User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:389kmk.042000
           KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 389/KMK.04/2000
 
                        TENTANG 
 
PENGECUALIAN ATAS PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI
 DALAM WILAYAH KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL INDONESIA-AUSTRALIA (AIDA) KECUALI BALI, DAN 
          ORANG PRIBADI WARGA NEGARA ASING YANG BEKERJA DI INDONESIA UNTUK KEPENTINGAN 
                KANTOR PERWAKILAN PERUSAHAAN ASING
 
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang    :

a.  bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 2000 Tentang Pembayaran Pajak 
    Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri, pelabuhan/tempat pemberangkatan 
    ke luar negeri dalam daerah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (AIDA) yang 
    dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak 
    ke luar negeri dalam kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (AIDA) dan 
    Orang Pribadi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan 
    Perusahaan Asing ditetapkan oleh Menteri Keuangan;  

b.  bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang 
    Pengecualian atas Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dalam 
    Wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (AIDA) kecuali Bali, dan Orang Pribadi 
    Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan 
    Asing;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3567);

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 2000 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi 
    Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 94, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3975);

3.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

                        MEMUTUSKAN:

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGECUALIAN ATAS PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG 
PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI DALAM WILAYAH KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL 
INDONESIA-AUSTRALIA (AIDA) KECUALI BALI DAN ORANG PRIBADI WARGA NEGARA ASING YANG BEKERJA 
DI INDONESIA UNTUK KEPENTINGAN KANTOR PERWAKILAN PERUSAHAAN ASING.


                        Pasal 1

Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia - Australia (AIDA), sebagaimana dimaksud dalam 
Keputusan ini adalah Kawasan Kerjasama Wilayah Pertumbuhan Bagian Timur Indonesia (kecuali Bali) - 
Australia.


                        Pasal 2

(1) Pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah Kerjasama Pertumbuhan 
    Indonesia-Australia (AIDA) yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan 
    Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dalam kawasan Kerjasama AIDA meliputi pelabuhan 
    lam dan bandar udara yang terdapat di seluruh wilayah Pulau Kalimantan, Sulawesi, Maluku, 
    Maluku Utara, Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

(2) Kawasan Kerjasama AIDA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di Iuar negeri terdiri dari seluruh 
    Negara Bagian dan Teritori dengan Koordinasi Pemerintah Federal Australia di dalam kawasan 
    tersebut.

(3) Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (1) adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di seluruh wilayah 
    Pulau Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua, Nusa Tenggara Timur dan Nusa 
    Tenggara Barat berdasarkan Bukti Surat Kependudukan dan Paspor termasuk warga negara 
    Australia pemegang KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di wilayah-wilayah tersebut.


                        Pasal 3

(1) Orang Pribadi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor 
    Perwakilan Perusahaan Asing yang telah memperoleh Izin Kerja Tenaga Asing (IKTA) dari 
    Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal, dibebaskan dari kewajiban pembayaran Pajak 
    Penghasilan pada saat bertolak ke luar negeri.

(2) Kantor Perwakilan Perusahaan Asing tempat Orang Pribadi Warga Negara Asing sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (1) bekerja, wajib memotong dan menyetor Pajak Penghasilan atas 
    penghasilan pegawai yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 atau 
    Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.


                        Pasal 4

(1) Pembebasan sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan berdasarkan Surat Keterangan 
    dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tempat Kantor Perwakilan Perusahaan Asing tersebut 
    berkedudukan, sebagai pengganti Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN). 

(2) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

(3) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperbaharui setelah Kantor 
    Perwakilan Perusahaan Asing dapat menunjukkan telah melaksanakan kewajiban penyetoran 
    Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 4 ayat (2).


                        Pasal 5

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
153/KMK.04/2000 Tentang Pengecualian Atas Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak 
Ke Luar Negeri Dalam Wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (AIDA) Kecuali Bali, Dan 
Orang Pribadi Warga Negara Asing Yang Bekerja Di Indonesia Untuk Kepentingan Kantor Perwakilan 
Perusahaan Asing dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan dengan Keputusan 
Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 7

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/kmk/389kmk.042000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:18 by 127.0.0.1