User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:378kmk.042002
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 378/KMK.04/2002

                        TENTANG 

      PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA 
            KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) 
       KEPADA PT DAWEE ELECTRONIC INDONESIA YANG BERLOKASI DI JALAN JABABEKA XVI BLOK U 3C, 
              KAWASAN INDUSTRI JABABEKA, CIKARANG, BEKASI, JAWA BARAT

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap surat permohonan PT Dawee Electronic Indonesia 
    Nomor : 298/GA/DEI/II/2002 tanggal 4 Februari 2002, diperoleh kesimpulan bahwa lokasi PT Dawee 
    Electronic Indonesia telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Kawasan Berikat;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Sebagai Kawasan Berikat Dan Pemberian Persetujuan 
    Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) Kepada 
    PT Dawee Electronic Indonesia Yang Berlokasi Di Jalan Jababeka XVI Blok U 3C, Kawasan Industri 
    Jababeka, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Kepabeanan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah 
    diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);
3.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN 
PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT 
(PDKB) KEPADA PT DAWEE ELECTRONIC INDONESIA YANG BERLOKASI DI JALAN JABABEKA XVI BLOK U 3C, 
KAWASAN INDUSTRI JABABEKA, CIKARANG, BEKASI, JAWA BARAT.


PERTAMA :

Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Dawee Electronic Indonesia sebagai Kawasan Berikat 
serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada:

a.  Nama Perusahaan         :   PT Dawee Electronic Indonesia

b.  Alamat Kantor Perusahaan        :   Jalan Jababeka XVI Blok U 3C, Kawasan Industri 
                            Jababeka, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat

c.  Nama Pemilik/Penanggung Jawab   :   Jong Keun Lee

d.  Alamat Pemilik/Penanggung Jawab :   Apartemen Kedoya Elok, Kebon Jeruk, Jakarta 
                            Barat

e.  Nomor Pokok Wajib Pajak     :   02.108.092.4.-413.000

f.  Luas Lokasi Kawasan Berikat     :   20.000 M2

g.  Jenis Hasil Produksi            :   PCB dan PCB Assy.


KEDUA :

Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk:
1.  Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dibidang pabean, perpajakan dan ketentuan lain di 
    bidang impor dan ekspor;
2.  Bertanggung Jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional Kawasan Berikat yang disampaikan 
    kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002;
3.  Melaporkan penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong dan hasil olahannya;
4.  Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan ke 
    Kawasan Berikat, menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan.


KETIGA :

Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB sebagaimana 
dimaksud Diktum PERTAMA, sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal 
Bea dan Cukai.


KEEMPAT:

Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB dicabut apabila 
perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Keputusan 
Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997.

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
1.  Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian;
2.  Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
3.  Gubernur Bank Indonesia;
4.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
5.  Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
6.  Direktur Jenderal Pajak;
7.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
8.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
9.  Kepala Kantor Wilayah V Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandung;
10. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bekasi;
11. Pimpinan PT Dawee Electronic Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/378kmk.042002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1