User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:381kmk.091998
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 381/KMK.09/1998

                        TENTANG 

                     PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.      bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 294/KMK.09/1993 tanggal 27 Februari 1993 telah 
    ditetapkan keputusan tentang Panitia Urusan Piutang Negara.
b.  bahwa dengan memperhatikan perkembangan efektifitas pengurusan piutang negara dipandang perlu 
    untuk meninjau kembali peranan, fungsi dan kedudukan Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana 
    ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 294/KMK.01/1993 tanggal 27 Pebruari 1993.
c.  bahwa peninjauan kembali peranan, fungsi dan kedudukan Panitia Urusan Piutang Negara dimaksud 
    huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara 
    Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2104).
2.  Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan 
    Piutang Negara.
3.  Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara.
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 940/KMK.01/1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan 
    Urusan Piutang dan Lelang Negara sebagaimana telah diubah/ditambah dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 2/KMK.01/1997.
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 376/KMK.01/1998 tentang Pengurusan Piutang Negara.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA.
    

                        BAB I
                    PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA

                        Pasal 1

(1) Panitia Urusan Piutang Negara, yang selanjutnya disingkat PUPN adalah Panitia interdepartemental 
    sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960.

(2) PUPN terdiri dari PUPN Pusat dan PUPN Cabang.


                        BAB II
                          KEWENANGAN

                        Pasal 2

(1) PUPN mempunyai kewenangan melakukan pengurusan piutang negara dengan menerbitkan 
    keputusan-keputusan hukum yang terdiri dari :
    a.  Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N).
    b.  Pernyataan Bersama (PB).
    c.  Penetapan Jumlah Piutang Negara (PJPN).
    d.  Surat Paksa (SP).
    e.  Surat Perintah Penyitaan (SPP).
    f.  Surat Perintah Pengangkatan Sita (SPPS).
    g.  Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan (SPPBS).
    h.  Surat Perintah Penyanderaan.

(2) Keputusan dimaksud dalam ayat (1) di atas ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua PUPN.

(3) Penyelenggaraan pengurusan piutang selanjutnya baik yang bersifat teknis administratif maupun yang 
    bersifat teknis operasional dilaksanakan oleh Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) 
    sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 940/KMK.01/1991 diubah/
    ditambah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/1997.


                        BAB III
                            PUPN PUSAT

                        Pasal 3

(1) PUPN Pusat memberikan bimbingan teknis serta pengawasan pelaksanaan tugas kepada PUPN 
    Cabang.

(2) PUPN Pusat adalah Panitia yang berkedudukan di Jakarta sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan 
    Presiden Nomor 11 Tahun 1976.

(3) Wilayah kerja PUPN Pusat meliputi wilayah kerja BUPLN.


                        Pasal 4

(1) Susunan keanggotaan PUPN Pusat terdiri dari :
    a.  Seorang Ketua merangkap Anggota.
    b.  Seorang Wakil dari unsur Departemen Keuangan sebagai Anggota.
    c.  Seorang Wakil dari unsur ABRI sebagai Anggota.
    d.  Seorang Wakil dari unsur Kejaksaan Agung sebagai Anggota.
    e.  Seorang Wakil dari unsur Bank Indonesia sebagai Anggota.

(2) PUPN Pusat dibantu oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas memberikan pelayanan dan 
    dukungan secara teknis administratif dan teknis operasional dalam rangka pelaksanaan tugas PUPN 
    Pusat.

(3) Sekretaris BUPLN karena jabatannya adalah Sekretaris PUPN Pusat.

(4) Dalam memberikan pelayanan dan dukungan secara teknis administratif, Sekretaris PUPN Pusat  
    dibantu oleh staf Sekretariat PUPN, dan dalam memberikan pelayanan dan dukungan secara teknis 
    operasional dibantu oleh Kepala Biro Teknis pada Kantor Pusat BUPLN.

(5) Sekretaris PUPN Pusat menunjuk/mengangkat staf Sekretariat PUPN dengan jumlah sebanyak-

    banyaknya 5 (lima) orang.


                        Pasal 5

PUPN Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia.


