User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:378kmk.052000
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 378/KMK.05/2000

                        TENTANG 

          PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.05/2000 
        TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI DAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa kebijakan cukai hasil tembakau sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 89/KMK.05/2000 belum efektif untuk mencapai target pembinaan industri yang berorientasi 
    ekspor yang dapat lebih bermanfaat bagi pembangunan nasional; 
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan 
    Menteri Keuangan tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 tentang 
    Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil Tembakau;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga 
    Dasar Hasil Tembakau;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
89/KMK.05/2000 TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI DAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU.


                        Pasal I

Mengubah ketentuan dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) dan menambah satu ayat baru yaitu ayat (5) 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 5

    (1) Tarif cukai masing-masing jenis hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri ditetapkan 
        berdasarkan Golongan Pengusaha Pabrik dan Batasan HJE sebagaimana ditetapkan dalam 
        Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.
    (2) Tarif cukai masing-masing jenis hasil tembakau yang diimpor ditetapkan berdasarkan tarif 
        cukai dan Batasan HJE sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Menteri 
        Keuangan ini.
    (3) Kepada Pengusaha Pabrik yang dapat melakukan ekspor hasil tembakau dari jenis sigaret 
        atau cerutu minimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari produksi masing-masing jenis 
        hasil tembakau yang sama, yang dipasarkan di dalam negeri (dihitung berdasarkan dokumen 
        pemesanan pita cukai CK-1), dalam satu tahun takwim sebelum tahun anggaran berjalan, 
        maka atas jenis hasil tembakau yang dapat memenuhi persyaratan ekspor tersebut diberikan 
        insentif berupa pengurangan cukai sebesar 6% (enam persen) dari HJE.
    (4) Pengurangan cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan terhadap dokumen 
        pemesanan pita cukai CK-1 yang diajukan selama tahun anggaran berjalan dari jenis hasil 
        tembakau yang sama, yang diajukan selama tahun anggaran berjalan.
    (5) Khusus untuk tahun anggaran 2000 terhadap pengajuan dokumen pemesanan pita cukai CK-1 
        yang terlanjur diajukan mulai tanggal 1 April 2000 tetapi belum diperhitungkan dengan 
        pengurangan cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), maka atas 
        pengurangan cukai yang belum diperhitungkan tersebut dapat dikompensasikan dalam 
        pengajuan dokumen pemesanan pita cukai CK-1 berikutnya."


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 September 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/kmk/378kmk.052000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1