User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:392kmk.041990
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 392/KMK.04/1990

                        TENTANG 

   ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL YANG PEJABAT-PEJABAT PERWAKILANNYA TIDAK TERMASUK 
                  SEBAGAI SUBYEK PAJAK DARI PAJAK PENGHASILAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa Menteri Keuangan berwenang menentukan pejabat-pejabat perwakilan organisasi-organisasi 
    internasional yang tidak termasuk sebagai Subyek Pajak Penghasilan;
b.  bahwa penentuan organisasi-organisasi internasional yang pejabat-pejabat perwakilannya tidak 
    termasuk sebagai Subyek Pajak dari Pajak Penghasilan perlu diatur dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan ;

Mengingat :

Pasal 3 huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara tahun 1983 
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) ;

                          MEMUTUSKAN : 

Dengan mencabut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 335/KMK.04/1987 tentang 
Penentuan Organisasi-organisasi Internasional yang Pejabat-pejabat Perwakilannya Tidak Termasuk Sebagai 
Subyek Pajak Dari Pajak Penghasilan dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
359/KMK.01/1989 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 335/KMK.04/1987.

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL 
YANG PEJABAT-PEJABAT PERWAKILANNYA TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBYEK PAJAK DARI PAJAK 
PENGHASILAN


                        Pasal 1

Organisasi-organisasi internasional sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini, pejabat-pejabat 
perwakilannya tidak termasuk sebagai Subyek Pajak dari Pajak Penghasilan.


                        Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Maret 1990
MENTERI KEUANGAN 

ttd

J.B. SUMARLIN
peraturan/kmk/392kmk.041990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1