                        BAB IV
                    PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA CABANG

                        Pasal 6

(1) PUPN Cabang adalah Panitia yang berkedudukan di kota-kota sebagaimana ditetapkan dalam 
    lampiran keputusan ini.

(2) Wilayah Kerja PUPN Cabang meliputi wilayah kerja Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara 
    (KP3N) sebagaimana ditetapkan dalam lampiran keputusan ini.

(3) Kepala KP3N karena jabatannya adalah Ketua PUPN Cabang.


                        Pasal 7

(1) Susunan keanggotaan PUPN Cabang, terdiri dari :
    a.  Seorang Ketua merangkap Anggota.
    b.  Seorang Wakil dari unsur ABRI sebagai Anggota .
    c.  Seorang Wakil dari unsur Kejaksaan Tinggi / Kejaksaan setempat sebagai Anggota.
    d.  Seorang Wakil dari unsur Bank Indonesia setempat sebagai Anggota.
    e.  Seorang Wakil dari unsur Pemda setempat atau pejabat dari instansi lain sesuai kondisi 
        daerah setempat sebagai Anggota.

(2) PUPN Cabang dibantu oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis 
    administratif dan teknis operasional pengurusan piutang Negara.

(3) Kepala Seksi/Kepala Sub Seksi Piutang Perbankan pada KP3N karena jabatannya adalah Sekretaris 
    PUPN Cabang, yang dalam memberikan pelayanan teknis administratif dibantu oleh suatu staf 
    Sekretariat.

(4) Ketua PUPN Cabang menunjuk/mengangkat staf Sekretariat dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5 
    (lima) orang.


                        Pasal 8

(1) PUPN Cabang mempunyai kewenangan menerbitkan keputusan-keputusan hukum sebagaimana 
    dimaksud dalam pasal 2 keputusan ini.

(2) Pelaksanaan lebih lanjut keputusan-keputusan tersebut diatas dilaksanakan oleh KP3N sebagai 
    penyelenggara baik keputusan yang bersifat teknis administratif maupun teknis operasional.

(3) PUPN Cabang menetapkan keputusan dan bertanggung jawab sesuai kewenangan yang dimilikinya 
    berdasarkan Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960.


                        Pasal 9

Keputusan-keputusan hukum yang dikeluarkan oleh PUPN Cabang merupakan putusan final.


                        BAB V
                      PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

                        Pasal 10

(1) Pengangkatan dan pemberhentian Ketua PUPN Cabang ditetapkan oleh Ketua PUPN Pusat.

(2) Pengangkatan dan pemberhentian Anggota PUPN Cabang ditetapkan oleh Ketua PUPN Pusat atas usul 
    Ketua PUPN Cabang.

(3) Pengangkatan Anggota PUPN Cabang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    a.  Calon anggota yang diusulkan adalah pejabat yang berdinas aktif pada instansinya masing-
        masing dan menduduki jabatan sekurang-kurangnya eselon IV.
    b.  Calon anggota yang mewakili unsur ABRI adalah Kepala Oditurat Militer setempat atau 
        pejabat lain dari unsur ABRI setempat.
    c.  Calon anggota yang mewakili unsur Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan adalah Asisten Perdata dan 
        Tata Usaha Negara setempat atau Pejabat lain dari unsur Kejaksaan setempat.
    d.  Calon anggota yang mewakili unsur Bank Indonesia adalah Pemimpin Cabang Bank Indonesia 
        setempat/Pejabat lain dari unsur Cabang Bank Indonesia setempat.
    e.  Calon anggota yang mewakili unsur Pemerintah Daerah Tingkat I/Tingkat II adalah Inspektur 
        Wilayah Propinsi setempat/Inspektur Wilayah Kabupaten (Kotamadya) setempat atau Pejabat 
        dari instansi lain sesuai kondisi daerah setempat.

(3) Pemberhentian Anggota PUPN Cabang terjadi karena :
    a.  Meninggal dunia.
    b.  Menjalani masa pensiun.
    c.  Dimutasikan oleh Instansi asalnya.
    d.  Permintaan sendiri.
    e.  Sebab-sebab lain yang mengakibatkan tidak dapat lagi menjalankan tugasnya.


