User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:376kmk.011998
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 376/KMK.01/1998

                        TENTANG 

                        PENGURUSAN PIUTANG NEGARA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.      bahwa dalam upaya untuk lebih meningkatkan pengurusan Piutang Negara yang berhasil guna dan 
    berdaya guna, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 293/KMK.09/1993 tanggal 27 Pebruari 1993 
    tentang Pengurusan Piutang Negara, perlu ditinjau kembali karena sudah tidak sesuai lagi dengan 
    perkembangan keadaan;
b.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengatur dan menetapkan 
    pelaksanaan Pengurusan Piutang Negara dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara 
    Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2104);
2.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472);
3.  Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 33, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3437);
4.  Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara 
    Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
5.  Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan 
    Piutang Negara;
6.  Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 tentang Badan Urusan Piutang dan lelang Negara;
7.  Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 940/KMK.01/1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan 
    Urusan Piutang dan Lelang Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 2/KMK.01/1997;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA.


                         BAB I
                        KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan :
1.  Piutang Negara adalah sejumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara atau Badan-badan baik 
    secara langsung maupun tidak langsung dikuasai oleh Negara, berdasarkan suatu perjanjian, 
    peraturan atau sebab apapun.
2.  Piutang Macet adalah piutang yang sampai pada suatu saat sejak piutang tersebut jatuh tempo tidak 
    dilunasi oleh Penanggung Hutang sebagaimana mestinya sesuai dengan perjanjian, peraturan atau 
    sebab apapun yang menimbulkan piutang tersebut.
3.  Badan adalah Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara.
4.  Panitia adalah Panitia Urusan Piutang Negara.
5.  Kanwil adalah Kantor Wilayah Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara.
6.  Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara pada Badan Urusan Piutang 
    dan Lelang.
7.  Penyerah Piutang adalah Instansi Pemerintah, Badan Negara baik tingkat Pusat maupun Daerah 
    termasuk Pemerintah Daerah dan Badan Usaha yang jumlah sahamnya dimiliki Negara atau dimiliki 
    Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD) sesuai peraturan perundang-
    undangan yang berlaku.
8.  Penanggung Hutang adalah orang atau badan yang berhutang menurut perjanjian, peraturan atau 
    sebab apapun yang menimbulkan hutang kepada Negara.
9.  Penjamin Hutang adalah orang atau badan yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh hutang 
    Penanggung Hutang.
10. Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) adalah surat yang ditandatangani oleh Ketua 
    Panitia yang menyatakan penerimaan penyerahan pengurusan Piutang Negara dari Penyerah Piutang.
11. Pernyataan Bersama adalah surat pernyataan pengukuhan hutang yang dibuat dan ditandatangani 
    oleh Ketua Panitia dan Penanggung Hutang dan dapat dengan Penjamin Hutang yang berkepala Demi 
    Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang memuat jumlah hutang yang wajib dibayar 
    kepada Negara dan syarat-syarat penyelesaiannya.
12. Surat Paksa adalah surat perintah yang berkepala Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha 
    Esa yang dikeluarkan oleh Ketua Panitia kepada Penanggung Hutang/Penjamin Hutang untuk 
    membayar sekaligus seluruh hutangnya kepada Negara berdasarkan Undang-undang Nomor 49 Prp. 
    Tahun 1960.
13. Jurusita Piutang Negara adalah Pegawai Badan yang diangkat oleh atau atas kuasa Menteri Keuangan 
    untuk melakukan tugas kejurusitaan.
14. Tim Penaksir adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan untuk melakukan 
    penilaian dan menetapkan harga taksasi atas barang jaminan dan harta kekayaan lain milik 
    Penanggung Hutang/Penjamin Hutang.
15. Harga Taksasi adalah harga yang ditetapkan oleh Tim Penaksir atas suatu barang berdasarkan 
    pedoman penetapan harga taksasi.
16. Harga Limit adalah harga yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan berdasarkan Harga Taksasi 
    yang dilakukan dan disampaikan oleh Tim Penaksir atau perusahaan jasa penilai dan merupakan 
    harga yang mana barang yang dilelang dapat dilepas/dijual.


