User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:392kmk.012003
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 392/KMK.01/2003

                        TENTANG

       PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA SKEMA COMMON 
             EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIFF (CEPT) UNTUK PERIODE 1 MEI 2003 

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 telah diberlakukan 
    penetapan sistem klasifikasi barang dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor yang mengacu 
    pada Amendment Harmonized System 2002;
b.  bahwa dengan adanya perubahan pada sistem klasifikasi barang tersebut serta untuk lebih 
    memberikan kepastian kepada dunia usaha sebagai penegasan atas komitmen Indonesia untuk 
    mewujudkan ASEAN Free Trade Area (AFTA), dipandang perlu untuk menetapkan kembali tarif bea 
    masuk atas impor barang dalam rangka skema CEPT untuk periode 1 Mei 2003 sampai dengan 31 
    Desember 2003;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka 
    Skema Common Effettive Preferential Tariff (CEPT) Untuk Periode 1 Mei 2003 Sampai Dengan 31 
    Desember 2003;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/2007 tentang Pemberitahuan Pabean, sebagaimana 
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 452/KMK.04/2002;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang 
    Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
    112/KMK.04/2003;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang 
    dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM 
RANGKA SKEMA COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIFF (CEPT) UNTUK PERIODE 1 MEI 2003 SAMPAI 
DENGAN 31 DESEMBER 2003.


                        Pasal 1

Menetapkan besarnya tarif bea masuk atas impor barang dari negara ASEAN yaitu Brunei Darussalam, 
Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Philipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam dalam rangka skema Common 
Effective Preferential Tariff (CEPT) untuk periode 1 Mei 2003 sampai dengan 31 Desember 2003 sebagaimana 
ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 2

Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku umum lebih rendah dari tarif bea masuk berdasarkan Keputusan 
Menteri Keuangan ini, maka tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku umum.


                        Pasal 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut :
1.  Diberlakukan berdasarkan asas timbal balik 
2.  Tarif bea masuk dalam rangka skema CEPT yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku 
    umum hanya diberlakukan terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal 
    (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan.
3.  Surat Keterangan Asal (Form D) sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tidak diperlukan dalam hal :
    a)  tarif bea masuk dalam rangka skema CEPT sama besar dengan tarif bea masuk yang berlaku 
        umum;
    b)  tarif barang yang nilai pabeannya tidak melebihi US$ 200 (dua ratus dollar Amerika Serikat).
4.  Importir wajib mencantumkan kode fasilitas CEPT dan nomor referensi Form D pada Pemberitahuan 
    Impor Barang (PIB). 
5.  Surat Keterangan Asal (Form D) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir 
    kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan pemasukan pada saat pengajuan PIB.
6.  Surat Keterangan Asal (Form D) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir 
    kepada Kepala Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan pemasukan pada saat pengajuan PIB.


                        Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri 
Keuangan ini.


                        Pasal 5

Terhadap impor barang yang pemberitahuan impor barangnya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor 
Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan, berlaku Keputusan Menteri Keuangan ini sesuai masa 
berlakunya tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 6

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2003 sampai dengan 31 Desember 2003.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BOEDIONO
peraturan/kmk/392kmk.012003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1