User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:380kmk.051999
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 380/KMK.05/1999

                        TENTANG 

                 TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN KEPABEANAN DAN CUKAI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih memberikan kepastian kepada pihak yang 
mengajukan keberatan sesuai dengan Pasal 93 dan Pasal 94 Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang 
Kepabeanan serta Pasal 41 Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai, dipandang perlu 
menyempurnakan tata cara pengajuan keberatan Kepabeanan dan Cukai dengan Keputusan Menteri 
Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 234/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Penagihan Piutang Bea 
    Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak dalam rangka impor sebagaimana telah diubah 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 22/KMK.01/1999;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 324/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi 
    Administrasi Di Bidang Cukai;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 423/KMK.05/1996 tentang Pencacahan Etil Alkohol dan 
    Minuman Mengandung Etil Alkohol;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN 
KEPABEANAN DAN CUKAI.


                        Pasal 1

(1) Importir/Pengangkut/Pengusaha TPS/Pengusaha TPB/Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan/
    Pengusaha Pabrik Barang Kena Cukai/Pengusaha Tempat Penyimpanan Barang Kena Cukai/
    Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai Tertentu/Importir Barang Kena Cukai yang 
    pelunasan cukainya dengan pelekatan pita cukai dapat mengajukan keberatan kepada Direktur 
    Jenderal Bea dan Cukai atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai tentang :
    a.  Tarif dan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang mengakibatkan pungutan Bea 
        Masuk dan atau Pajak dalam rangka impor kurang dibayar;
    b.  Penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai yang mengakibatkan cukai kurang dibayar;
    c.  Pengenaan Sanksi Administrasi di bidang Kepabeanan atau Cukai.

(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis disertai alasan yang jelas 
    dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan dibubuhi meterai yang 
    besarnya sesuai ketentuan yang berlaku.


                        Pasal 2

(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
    melalui Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat penyelesaian kewajiban pabean atau cukai   
    yang bersangkutan.

(2) Pengajuan keberatan disertai dengan penyerahan jaminan sebesar bea masuk, cukai, pajak dalam    
    rangka impor, dan/atau sanksi administrasi dan fotokopi SPKPBM harus sudah diterima Kepala Kantor 
    Pelayanan Bea dan Cukai dalam jangka waktu sebagai berikut :
    a.  dalam hal keberatan menyangkut tarif/nilai pabean, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari 
        sejak tanggal penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1),
    b.  dalam hal keberatan menyangkut penutupan buku rekening Barang Kena Cukai, selambat-
        lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penutupan,
    c.  dalam hal keberatan menyangkut sanksi administrasi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) 
        hari sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan.

(3) Dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan tarif/nilai pabean, maka selain persyaratan 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berkas keberatan perlu dilengkapi dengan data yang dapat 
    digunakan untuk tujuan penetapan tarif/nilai pabean.

(4) Dalam hal keberatan hasil penutupan buku rekening Barang Kena Cukai dan sanksi administrasi, 
    maka berkas keberatan perlu dilengkapi dengan bukti dan data yang dapat digunakan untuk 
    memutuskan keberatan.

(5) Bila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan keberatan tidak diajukan 
    kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud pada 
    ayat (2) tidak dipenuhi, hak yang bersangkutan untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan 
    penetapan Pejabat Bea dan Cukai dianggap disetujui.


                        Pasal 3

(1) Pejabat Bea dan Cukai yang membuat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, apabila 
    diminta secara tertulis oleh pihak yang akan mengajukan keberatan, wajib memberikan penjelasan 
    secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar dikeluarkannya penetapan sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 1 ayat (1).

(2) Permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dalam waktu 14 (empat 
    belas) hari sejak tanggal penetapan dan penjelasan secara tertulis disampaikan selambat-lambatnya 
    dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
    ayat (1).

(3) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi keterangan mengenai sebab timbulnya tambah 
    bayar, tata cara pengajuan keberatan banding, dan pemberitahuan agar pihak yang mengajukan 
    keberatan menanyakan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam hal sampai jangka waktu 70 
    (tujuh puluh) hari sejak berkas keberatan diterima secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 2 ayat (2) oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, keputusan keberatan tersebut 
    belum diterima.

(4) Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dapat membatalkan SPKBM dalam hal terjadi kesalahan yang 
    tidak menyangkut substansi keberatan.

(5) Jangka Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk dalam jangka waktu pengajuan 
    keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).


                        Pasal 4

(1) Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang menerima keberatan sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 1 wajib meneliti kelengkapan dokumen pengajuan keberatan sesuai Pasal 2 ayat (2) dan 
    kebenaran besarnya jaminan yang diserahkan.

(2) Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai meneruskan permohonan keberatan tersebut kepada 
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak berkas 
    keberatan diterima dengan lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dengan 
    menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II.


                        Pasal 5

(1) Direktur Jenderal Bea dan Cukai harus memberikan keputusannya dalam jangka waktu selambat-
    lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak tanggal berkas keberatan diterima secara lengkap dan benar 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.

(2) Sebelum keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan, pihak yang mengajukan 
    keberatan dapat menyampaikan alasan, penjelasan tambahan, atau bukti pendukung lain secara 
    tertulis kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

(3) Apabila diperlukan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat meminta bukti dan/atau data lain yang 
    diperlukan untuk memutuskan keberatan kepada pihak yang mengajukan keberatan atau pihak lain 
    yang terkait.

(4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berkas keberatan diterima secara 
    lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea 
    dan Cukai bukti dan/atau data tersebut belum dipenuhi pihak yang mengajukan keberatan atau pihak 
    lain yang terkait, maka Direktur Jenderal Bea dan Cukai memutuskan keberatan berdasarkan data 
    yang ada.

(5) Keputusan atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, menambah 
    atau mengurangi besarnya jumlah Bea Masuk, Cukai, Sanksi Administrasi, dan/atau Pajak Dalam 
    Rangka Impor yang harus dibayar.

(6) Apabila sampai batas waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur 
    Jenderal Bea dan Cukai tidak menerbitkan keputusan, keberatan dianggap diterima dan jaminan 
    dikembalikan.

(7) Pihak yang mengajukan keberatan wajib menanyakan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bea 
    dan Cukai apabila sampai dengan 70 (tujuh puluh) hari sejak berkas keberatan diterima secara 
    lengkap dan benar oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
    2 ayat (2), keputusan atas keberatan belum diterima.

(8) Direktur Jenderal wajib menyampaikan penjelasan tertulis tentang penyelesaian keberangkatan 
    bersangkutan.

(9) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bukan merupakan penetapan yang dapat digunakan 
    sebagai acuan untuk pengimporan selanjutnya.


                        Pasal 6

Orang yang keberatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 5, dapat mengajukan banding hanya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu 
60 (enam puluh) hari sejak tanggal keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), sesuai 
ketentuan yang berlaku.


                        Pasal 7

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 458/KMK.05/1997 dinyatakan tidak 
berlaku.


                        Pasal 8

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Juli 1999
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/kmk/380kmk.051999.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1