User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:392kmk.041996
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 392/KMK.04/1996

                        TENTANG 

           PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 635/KMK.04/1994 
      TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN 
                    DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN 

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 tentang pembayaran Pajak Penghasilan atas 
    penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan telah dilakukan perubahan dengan
    Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996;
b.  bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 sebagaimana 
    telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996, pengalihan hak atas Tanah dan/atau 
    Bangunan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan;
c.  Bahwa olah karena itu, dipandang perlu untuk memyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    635/KMK.04/1994 tentang pelaksanaan pembayaran dan pemungutan Pajak Penghasilan atas
    penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan;

Mengingat :

1.  tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 
    9 TAHUN 1994 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang ketentuan Umum 
    dan Tata Cara Perpajakan (lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 
    50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
    Nomor 7 TAHUN 1991 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan (lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan 
    dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 
    1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 
    1991 (lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan 
    dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (lembaran Negara Tahun 19.. Nomor 77, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3580), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 
    Nomor 27 TAHUN 1996 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 48  tahun 1994 tentang 
    pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan 
    (lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3634);
4.  Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang pembentukan Kabinet Pembangunan IV;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 635/KMK. 04/1994 tentang pelaksanaan pembayaran dan 
    pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN NOMOR : 635/KMK.04/ 1994 TENTANG PELAKSANAAN PEM-BAYARAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK 
PENGHASILAN ATAS PENG-HASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN.


                        Pasal 1

Menambah ketentuan baru dalam keputusan Menteri Keuangan Nomor : 635/KMK.04/1994, yaitu diantara 
Pasal 5 dan Pasal 6, yang dijadikan Pasal 5A, Pasal 5B dan Pasal 5C sebagai berikut :

                        "Pasal 5A

    (1) Orang Pribadi yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebelum 
        tanggal 1 Januari 1995 dan belum melaporkan  penghasilan tersebut dalam Surat 
        Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final :
        a.  Sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan, atau 
        b.  Sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan bagi yang telah 
            membayar Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 
            1994.

    (2) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib dibayar sendiri dan disetorkan 
        dengan Surat Setoran Pajak (SSP) Final dibank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-
        lambatnya tanggal 31 Desember 1996.


                        Pasal 5B

    (1) Wajib Pajak Orang Pribadi yang jumlah penghasilan melebihi penghasilan Tidak Kena Pajak 
        (PTKP), yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang jumlah brutonya 
        kurang dari Rp. 60.000.000,00 (enampuluh juta rupiah), terutang Pajak Penghasilan Yang 
        bersifat final sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto dari nilai pengalihan.

    (2) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayar sendiri dan disetor 
        dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) Final dibank persepsi atau Kantor Pos dan 
        Giro selambat-lambatnya pada akhir tahun takwim yang bersangkutan.

    (3) Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melakukan pengalihan 
        hak atas tanah dan/atau bangunan dalam tahun 1995 Wajib membayar sendiri dan menyetor 
        PPh yang terutang selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 1996.

    (4) Ketentuan sebagaimana pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tidak berlaku bagi Wajib Pajak 
        Orang Pribadi yang menerima atau memperoleh dari pengalihan atas tanah dan/atau 
        bangunan untuk proyek pemerintah dengan persyaratan khusus.


                        Pasal 5C

    (1) Yayasan atau organisasi yang sejenis yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau 
        bangunan mulai 1 Januari 1995 terutang Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) dari 
        jumlah bruto nilai dan bersifat final.

    (2) Dalam hal Yayasan atau organisasi yang sejenis melakukan pengalihan hak atas tanah dan/
        atau bangunan dalam tahun 1995 dan telah melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh Tahun 
        1995, maka Yayasan atau organisasi sejenis tersebut dapat membetulkan SPT Tahunan PPh 
        Tahun 1995." 


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 5 Juni 1996
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/392kmk.041996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1