                        BAB II
                  PENYERAHAN, PENERIMAAN, PENOLAKAN DAN PENGEMBALIAN
                       PENGURUSAN PIUTANG NEGARA

                          Bagian Pertama
                  Penyerahan Pengurusan Piutang Negara

                        Pasal 2

(1) Piutang yang telah jatuh tempo dari Penyerah Piutang pada tingkat pertama diselesaikan oleh 
    Penyerah Piutang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berhasil Penyerah 
    Piutang yang bersangkutan wajib menyerahkan pengurusan piutang tersebut kepada Panitia.


                        Pasal 3

Penyerahan pengurusan piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan kepada Panitia melalui 
Badan disertai data/dokumen sebagai berikut :
a.  Penjelasan singkat mengenai piutang yang memuat identifikasi dan keadaan usaha Penanggung 
    Hutang/Penjamin Hutang, Uraian singkat terjadinya piutang dan sebab-sebab kemacetannya, kondisi 
    atau keadaan barang jaminan dan upaya-upaya penyelesaian piutang yang telah dilakukan sesuai 
    dengan ketentuan yang berlaku;
b.  Perikatan, peraturan dan atau dokumen lainnya yang membuktikan adanya piutang;
c.  Rekening Koran, mutasi piutang atau dokumen lainnya yang memuat jumlah piutang dengan rincian 
    hutang pokok, bunga, beban-beban dan atau kewajiban keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan 
    yang berlaku;
d.  Identitas Penanggung Hutang/Penjamin Hutang;
e.  Daftar dan dokumen barang jaminan serta pengikatannya dalam hal piutang yang diserahkan masih 
    didukung oleh barang jaminan;
f.  Surat pemberitahuan kepada Penanggung Hutang/Penjamin Hutang yang menyatakan bahwa 
    pengurusan hutangnya diserahkan kepada Panitia;
g.  Surat Pernyataan Kesanggupan/Kesediaan Penyerah Piutang untuk meroya hipotik/crediet verband/
    hak tanggungan;
h.  Data/dokumen lainnya yang dianggap perlu oleh Penyerah Piutang.


                        Pasal 4

Batas minimal besarnya Piutang Negara yang diserahkan pengurusannya kepada Panitia adalah 
Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk setiap kasus dengan ketentuan bahwa batas minimal dimaksud tidak 
berlaku bagi piutang Instansi Pemerintah dan Badan Negara baik tingkat Pusat maupun Daerah.


                           Bagian Kedua
               Penerimaan dan Penolakan Pengurusan Piutang Negara

                        Pasal 5

(1) Kantor Pelayanan meneliti syarat-syarat penyerahan pengurusan Piutang Macet yang harus dipenuhi 
    oleh Penyerah Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memenuhi persyaratan atau dari 
    data/dokumen yang diserahkan dapat dibuktikan adanya dan besarnya Piutang Negara, Panitia 
    menerima penyerahan pengurusan Piutang Macet dari Penyerah Piutang dengan menerbitkan Surat 
    Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N).

(3) Dalam hal kelengkapan syarat-syarat penyerahan pengurusan Piutang Negara tidak dapat dipenuhi 
    oleh Penyerah Piutang sehingga tidak dapat dibuktikan adanya dan besarnya Piutang Negara, Kantor 
    Pelayanan menolak untuk menerima penyerahan pengurusan Piutang Negara, dengan menerbitkan 
    Surat Penolakan Pengurusan Piutang Negara.


                        Pasal 6

(1) Dengan diterbitkan SP3N sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), pengurusan Piutang Negara 
    beralih kepada Panitia dan penyelenggaraan pelaksanaan pengurusan Piutang Negara dimaksud   
    dilakukan oleh Badan.

(2) Dengan beralihnya pengurusan Piutang Negara kepada Panitia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), 
    Penyerah Piutang wajib menyerahkan semua dokumen asli kepemilikan barang jaminan dan 
    pengikatannya kepada Kantor Pelayanan.


                           Bagian Ketiga
                       Pengembalian Pengurusan Piutang Negara

                        Pasal 7

(1) Dalam hal terhadap kasus Piutang Negara yang sedang dilakukan pengurusan oleh Badan dalam 
    perkembangan selanjutnya diselesaikan oleh instansi lain yang berwenang, maka atas pengurusan 
    Piutang Negara tersebut menjadi tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan pengurusannya serta 
    dikembalikan kepada Penyerah Piutang.

