User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:394kmk.041996
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 394/KMK.04/1996

                        TENTANG 

          PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN 
           ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN 

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan 
    atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, telah diatur tentang kewajiban 
    pembayaran dan pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau 
    bangunan;
b.  bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996, pelaksanaan 
    pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan ditetapkan 
    lebih lanjut oleh Menteri Keuangan;
c.  bahwa oleh karena itu, dipandang perlu untuk menetapkan tata cara pembayaran, pemotongan, 
    penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan sehubungan dengan penghasilan dari persewaan tanah 
    dan/atau bangunan, dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 
    1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 
    Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 
    Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan 
    dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 46, Tambahan
    Lembaran Negara Nomor 3636);
4.  Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;

                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN 
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN.


                        Pasal 1

Penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan sehubungan dengan persewaan tanah 
dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, 
pertokoan, atau pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan 
industri, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.


                        Pasal 2

(1) Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah :
    a.  sebesar 6% (enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan
        bersifat final dalam hal kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang disewakan maupun yang 
        menyewakannya adalah Wajib Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap;
    b.  sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan 
        dan bersifat final dalam hal yang menyewakan adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam 
        negeri;
    c.  sebesar 10% (sepuluh persen) dari  jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan 
        dan bersifat final dalam hal kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang disewakan adalah 
        milik Wajib Pajak orang pribadi tetapi yang menyewakannya adalah Wajib Pajak badan dalam 
        negeri atau bentuk usaha tetap.

(2) Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau 
    terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah 
    dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, 
    biaya fasilitas lainnya dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun 
    yang disatukan.


                        Pasal 3

(1) Apabila penyewa adalah badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara 
    kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan 
    orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Pajak Penghasilan yang terutang 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dipotong oleh penyewa.

(2) Apabila penyewa adalah orang pribadi atau bukan Subjek Pajak Penghasilan selain yang tersebut pada 
    ayat (1) Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dibayar sendiri 
    oleh pihak yang menyewakan.


                        Pasal 4

Penyewa sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) berkewajiban untuk 
a.  memotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada saat pembayaran atau
    terutangnya sewa;
b.  memberikan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Final kepada orang atau badan yang menyewakan 
    pada saat dilakukannya pemotongan Pajak Penghasilan;
c.  menyetorkan Pajak Penghasilan yang telah dipotong dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) 
    pada bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro, selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya 
    setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa;
d.  melaporkan Pajak Penghasilan yang telah dipotong dan disetor kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
    tempat penyewa terdaftar sebagai Wajib Pajak, selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya 
    setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa.


                        Pasal 5

Pihak yang menyewakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib membayar Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) Final pada bank 
persepsi atau Kantor Pos dan Giro, selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterima 
atau diperolehnya sewa.


                        Pasal 6

(1) Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha persewaan tanah dan/atau bangunan yang menerima atau 
    memperoleh penghasilan dari luar usaha persewaan tanah dan/atau bangunan, atas penghasilan
    tersebut dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan 
    Tahunan Pajak Penghasilan dengan melampirkan Laporan Keuangan yang meliputi seluruh kegiatan 
    usahanya.


                        Pasal 7

(1) Dalam hal atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang diterima atau diperoleh
    mulai 1 Januari 1996 sampai berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 telah dipotong
    Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 yang 
    jumlahnya sama atau lebih besar dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka 
    pemotongan Pajak Penghasilan tersebut bersifat final.

(2)     Dalam hal atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang diterima atau diperoleh 
    mulai 1 Januari 1996 sampai berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 telah dipotong 
    Pajak Penghasilan yang jumlahnya lebih kecil dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 
    atau belum dipotong Pajak Penghasilan, maka  Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari
    persewaan tanah dan/atau bangunan wajib membayar sendiri Pajak Penghasilan yang kurang atau 
    belum dipotong tersebut selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 1996.


                        Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 9

Keputusan ini mulai berlaku  pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 1996
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/394kmk.041996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:54 by 127.0.0.1