User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:387km.12018


MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 387/KM.1/2018

TENTANG

URAIAN JABATAN STRUKTURAL PADA INSTANSI VERTIKAL DAN UNIT PELAKSANA
TEKNIS DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor **559/KM.1/2015** tentang Uraian Jabatan Struktural Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor **452/KM.1/2017** tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor **559/KM.1/2015** tentang Uraian Jabatan Struktural Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, telah ditetapkan ketentuan mengenai uraian jabatan struktural pada Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

b.

bahwa dengan adanya penataan organisasi di lingkungan instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor **210/PMK.01/2017** tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan kembali uraian jabatan struktural pada instansi vertikal dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi pejabat struktural pada instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Uraian Jabatan Struktural pada Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

Mengingat

:

1.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6037);

 

 

2.

Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 98/M Tahun 2015;

 

 

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan Di Lingkungan Departemen Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 911) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PM.1/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Departemen Keuangan;

 

 

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **134/PMK.01/2011** tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 507)  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **173/PMK.01/2012** tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor **134/PMK.01/2011** tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1098);

 

 

6.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **174/PMK.01/2012** tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi Dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1099) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor **174/PMK.01/2012** tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1695);

 

 

7.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1696);

 

 

8.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1697);

 

 

9.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **210/PMK.01/2017** tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1961);

 

 

10.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Dan Atau Keputusan Menteri Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 218/KMK.01/2010 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;


MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG URAIAN JABATAN STRUKTURAL PADA INSTANSI VERTIKAL DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

 

 

 

PERTAMA

:

Menetapkan uraian jabatan struktural pada Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh setiap pejabat struktural pada instansi vertikal dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

KEDUA

:

Uraian jabatan struktural pada Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, terdiri atas:

 

 

a.

Uraian Jabatan Struktural di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A;

 

 

b.

Uraian Jabatan Struktural di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B;

 

 

c.

Uraian Jabatan Struktural di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C;

 

 

d.

Uraian Jabatan Struktural di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D;

 

 

e.

Uraian Jabatan Struktural di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E;

 

 

f.

Uraian Jabatan Struktural di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F;

 

 

g.

Uraian Jabatan Struktural di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G;

 

 

h.

Uraian Jabatan Struktural di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H;

 

 

i.

Uraian Jabatan Struktural di lingkungan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I;

 

 

j.

Uraian Jabatan Struktural di lingkungan Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J;

 

 

k.

Uraian Jabatan Struktural di lingkungan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K;

 

 

l.

Uraian Jabatan Struktural di lingkungan Kantor Pengolahan Data Eksternal sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L; dan

 

 

m.

Uraian Jabatan Struktural di lingkungan Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M,

 

 

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KETIGA

:

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, seluruh pejabat di lingkungan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang belum ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **210/PMK.01/2017** tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak tetap melaksanakan tugasnya mengacu pada uraian jabatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor **559/KM.1/2015** tentang Uraian Jabatan Struktural Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor **452/KM.1/2017** tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor **559/KM.1/2015** tentang Uraian Jabatan Struktural Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, sampai dengan penetapan pejabat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **210/PMK.01/2017** tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.

KEEMPAT

:

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:

 

 

a.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor **559/KM.1/2015** tentang Uraian Jabatan Struktural Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan

 

 

b.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor **452/KM.1/2017** tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor **559/KM.1/2015** tentang Uraian Jabatan Struktural Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,

 

 

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KELIMA

:

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada :

 

 

1.

Menteri Keuangan;

 

 

2.

Wakil Menteri Keuangan;

 

 

3.

Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan;

 

 

4.

Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;

 

 

5.

Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan;

 

 

6.

Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan;dan

 

 

7.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;

 

 

8.

Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;

 

 

9.

Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;

 

 

10.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;

 

 

11.

Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan; dan

 

 

12.

Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 2018

 

 

 

 

 

a.n.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

HADIYANTO

Link unduh lampiran :

 

 

 

http://tkb-djp/tkb/Lampiran_KMK_387.KM1.2018.rar

 

@liendza_timtkb, 19/07/2018

 

peraturan/kmk/387km.12018.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1