User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:393kmk.042001
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 393/KMK.04/2001

                        TENTANG 

     PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 283/KMK.01/2000 TENTANG PENUNDAAN 
    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 94/KMK.05/2000 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI 
      KEUANGAN NOMOR 291/KMK.05/1997 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH 
     BEBERAPA KALI TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 349/KMK.01/1999, DAN 
   KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 95/KMK.05/2000 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI 
   KEUANGAN NOMOR 825/KMK.00/1990 TENTANG PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI 
            KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DI DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa jangka waktu penundaan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000 
    dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 95/KMK.05/2000, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 283/KMK.01/2000 telah berakhir;
b.  bahwa Pemerintah perlu menjaga kesinambungan akan berusaha di Pulau Batam selama masa 
    persiapan perubahan Kawasan Berikat daerah industri Pulau Batam menjadi kawasan perdagangan 
    bebas dan pelabuhan bebas;
c.  bahwa berdasarkan perimbangan tersebut butir a dan b, dipandang perlu merubah Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 283/KMK.01/2000 Tentang Penundaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    94/KMK.05/2000 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 Tentang 
    Kawasan Berikat Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 349/KMK.01/1999, Dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 95/KMK.05/2000 
    Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 825/KMK.00/1990 Tentang Pemasukan Dan 
    Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Di Daerah Industri Pulau Batam;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3985);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
4.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
5.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3717);
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam 
    (Lembaran Negara Republik Tahun 1998 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3748);
8.  Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 2000 tentang Penundaan Berlakunya Peraturan Pemerintah 
    Nomor 39 TAHUN 1998 Tentang Perlakuan pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3976);
9.  Keputusan Presiden Nomor 176/M Tahun 2001;
10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang 
    Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor: 501/KMK.05/1998;
11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang 
    Impor;
12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 94/KMK.05/2000;
13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 192/KMK.04/1998 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah 
    Republik Indonesia Nomor 39 TAHUN 1998 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Warehouse) Daerah Industri Pulau 
    Batam;
14. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 94/KMK.05/2000 tentang Perubahan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat Sebagaimana Telah Diubah Beberapa 
    Kali Terakhir Dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 349/KMK.01/1999;
15. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 95/KMK.05/2000 tentang Pencabutan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor: 825/KMK.00/1990 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari 
    Kawasan Berikat (Bonded Zone) Di Daerah Industri Pulau Batam;
16. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.01/2000 tentang Penundaan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir 
    Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 349/KMK.01/1999, Dan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 95/KMK.05/2000 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 825/KMK.00/1990 
    Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Di 
    Daerah Industri Pulau Batam

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
283/KMK.01/2000 TENTANG PENUNDAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 94/KMK.05/2000 
TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 291/KMK.05/1997 TENTANG KAWASAN 
BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN NOMOR 349/KMK.01/1999, DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 95/KMK.05/2000 
TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 825/KMK.00/1990 TENTANG PEMASUKAN 
DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DI DAERAH INDUSTRI 
PULAU BATAM.


                        Pasal I

Mengubah Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.01/2000 menjadi sebagai berikut :

                        "Pasal 1

    Menunda berlakunya:
    1.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000 tentang Perubahan Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat Sebagaimana Telah Diubah 
        Beberapa Kali Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 349/KMK.01/1999; dan
    2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 95/KMK.05/2000 tentang Pencabutan Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 825/KMK.00/1990 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke dan 
        Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Di Daerah Industri Pulau Batam;

sampai dengan tanggal 31 Desember 2001."


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta 
Pada tanggal 4 Juli 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

RIZAL RAMLI
peraturan/kmk/393kmk.042001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1