peraturan:kmk:392kmk.041990
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 392/KMK.04/1990 TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL YANG PEJABAT-PEJABAT PERWAKILANNYA TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBYEK PAJAK DARI PAJAK PENGHASILAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa Menteri Keuangan berwenang menentukan pejabat-pejabat perwakilan organisasi-organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai Subyek Pajak Penghasilan; b. bahwa penentuan organisasi-organisasi internasional yang pejabat-pejabat perwakilannya tidak termasuk sebagai Subyek Pajak dari Pajak Penghasilan perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan ; Mengingat : Pasal 3 huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) ; MEMUTUSKAN : Dengan mencabut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 335/KMK.04/1987 tentang Penentuan Organisasi-organisasi Internasional yang Pejabat-pejabat Perwakilannya Tidak Termasuk Sebagai Subyek Pajak Dari Pajak Penghasilan dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 359/KMK.01/1989 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 335/KMK.04/1987. Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL YANG PEJABAT-PEJABAT PERWAKILANNYA TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBYEK PAJAK DARI PAJAK PENGHASILAN Pasal 1 Organisasi-organisasi internasional sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini, pejabat-pejabat perwakilannya tidak termasuk sebagai Subyek Pajak dari Pajak Penghasilan. Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 Maret 1990 MENTERI KEUANGAN ttd J.B. SUMARLIN
peraturan/kmk/392kmk.041990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1