peraturan:kmk:387kmk.0172000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 387/KMK.017/2000 TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIP PAJAK EKSPOR KELAPA SAWIT, CPO, DAN PRODUK TURUNANNYA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka mengembangkan industri pengolahan CPO di dalam negeri dan mendorong pertumbuhan ekspor yang dapat meningkatkan penerimaan devisa, dipandang perlu meninjau kembali besarnya tarip Pajak Ekspor Kelapa Sawit, CPO dan produk turunnannya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada butir a, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Besarnya Tarip Pajak Ekspor atas komoditi Kelapa Sawit CPO dan Produk Turunannya; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1987 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694); 3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 234/M Tahun 2000; 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 487/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 159/KMK.05/1997 5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan Pabean Atas Barang Ekspor; 6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335/KMK.017/1998 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Sawit, Minyak Kelapa dan Produk Turunannya; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIP PAJAK EKSPOR KELAPA SAWIT, CPO, DAN PRODUK TURUNANNYA. Pasal 1 Terhadap ekspor kelapa sawit, CPO dan produk turunannya sebagaimana ditetapkan dalam kolom 2 Lampiran Keputusan ini, dikenakan Pajak Ekspor yang besarnya sebagaimana ditetapkan dalam kolom 4. Pasal 2 (1) Perhitungan Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah sebagai berikut : Pajak Ekspor = Tarip Pajak Ekspor x Harga Patokan Ekspor (HPE) x Jumlah Satuan Barang x Kurs (2) Harga Patokan Ekspor (HTE) adalah harga patokan ditetapkan secara berkala oleh Menteri Peridustrian dan Perdagangan yang berlaku mulai saat dikeluarkannya penetapan tersebut. (3) Dalam hal terjadi kelambatan penerbitan HTE, HPE yang lama masih berlaku sampai diterbitkannya HPE yang baru. (4) Dalam hal tidak ada HPE, Pajak Ekspor dihitung berdasarkan harga FOB yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). (5) Kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan secara berkala. Pasal 3 Tatacara pembayaran dan penyetoran Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335/KMK.017/1998. Pasal 4 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 360/KMK.017/1999 tentang Penetapan Besarnya Tarip Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Kelapa Sawit, dan Produk Turunannya dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/kmk/387kmk.0172000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1