(2) Sepanjang barang jaminan telah diikat secara sempurna, walaupun ada pernyataan pailit, pengurusan 
    Piutang Negara tetap dilaksanakan seolah-olah tidak ada kepailitan.


                        BAB III
                   PELAKSANAAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA

                         Bagian Pertama
                   Penetapan Besarnya Piutang Negara

                        Pasal 8

Dalam menetapkan besarnya Piutang Negara, Kantor Pelayanan melakukan penelitian terhadap adanya dan 
besarnya Piutang Negara tersebut berdasarkan data/dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal (3), serta 
melakukan penelitian terhadap Penanggung Hutang dan pihak-pihak yang mengikatkan diri sebagai Penjamin 
Hutang.


                        Pasal 9

(1) Penetapan besarnya Piutang Negara perbankan didasarkan atas peraturan kolektibilitas kredit 
    perbankan yang berlaku.

(2) Dalam menetapkan besarnya Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka :
    a.  Pembayaran angsuran yang dilakukan oleh Penanggung Hutang setelah piutang dinyatakan 
        macet diperhitungkan sebagai pengurangan;
    b.  Biaya pengamanan barang jaminan berupa polis asuransi, pemasangan hipotik/crediet 
        verband/hak tanggungan, perpanjangan hak atas tanah yang masa berlakunya telah habis, 
        pengukuhan hak atas tanah dan biaya-biaya lainnya sesuai yang diperjanjikan diperhitungkan 
        sebagai penambahan.


                        Pasal 10

(1) Penetapan besarnya Piutang Negara non perbankan didasarkan atas perhitungan pada saat piutang 
    tersebut jatuh tempo, dengan ketentuan dalam hal Penyerah Piutang memperhitungkan adanya 
    bunga, denda dan/atau beban lainnya sesuai dengan perjanjian atau peraturan perundang-undangan 
    yang berlaku, maka dalam penetapan besarnya Piutang Negara hanya dapat diperhitungkan 
    pembebanan bunga, denda dan/atau beban lainnya paling lama 6 (enam) bulan setelah jatuh tempo, 
    kecuali ditetapkan tersendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hal 
    itu.

(2) Dalam menetapkan besarnya Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka :
    a.  Pembayaran angsuran yang dilakukan oleh Penanggung Hutang setelah piutang dinyatakan 
        macet diperhitungkan sebagai pengurangan;
    b.  Biaya pengamanan barang jaminan berupa polis asuransi, pemasangan hipotik/crediet 
        verband/hak tanggungan, perpanjangan hak atas tanah yang masa berlakunya telah habis, 
        pengukuhan hak atas tanah dan biaya-biaya lainnya sesuai yang diperjanjikan diperhitungkan 
        sebagai penambahan.


                            Bagian Kedua
                               Panggilan

                        Pasal 11

(1) Kantor Pelayanan melakukan pemanggilan secara tertulis kepada Penanggung Hutang/Penjamin 
    Hutang dalam rangka pembuatan Pernyataan Bersama.

(2) Dalam hal Penanggung Hutang/Penjamin Hutang tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam 
    surat panggilan, Kantor Pelayanan melakukan panggilan kedua (terakhir).


                        Pasal 12

Dalam hal Penanggung Hutang/Penjamin Hutang menghilang atau tidak mempunyai tempat tinggal atau 
tempat kediaman yang dikenal di Indonesia, Kantor Pelayanan melakukan pemanggilan melalui surat kabar 
harian dan/atau media massa lainnya.


                             Bagian Ketiga
                       Pernyataan Bersama

                        Pasal 13

(1) Untuk memperoleh kepastian besarnya Piutang Negara yang wajib diselesaikan Penanggung Hutang 
    serta syarat-syarat penyelesaiannya, Kantor Pelayanan melakukan wawancara dengan Penanggung 
    Hutang/Penjamin Hutang yang hasilnya dituangkan dalam Pernyataan Bersama yang ditandatangani 
    oleh Panitia dan Penanggung Hutang dan dapat dengan Penjamin Hutang.

