peraturan:kmk:394kmk.012003
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 394/KMK.01/2003 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 232/KMK.04/2003 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA ASEAN INTEGRATION SYSTEM OF PREFERENCES (AISP) UNTUK NEGARA-NEGARA BARU ANGGOTA ASEAN (MYANMAR, VIETNAM, COMBODIA) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka menyesuaikan lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 232/KMK.04/2003 dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 232/KMK.04/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka ASEAN Integration System Of Preferences (AISP) Untuk Negara-Negara Baru Anggota ASEAN (Myanmar, Vietnam, Cambodia); Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); 2. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001; 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 150/KMK.01/2000 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang dalam rangka Common Effective Preferential Tarif (CEPT) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 680/KMK.01/2001; 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 247/KMK.01/2003; 5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 232/KMK.04/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang dalam rangka ASEAN Integration System of Preferences (AISP) untuk negara-negara baru ASEAN (Myanmar, Vietnam, Cambodia); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 232/KMK.04/2003 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA ASEAN INTEGRATION SYSTEM OF PREFERENCES (AISP) UNTUK NEGARA-NEGARA BARU ANGGOTA ASEAN (MYANMAR, VIETNAM, CAMBODIA). Pasal 1 Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 232/KMK.04/2003 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 29 Mei 2003. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2003 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO
peraturan/kmk/394kmk.012003.txt · Last modified: by 127.0.0.1