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997.

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
1.  Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian;
2.  Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
3.  Gubernur Bank Indonesia;
4.  Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
5.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
6.  Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
7.  Direktur Jenderal Pajak;
8.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
9.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
10. Kepala Kantor Wilayah V Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandung;
11. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bekasi;
12. Pimpinan PT Intertex Indonesia Internasional.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 September 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/396kmk.042002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1