(2) Pernyataan Bersama mempunyai kekuatan pelaksanaan seperti suatu putusan hakim dalam perkara 
    perdata yang mempunyai kekuatan hukum pasti.

(3) Jangka waktu penyelesaian hutang yang ditetapkan dalam Pernyataan Bersama paling lama 12 (dua 
    belas) bulan.

(4) Pengecualian atas jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) hanya dapat dipertimbangkan 
    bilamana Penanggung Hutang masih memiliki kemampuan untuk penyelesaian Piutang Negara 
    berdasarkan persetujuan dari Kepala Kanwil.

(5) Dalam hal Penanggung Hutang/Penjamin Hutang mengakui jumlah hutang namun tidak sanggup 
    menyelesaikan hutang dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Pernyataan 
    Bersama tetap dapat dibuat yang berisi tentang kepastian adanya dan besarnya piutang negara.


                        Pasal 14

Dalam hal Pernyataan Bersama tidak dapat dibuat karena Penanggung Hutang/Penjamin Hutang tidak 
memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 12 atau Penanggung Hutang/Penjamin 
Hutang menolak menandatangani Pernyataan Bersama tanpa alasan yang sah, Panitia menetapkan jumlah 
Piutang Negara yang wajib dilunasi oleh Penanggung Hutang/Penjamin Hutang dengan menerbitkan surat 
penetapan jumlah piutang negara.


                        Pasal 15

(1) Penyelesaian pembayaran Piutang Negara yang ditetapkan dalam Pernyataan Bersama dapat 
    dilakukan dengan tunai atau dengan mengangsur.

(2) Dalam hal pembayaran dilakukan dengan cara mengangsur, pelaksanaan pembayaran dilakukan 
    setiap bulan, setiap triwulan atau setiap semester.

(3) Pelaksanaan pembayaran Piutang Negara dilakukan melalui Bank yang ditunjuk, kecuali Penanggung 
    Hutang/Penjamin Hutang menghendaki melakukan pembayaran di Kantor Pelayanan setempat.

(4) Dalam hal Penanggung Hutang/Penjamin Hutang tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam 
    pernyataan Bersama, Kantor Pelayanan memberikan peringatan tertulis kepada Penanggung Hutang/
    Penjamin Hutang untuk memenuhi kewajibannya yang ditetapkan dalam Pernyataan Bersama.


                        Pasal 16

(1) Terhadap besarnya Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dapat 
    diberikan pengecualian berupa pemberian keringanan baik yang menyangkut jumlah hutang atas 
    bunga, denda dan biaya-biaya dan/atau jangka waktu pembayaran hutang melebihi dari 12 (dua 
    belas) bulan.

(2) Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diberikan apabila cara tersebut 
    lebih menguntungkan daripada cara penyelesaian lainnya.

(3) Pertimbangan yang lebih menguntungkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diperoleh 
    melalui penilaian atas kondisi usaha, nilai barang jaminan yang tidak menutup jumlah hutang serta 
    cara pembayaran terhadap jumlah hutang.

(4) Dalam hal usaha Penanggung Hutang masih berjalan dan mempunyai harapan untuk berkembang, 
    maka dapat diberikan keringanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan ketentuan 
    Penanggung Hutang dapat menyelesaikan hutangnya.

(5) Kepala Badan diberi kewenangan untuk memberikan keringanan hutang sebagaimana dimaksud 
    dalam ayat (1) dan wewenang tersebut dapat didelegasikan kepada Kepala Kanwil dan/atau Kepala 
    Kantor Pelayanan.


                          Bagian Keempat
                 Barang Jaminan Yang Diikat Sempurna

                        Pasal 17

Dalam hal barang jaminan telah diikat secara sempurna, maka proses pengurusannya dapat dilaksanakan 
terlebih dahulu sesuai hukum pengikatan jaminan yang berlaku sebagai bagian penyelesaian dari seluruh 
hutang Penanggung Hutang tanpa menunggu diterbitkannya Pernyataan Bersama atau surat penetapan jumlah 
piutang negara.


                           Bagian Kelima
                     Penataan dan Pengamanan Barang Jaminan

                        Pasal 18

Kantor Pelayanan melakukan penataan dan pengamanan barang jaminan Piutang Negara baik pisik maupun 
dokumennya.


