User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:392kmk.032001
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 392/KMK.03/2001

                        TENTANG 

          PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 254/KMK.03/2001 
      TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN 
                SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor pertanian, kehutanan, perkebunan dan perikanan, 
perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan 
serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3984);

2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);

3.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan 
    Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
254/KMK.03/2001 TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA 
PUNGUTAN SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA.


                        Pasal I

Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001, sebagai berikut:

1.  Mengubah Pasal 1 butir 4, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
    
    "4. Bank Indonesia (BI), Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Badan Urusan Logistik 
        (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), 
        PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, Pertamina, dan Bank-bank BUMN yang 
        melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun non-APBN;"

2.  Menambah ketentuan baru dalam Pasal 1 yaitu butir 7 yang berbunyi sebagai berikut:

    "7. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan 
        perikanan, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas pembelian bahan-bahan 
        untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul".

3.  Mengubah Pasal 2 ayat (1) huruf c, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

    "c. Atas penjualan hasil produksi atau pembelian bahan-bahan sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 1 butir 5, 6 dan 7 berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan 
        Direktur Jenderal Pajak."

4.  Mengubah Pasal 4 ayat (3) dan (5) dan menambah ayat (6), sehingga seluruhnya berbunyi sebagai 
    berikut:

    "(3)    Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
        butir 2, 3 dan 4 terutang dan dipungut pada saat pembayaran.

    (5) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
        1 butir 6 dipungut pada saat penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang (delivery order).

    (6) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
        1 butir 7 terutang dan dipungut pada saat pembelian."

5.  Mengubah Pasal 5 ayat (2), sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

    "(2)    Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang atau bahan-bahan oleh 
        pemungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 2, 3, 4 dan 7 dilaksanakan dengan cara 
        pemungutan dan penyetoran oleh pemungut pajak atas nama Wajib Pajak ke bank persepsi 
        atau Kantor Pos dan Giro."


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 4 Juli 2001
MENTERI KEUANGAN

ttd

RIZAL RAMLI
peraturan/kmk/392kmk.032001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:05 by 127.0.0.1