User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:394kmk.032001
            KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 394/KMK.03/2001

                        TENTANG

         PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 522/KMK.04/2000
    TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN 
  YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU, BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, 
    BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN WAJIB PAJAK LAINNYA 
               TERMASUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa dalam rangka memperluas cakupan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam rangka melaksanakan ketentuan 
Pasal 25 ayat (7) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah 
terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang 
Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran 
Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, 
Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Dan Wajib Pajak 
Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
    2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 3984);

2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana 
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3985);

3.  Keputusan Presiden Nomor 176/M Tahun 2001;

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak 
    Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, 
    Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Dan Wajib 
    Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
522/KMK.04/2000 TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN 
PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU, BANK, SEWA GUNA USAHA 
DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN WAJIB PAJAK LAINNYA 
TERMASUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU.


                        Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 tentang Penghitungan 
Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib 
Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah 
Dan Wajib Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, diubah sebagai berikut :

1.  Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 1

    Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
    
    1.  Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru pertama kali 
        memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan.

    2.  Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak yang melakukan kegiatan 
        usaha dibidang perdagangan grosir dan atau eceran melalui tempat usaha/gerai (outlet) yang 
        tersebar dibeberapa lokasi.

    3.  Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun pajak 
        berjalan untuk setiap bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana 
        telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000."


2.  Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 5

    Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 untuk 
    Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah 
    peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha/gerai (outlet)."


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

RIZAL RAMLI
peraturan/kmk/394kmk.032001.txt · Last modified: 2023/02/05 21:02 by 127.0.0.1