                        Pasal 19

(1) Kantor Pelayanan dapat melakukan pemblokiran barang jaminan dan/atau harta kekayaan milik 
    Penanggung Hutang/Penjamin Hutang melalui instansi yang berwenang.

(2) Kantor Pelayanan mencabut pemblokiran barang jaminan dan/atau harta kekayaan milik Penanggung 
    Hutang/Penjamin Hutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam hal :
    a.  Piutang Negara telah lunas; atau
    b.  Pengurusan Piutang Negara dinyatakan selesai; atau
    c.  Barang jaminan dan/atau harta kekayaan dimaksud tidak/atau tidak lagi menjadi milik 
        Penanggung Hutang/Penjamin Hutang.


                          Bagian Keenam
                Pencegahan Bepergian Ke Luar Negeri

                        Pasal 20

(1) Untuk pengamanan dan kelancaran pelaksanaan pengurusan Piutang Negara, penanggung Hutang/
    penjamin Hutang dapat dicegah untuk bepergian ke luar negeri sesuai dengan ketentuan perundang-
    undangan yang berlaku.

(2) Tindakan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan 
    segi efektifitas dan efisiensi dalam pengurusan piutang negara.

(3) Terhadap tindakan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan penangguhan 
    sementara dengan pertimbangan karena menjalankan tugas negara, melaksanakan ibadah agama 
    atau karena adanya kebutuhan perawatan/pengobatan di luar negeri.


                           Bagian Ketujuh
                             Surat Paksa

                        Pasal 21

Penagihan sekaligus dengan Surat Paksa dilakukan dalam hal :
a.  Penanggung Hutang/Penjamin Hutang tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam Pernyataan 
    Bersama, setelah terlebih dahulu diberi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 
    ayat (4).
b.  Pernyataan Bersama tidak dapat dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.


                        Pasal 22

(1) Panitia menerbitkan Surat Paksa yang ditandatangani oleh Ketua Panitia.

(2) Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Piutang Negara kepada Penanggung Hutang/Penjamin Hutang 
    di tempat tinggal atau tempat kediaman Penanggung Hutang/Penjamin Hutang.

(3) Dalam Hal Penanggung Hutang/Penjamin Hutang tidak mempunyai tempat tinggal atau tempat 
    kediaman yang dikenal di Indonesia atau menghilang, Surat Paksa diberitahukan dengan 
    menempelkan salinan Surat Paksa tersebut pada pintu utama Kantor Pelayanan atau dimuat dalam 
    surat kabar harian.


                         Bagian Kedelapan
                               Penyitaan

                        Pasal 23

(1) Panitia menerbitkan Surat Perintah Penyitaan yang ditanda tangani oleh Ketua Panitia.

(2) Penyitaan atas barang jaminan dan/atau harta kekayaan milik Penanggung Hutang/Penjamin Hutang 
    dilakukan apabila ketentuan dalam surat paksa tidak dipenuhi oleh Penanggung Hutang/Penjamin 
    Hutang. 

(3) Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan oleh Jurusita Piutang Negara dengan 
    disaksikan oleh 2 (dua ) orang saksi yang telah berumur 21 (dua puluh satu) Tahun atau telah 
    menikah dan dituangkan dalam berita acara penyitaan serta harus diumumkan sesuai dengan 
    ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun Tahun 1960.


                        Pasal 24

(1) Panitia menerbitkan surat perintah pengangkatan penyitaan yang ditandatangani oleh Ketua Panitia.

(2) Pengangkatan Penyitaan dilakukan dalam hal :
    a.  Piutang Negara telah lunas; atau
    b.  Pengurusan Piutang Negara dinyatakan selesai; atau
    c.  Barang jaminan dan/atau harta kekayaan dimaksud tidak atau tidak lagi merupakan barang 
        jaminan piutang negara.


                        Bagian Kesembilan
                              Pelelangan

                        Pasal 25

(1) Panitia menerbitkan surat perintah penjualan barang sitaan yang ditandatangani oleh Ketua Panitia.

(2) Pelelangan barang sitaan dilakukan apabila Penanggung Hutang/Penjamin Hutang tidak menyelesaikan 
    hutangnya kepada Negara, sebagaimana ditetapkan dalam berita acara penyitaan.

