User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:383kmk.042001
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 383/KMK.04/2001

                        TENTANG 

                       KENAIKAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dengan adanya perkembangan kenaikan target penerimaan cukai hasil tembakau dalam Tahun 
    Anggaran 2001, maka dipandang perlu untuk menaikkan Harga Dasar hasil tembakau;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Kenaikan Harga Dasar Hasil Tembakau;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
3.  Keputusan Presiden Nomor 176/M Tahun 2001;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000  tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar 
    Hasil Tembakau sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 145/KMK.04/2001;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.04/2001 tentang Kenaikan Harga Dasar Hasil Tembakau.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KENAIKAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU. 


                        Pasal 1

Terhadap semua Harga Jual Eceran (HJE) hasil tembakau, dari jenis SKM, SKT, dan SPM, yang telah ditetapkan
berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 tentang Penetapan Tarif 
Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan 
Menteri Keuangan Nomor 145/KMK.04/2001, dinaikkan untuk :
a.  SKM sebesar Rp 20,00 per batang; 
b.  SKT sebesar Rp 25,00 per batang, dan 
c.  SPM sebesar Rp 12,50 per batang


                        Pasal 2

Hasil akhir perhitungan perkalian HIE Minimum untuk mendapatkan penetapan HJE per kemasan penjualan 
eceran dalam rangka pemesanan pita cukai, ditetapkan dengan cara pembulatan ke atas dalam kelipatan 
Rp 50,00 (lima puluh rupiah);


                        Pasal 3

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya datam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

RIZAL RAMLI
peraturan/kmk/383kmk.042001.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1