User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:391kmk.042000
           KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 391/KMK.04/2000

                        TENTANG 

    PELABUHAN ATAU TEMPAT PEMBERANGKATAN KE LUAR NEGERI DALAM DAERAH KERJASAMA 
        EKONOMI SUB REGIONAL ASEAN YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN 
        PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI 
            DALAM KAWASAN KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL ASEAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang    :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 angka 25 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 2000 
tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri ditetapkan Keputusan 
Menteri Keuangan tentang Pelabuhan atau Tempat Pemberangkatan ke Luar Negeri Dalam Daerah Kerjasama 
Ekonomi Sub Regional ASEAN yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi 
yang akan Bertolak ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana 
    telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan 
    atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567); 

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi 
    Yang akan Bertolak Ke Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 94, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3975);

3.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELABUHAN ATAU TEMPAT PEMBERANGKATAN KE LUAR NEGERI 
DALAM DAERAH KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL ASEAN YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN 
PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI DALAM 
KAWASAN KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL ASEAN.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN adalah :
a.  Kawasan Kerjasama Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Thailand (SP-IMT);
b.  Kawasan Kerjasama Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Singapura (SP-IMS);
c.  Kawasan Kerjasama Wilayah Pertumbuhan Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philipina (WP-BIMP);
    

                        Pasal 2

(1) Pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah Kerjasama SP-IMT dengan 
    Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri melalui tempat tersebut dikecualikan dari kewajiban 
    pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dalam Kawasan Kerjasama 
    SP-IMT meliputi pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah Daerah Istimewa Aceh, 
    Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Riau.

(2) Kawasan Kerjasama SP-IMT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di luar negeri terdiri dari :
    a.  Malaysia, meliputi Kedah, Perak, Perlis dan Penang dengan pelabuhan laut dan bandar udara 
        yang terdapat dalam wilayah tersebut.
    b.  Thailand, meliputi Yala, Narathiwat, Songkhla, Pattani dan Satun dengan pelabuhan laut dan 
        bandar udara yang terdapat dalam wilayah tersebut.

(3) Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (1) adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di daerah Daerah 
    Istimewa Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Riau berdasarkan bukti surat kependudukan 
    dan paspor termasuk warga Negara Malaysia dan Thailand pemegang KIM-S/KITAS yang bertempat 
    tinggal di daerah tersebut.


                        Pasal 3

(1) Pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah Kerjasama SP-IMS dengan 
    Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri melalui tempat tersebut dikecualikan dari kewajiban 
    pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dalam Kawasan 
    Kerjasama SP-IMS meliputi pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah Riau, 
    Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu dan Kalimantan Barat.    

(2) Kawasan Kerjasama SP-IMS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di luar negeri terdiri dari :
    a.  Malaysia, meliputi Johor, Negeri Sembilan, Pahang dan Melaka dengan pelabuhan laut dan 
        bandar udara yang terdapat dalam wilayah tersebut.
    b.  Singapura dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah tersebut.  

(3) Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (1) adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di daerah Riau, 
    Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu dan Kalimantan Barat berdasarkan 
    bukti surat kependudukan dan paspor termasuk warga Negara Malaysia dan Singapura pemegang 
    KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di daerah tersebut.


                        Pasal 4

(1) Pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah Kerjasama WP-BIMP dengan 
    Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri melalui tempat tersebut dikecualikan dari kewajiban 
    pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dalam Kawasan Kerjasama 
    WP-BIMP meliputi pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah Sulawesi Utara, 
    Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, 
    Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku Utara dan Papua.  

(2) Kawasan Kerjasama WP-BIMP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di luar negeri terdiri dari :
    a.  Brunei Darussalam dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah 
        tersebut.
    b.  Malaysia, meliputi Serawak dan Sabah dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang 
        terdapat dalam wilayah tersebut.
    c.  Philipina, meliputi Mindanao dan Palawan dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang 
        terdapat dalam wilayah tersebut.

(3) Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (1) adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di daerah Sulawesi 
    Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan 
    Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku Utara dan Papua berdasarkan 
    bukti surat kependudukan dan paspor termasuk Warga Negara Brunei Darussalam, Malaysia 
    dan Philipina pemegang KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di daerah tersebut.


                        Pasal 5

Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 400/KMK.04/1999 Tentang 
Pelabuhan Atau Tempat Pemberangkatan Ke Luar Negeri Dalam Daerah Kerjasama Ekonomi Sub Regional 
ASEAN Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak 
Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan dengan Keputusan 
Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 7

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/kmk/391kmk.042000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1