User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:383kmk.041998
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 383/KMK.04/1998

                        TENTANG 

        PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 17/KMK.04/1996 
    TENTANG PENYETORAN DAN PEMBERITAHUAN BANTUAN UNTUK PEMBINAAN KELUARGA PRASEJAHTERA 
                         DAN KELUARGA SEJAHTERA I

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  Bahwa dengan Keputusan Presiden No. 98 Tahun 1998 tentang Pencabutan atas Keputusan Presiden 
    No. 90 TAHUN 1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan Yang Diberikan Untuk 
    Pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I sebagaimana telah diubah dengan 
    Keputusan Presiden No. 92 TAHUN 1996;
b.  Bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No. 
    17/KMK.04/1996 tentang Penyetoran dan Pemberitahuan Bantuan Untuk Pembinaan Keluarga 
    Prasejahtera Dan Sejahtera I dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat :

1.  Keputusan Presiden No. 98 Tahun 1998 tentang Pencabutan atas Keputusan Presiden No. 90 Tahun 
    1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan Yang Diberikan Untuk Pembinaan Keluarga 
    Prasejahtera dan Sejahtera I sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 92 Tahun 
    1996 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 110);
2.  Keputusan Presiden No. 122/M Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17/KMK.04/1996 TENTANG PENYETORAN DAN PEMBERITAHUAN 
BANTUAN UNTUK PEMBINAAN KELUARGA PRASEJAHTERA DAN KELUARGA SEJAHTERA I


                        Pasal 1

Mencabut Keputusan Menteri Keuangan No. 17/KMK.04/1996 tentang Penyetoran dan Pemberitahuan Bantuan 
Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera Dan Keluarga Sejahtera I.


                        Pasal 2

Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 7 Juli 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatanya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 1998
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/kmk/383kmk.041998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1