User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:381kmk.011996
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                            NOMOR 381/KMK.01/1996
 
                        TENTANG 
 
              PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1012/KMK.00/1991
                TENTANG PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH 
              DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 87/KMK.01/1995

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka mendorong peningkatan ekspor, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri 
Keuangan Nomor : 1012/KMK.00/1991 tentang Pemberitahuan Ekspor Barang sebagaimana telah diubah 
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 87/KMK.01/1995;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1012/KMK.00/1991 tentang Pemberitahuan Ekspor Barang 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 87/KMK.01/1995.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIATENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN NOMOR 1012/KMK.00/1991 TENTANG PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG SEBAGAIMANA TELAH
DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 87/KMK.01/1995.


                        Pasal I

Menyempurnakan Pasal 1 ayat (5) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1012/KMK.00/1991 
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 87/KMK.01/1995, sehingga berbunyi 
sebagai berikut : 

                        "Pasal 1 

    (5)     Ekspor barang yang tidak diwajibkan menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), 
        adalah : 
        a.  barang kiriman yang nilainya tidak lebih dari Rp. 100.000.000,00 (seratus juta 
            rupiah);"


                        Pasal II

Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman 
Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 4 Juni 1996
MENTERI KEUANGAN

ttd.

MAR'IEMUHAMMAD
peraturan/kmk/381kmk.011996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1