User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:391km.52000
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                      NOMOR 391/KM.5/2000

                        TENTANG 

        PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1364/KM.5/1998 SEBAGAIMANA TELAH 
  DISEMPURNAKAN TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1955/KM.5/1999 TENTANG 
      PEMBERIAN IZIN SEBAGAI PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT (PGB) MERANGKAP PENGUSAHA PADA 
      GUDANG BERIKAT (PPGB) KEPADA PT DOVER CHEMICAL YANG BERLOKASI JALAN RAYA MERAK, DESA 
              GEREM,KECAMATAN PULOMERAK, SERANG, JAWA BARAT

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan permohonan PT Dow Polymers Indonesia tertanggal 27 Januari 2000 perihal 
    permohonan izin sebagai PPGB di Gudang Berikat PT Dover Chemical, maka dipandang perlu 
    mengurangi luas lokasi Gudang Berikat PT Dover Chemical;
b.  bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu menyempurnakan izin Gudang Berikat PT Dover 
    Chemical

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 399/KMK.01/1996 tanggal 6 Juni 1996 
    tentang Gudang Berikat;
4.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-71/BC/1999 tentang Pendelegasian Wewenang 
    Penandatanganan Surat Keputusan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan, yang telah 
    disempurnakan terakhir dengan KEP-82/BC/1999.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN NOMOR 1364/KM.5/1998 SEBAGAIMANA TELAH DISEMPURNAKAN TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN 
MENTERI KEUANGAN NOMOR 1955/KM.5/1999 TENTANG PEMBERIAN IZIN SEBAGAI PENYELENGGARA GUDANG 
BERIKAT (PGB) MERANGKAP PENGUSAHA PADA GUDANG BERIKAT (PPGB) KEPADA PT DOVER CHEMICAL 
YANG BERLOKASI JALAN RAYA MERAK, DESA GEREM, KECAMATAN PULOMERAK, SERANG, JAWA BARAT


                        Pasal I

Menyempurnakan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1364/KM.5/1998 tanggal 5 Juni 1998 
sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1955/KM.5/1999 
tanggal 13 Oktober 1999 menjadi sebagai berikut :

                        "Pasal 1

    a.  Nama Perusahaan         :   PT Dover Chemical

    b.  Alamat Perusahaan           :   Jalan Kapuk Kamal No. 19, Jakarta Utara

    c.  Alamat Gudang Berikat           :   Jalan Raya Merak, Desa Gerem, 
                                Kecamatan Pulomerak, Serang, Jawa Barat

    d.  Nama Pemilik/Penanggung jawab       :   Ng Iet Pew

    e.  Alamat Pemilik/Penanggung jawab :   Jalan Kapuk Kamal No. 19, Jakarta Utara

    f.  Nomor Pokok Wajib Pajak     :   1.207.369.8-401

    g.  Luas lokasi GB              :   2.620 M2 (Tangki No. T-1005, T-1006, 
                                T-1007, T-1008, T-1009, T-1010, T-751, 
                                T-753, T-754, dan T-755)"


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1364/KM.5/1998 tanggal 5 Juni 1998 sebagaimana telah disempurnakan 
terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1955/KM.5/1999 tanggal 13 Oktober 1999, dengan 
catatan akan diadakan pembetulan seperlunya apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam 
penetapan ini.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2000
A.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
u.b.
DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN

ttd

Drs. IRWAN RIDWAN
peraturan/kmk/391km.52000.txt · Last modified: 2023/02/05 19:42 by 127.0.0.1