User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:37kmk.051995
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                      NOMOR 37/KMK.05/1995

                        TENTANG 

   PEMBERIAN IJIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) KEPADA PT. KATOLEC INDONESIA 
 YANG TERLETAK DI KAWASAN INDUSTRI EAST JAKARTA INDUSTRIAL, PARK, PLOT SF, DESA LEMAH ABANG, 
                   KECAMATAN LEMAH ABANG, KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT. Katolec Indonesia No. 
    024/KI/GCK/IX/94 tanggal 21 September 1994 diperoleh kesimpulan bahwa yang bersangkutan 
    memenuhi syarat untuk diberikan ijin EPTE.
b.  bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu memberikan ijin EPTE kepada PT. Katolec 
    Indonesia.

Mengingat :

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 855/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang 
Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE).

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN IJIN ENTREPOT PRODUKSI 
UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) KEPADA PT. KATOLEC INDONESIA YANG TERLETAK DI KAWASAN INDUSTRI 
EAST JAKARTA INDUSTRIAL, PARK, PLOT SF, DESA LEMAH ABANG, KECAMATAN LEMAH ABANG, KABUPATEN 
BEKASI, JAWA BARAT.


                        Pasal 1

Memberikan ijin EPTE kepada :

a.  Nama Perusahaan         :   PT. Katolec Indonesia

b.  Alamat Kantor Perusahaan        :   Jl. Kawasan Industri East Jakarta Industrial 
                            Park Plot 8F, Desa Lemahabang 
                            Kec. Lemahabang, Kab. Bekasi - Jawa Barat.

c.  Nama Pemilik/Penanggung jawab       :   Y. Matsunaga

d.  Alamat Pemilik/Penaggung jawab      :   Jl. Kawasan Industri East Jakarta Industrial 
                            Park Plot SF, Desa Lemahabang, 
                            Kec. Lemahabang, Kab. Bekasi - Jawa Barat.

e.  Nomor Pokok Wajib Pajak     :   1.081.601.5 - 407

g.  Luas Lokasi             :   35.323,70 M2

h.  Jenis Produksi              :   Accesories dan Component of VCR. Parts of 
                            VCR dan PC Board.


                        Pasal 2

Pemberian ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 disertai kewajiban untuk :
1.  Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dibidang Pabean Perpajakan dan ketentuan lain 
    dibidang impor dan ekspor;
2.  Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional EPTE yang disampaikan kepada 
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik 
    Indonesia Nomor : 855/KMK.01/1993;
3.  Laporan penggunaan bahan baku dan atau bahan penolong dan hasil olahannya;
4.  Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan ke 
    EPTE, menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan.


                        Pasal 3

Pemberian ijin EPTE dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam 
pasal 26 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 855/KMK.01/1993 tentang Entrepot 
Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE).


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 1995
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/37kmk.051995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1