                        BAB VI
                        SUMPAH JABATAN

                        Pasal 11

(1) Sebelum menjalankan tugasnya Ketua/Anggota PUPN Cabang terlebih dahulu mengangkat sumpah 
    jabatan menurut agamanya.

(2) Bunyi Sumpah Jabatan Ketua/Anggota PUPN Cabang sebagai berikut :

    Demi Allah, saya bersumpah :

    Bahwa saya, untuk diangkat pada jabatan ini langsung atau tidak langsung, dengan nama atau dalih 
    apapun, tidak memberikan atau menjanjikan akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga;

    Bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak akan menerima 
    langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian;

    Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus 
    saya rahasiakan;

    Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara 
    dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Sumpah jabatan Ketua/Anggota PUPN Cabang dilakukan oleh Ketua PUPN Pusat atau pejabat lainnya 
    yang ditunjuk untuk itu.


                        BAB VII
                PENUNJUKAN PEJABAT PENGGANTI KETUA PUPN
    
                        Pasal 12

(1) Apabila Ketua PUPN Pusat berhalangan sementara, maka Ketua PUPN Pusat dapat menunjuk Pejabat 
    penggantinya dari salah satu Anggota PUPN Pusat.

(2) Apabila Ketua PUPN Cabang berhalangan sementara, maka Ketua PUPN Cabang yang bersangkutan 
    dapat menunjuk Pejabat penggantinya dari salah satu Anggota PUPN Cabang yang bersangkutan.

(3) Apabila Ketua PUPN Pusat berhalangan tetap, maka sebagai Pejabat Penggantinya akan ditunjuk oleh 
    Menteri Keuangan.

(4) Apabila Ketua PUPN Cabang berhalangan tetap, maka sebagai Pejabat Penggantinya akan ditunjuk 
    oleh Ketua PUPN Pusat.

(5) Yang dimaksud dengan berhalangan sementara adalah jabatannya masih terisi akan tetapi karena 
    sesuatu hal tidak dapat melaksanakan tugas jabatannya, karena cuti tahunan, cuti besar, cuti bersalin 
    dan cuti karena alasan penting, melaksanakan tugas lain yang tidak melebihi 6 bulan.

(6) Yang dimaksud dengan berhalangan tetap adalah jabatannya tidak terisi yang mengakibatkan 
    terjadinya lowongan jabatan, karena pensiun, meninggal dunia, perpindahan dan melaksanakan tugas 
    lain yang melebihi 6 bulan.


                        BAB VIII
                             TATA TERTIB

                        Pasal 13

Ketua PUPN Pusat menetapkan lebih lanjut peraturan tata tertib PUPN Pusat dan PUPN Cabang.


                        BAB IX
                           PEMBIAYAAN

                        Pasal 14

(1) Pembiayaan pelaksanaan tugas PUPN Pusat dan PUPN Cabang dibebankan pada Anggaran Belanja 
    Rutin BUPLN.

(2) Kepada Ketua dan Anggota PUPN Pusat dan PUPN Cabang diberikan honorarium yang besarnya 
    ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(3) Kepada Sekretaris dan staf Sekretariat pada PUPN Pusat dan PUPN Cabang diberikan honorarium 
    yang besarnya ditetapkan oleh Kepala BUPLN.


                         BAB X
                            KETENTUAN PERALIHAN

                        Pasal 15

(1) Selama belum ditetapkan pembentukan PUPN Cabang yang baru dan susunan keanggotaan PUPN 
    yang baru berdasarkan keputusan ini, maka PUPN Wilayah tetap menjalankan tugas sebagaimana 
    mestinya.

(2) Selama belum ditetapkan petunjuk atau pedoman berdasarkan Keputusan ini, berlaku petunjuk dan 
    pedoman yang ada sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan ini.


                        BAB XI
                               PENUTUP

                        Pasal 16

(1) Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 294/KMK.09/1993 
    tanggal 27 Februari 1993 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dinyatakan tidak berlaku lagi.

(2) Ketua PUPN Pusat mengatur lebih lanjut pelaksanaan keputusan ini.


                        Pasal 17

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan agar setiap orang dapat mengetahuinya maka 
Keputusan ini ditempatkan dan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 12 Agustus 1998
MENTERI KEUANGAN

ttd.

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/kmk/381kmk.091998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1