User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:394kmk.012003
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 394/KMK.01/2003

                        TENTANG 

              PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 232/KMK.04/2003 
                  TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG 
           DALAM RANGKA ASEAN INTEGRATION SYSTEM OF PREFERENCES (AISP) 
          UNTUK NEGARA-NEGARA BARU ANGGOTA ASEAN (MYANMAR, VIETNAM, COMBODIA)

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka menyesuaikan lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 232/KMK.04/2003 dengan 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan 
Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang 
Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 232/KMK.04/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk 
Atas Impor Barang Dalam Rangka ASEAN Integration System Of Preferences (AISP) Untuk Negara-Negara 
Baru Anggota ASEAN (Myanmar, Vietnam, Cambodia);

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 150/KMK.01/2000 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor 
    Barang dalam rangka Common Effective Preferential Tarif (CEPT) sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 680/KMK.01/2001;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang 
    Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 247/KMK.01/2003;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 232/KMK.04/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor 
    Barang dalam rangka ASEAN Integration System of Preferences (AISP) untuk negara-negara baru 
    ASEAN (Myanmar, Vietnam, Cambodia);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
232/KMK.04/2003 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA ASEAN 
INTEGRATION SYSTEM OF PREFERENCES (AISP) UNTUK NEGARA-NEGARA BARU ANGGOTA ASEAN 
(MYANMAR, VIETNAM, CAMBODIA).


                        Pasal 1

Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 232/KMK.04/2003 sehingga menjadi sebagaimana 
ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 2

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 29 Mei 2003.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/394kmk.012003.txt · Last modified: by 127.0.0.1