User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:386kmk.042004
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 386/KMK.04/2004

                        TENTANG 

           PEKERJAAN SUB KONTRAK DARI DAERAH PABEAN INDONESIA LAINNYA KE KAWASAN BERIKAT

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka mempertahankan investasi dan kelangsungan usaha sehubungan dengan 
    penurunan order ekspor sebagai akibat krisis ekonomi, dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    162/KMK.04/2003 kepada perusahaan yang berstatus Kawasan Berikat telah diberikan izin untuk 
    melakukan pekerjaan sub kontrak dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya ke Kawasan Berikat (DPIL);
b.  bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 162/KMK.04/2003 telah berakhir masa berlakunya 
    terhitung 29 April 2004;
c.  bahwa sebagian perusahaan yang berstatus Kawasan Berikat dimaksud masih mengalami penurunan 
    order ekspor, sehingga masih diperlukan pemberian izin untuk melakukan pekerjaan sub kontrak dari 
    DPIL;
d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, dan c di atas, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Pekerjaan Sub Kontrak Dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya 
    Ke Kawasan Berikat;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) 
    sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3985);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah beberapa 
    kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
4.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
5.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3717);
7.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEKERJAAN SUB KONTRAK DARI DAERAH PABEAN INDONESIA 
LAINNYA KE KAWASAN BERIKAT.


                        Pasal 1

(1) Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) dapat menerima pekerjaan sub kontrak dari produsen di/dari 
    DPIL.

(2) Untuk dapat melakukan pekerjaan sub kontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus 
    mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat diberikan 1 (satu) kali dengan jangka 
    waktu paling lama 1 (satu) tahun.

(4) Pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diterbitkan sejak mulai 
    berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini sampai dengan 1 (satu) tahun setelah tanggal berlakunya 
    Keputusan Menteri Keuangan ini.

(5) Pemasukan barang dan/atau bahan dari produsen pengguna fasilitas Kemudahan Impor Tujuan 
    Ekspor (KITE) dan dari DPIL ke KB untuk tujuan sub kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 
    menggunakan formulir BC.4.0 dilampiri dengan perjanjian sub kontrak.

(6) Atas pemasukan kembali barang dan bahan hasil pekerjaan sub kontrak di KB ke DPIL harus 
    dilampirkan faktur pajak.


                        Pasal 2

Atas pekerjaan sub kontrak yang dilakukan oleh PDKB di KB tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atas 
Jasa sesuai ketentuan yang berlaku.


                        Pasal 3

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/386kmk.042004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1