(3) Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diumumkan dalam surat kabar harian dan/atau 
    media massa lainnya serta dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan melalui kantor lelang negara.

(4) Dalam hal terdapat beberapa barang sitaan, yang diperkirakan nilai barang tersebut masing-masing 
    akan terjual melebihi nilai piutang negara yang diurus, maka pelelangan atas barang-barang tersebut 
    dilakukan sesuai dengan urutan-urutan yang diminta secara tertulis oleh Penanggung Hutang kepada 
    Kantor Pelayanan sebelum pelaksanaan lelang.

(5) Dalam hal Penanggung Hutang tidak mengajukan permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), 
    Kantor Pelayanan dapat menentukan urutan-urutan pelelangan atas barang-barang dimaksud.


                        Pasal 26

Pelelangan barang sitaan pada prinsipnya tidak dapat ditunda kecuali adanya penetapan Pengadilan atau 
persyaratan lelang tidak dipenuhi atau adanya pertimbangan pembayaran dalam penyelesaian hutang yang 
besarnya ditetapkan oleh Kepala Badan dengan memperhatikan nilai barang jaminan.


                        Pasal 27

Pelaksanaan lelang barang jaminan pada prinsipnya tidak dapat dibatalkan kecuali Penanggung Hutang/
Penjamin Hutang melunasi hutang atau barang yang akan dilelang disita pidana atau barang yang akan 
dilelang musnah atau barang jaminan telah dicairkan diluar lelang.


                        Pasal 28

(1) Harga Limit barang sitaan yang akan dilelang ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan dengan 
    berpedoman kepada harga taksasi yang dibuat oleh Tim Penaksir dengan memperhatikan kondisi dan 
    perkembangan pasar barang jaminan yang bersangkutan.

(2) Untuk barang-barang yang spesifik dan penilaiannya memerlukan keahlian khusus, Harga Limit 
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan berpedoman pada hasil penilaian 
    perusahaan jasa penilai.

(3) Dalam hal pelaksanaan ayat (1) dan ayat (2) di atas, Kepala Kantor Pelayanan melaporkan 
    kegiatannya secara tertulis kepada Kepala Kanwil selaku atasan langsungnya.


                        Pasal 29

(1) Harga Taksasi dan Harga Limit hanya berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal 
    ditetapkan oleh Tim Penaksir atau Perusahaan Jasa Penilai.

(2) Harga Taksasi dan Harga Limit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang oleh Kepala 
    Kantor Pelayanan sampai dengan 1 (satu) tahun dengan pertimbangan karena belum ada 
    perkembangan/perubahan harga yang berarti.

(3) Harga Taksasi dan Harga Limit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditinjau ulang oleh Kepala 
    Kantor Pelayanan kurang dari 6 (enam) bulan bila dianggap perlu.


                         Bagian Kesepuluh
                       Pencairan dan Penebusan Barang Jaminan

                        Pasal 30

(1) Penanggung Hutang dapat mencairkan/memindahtangankan barang jaminan untuk penyelesaian 
    Piutang Negara dengan persetujuan Kepala Kantor Pelayanan.

(2) Pencairan/pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman pada harga yang 
    ditetapkan oleh Tim Penaksir atau perusahaan jasa penilai.

(3) Dalam hal atas barang jaminan belum diterbitkan surat perintah penjualan barang sitaan, pencairan/
    pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memperoleh persetujuan terlebih 
    dahulu dari Ketua Panitia.


                        Pasal 31

(1) Pihak ketiga sebagai pemilik barang jaminan dapat melakukan pencairan/pemindahtanganan/
    penebusan barang miliknya yang diikat sebagai jaminan Piutang Negara, jika harga pencairan/
    pemindahtanganan/penebusan sebesar nilai pengikatan hipotik/crediet verband/hak tanggungan dan 
    harus mendapat persetujuan Kepala Kantor Pelayanan.

(2) Dalam hal pemilik barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah melunasi harga 
    penebusan, maka penyerah piutang wajib meroya hipotik/crediet verband/hak tanggungan.

(3) Dalam hal penebusan dan/atau pencairan barang jaminan nilainya di bawah nilai hipotik/crediet 
    verband/hak tanggungan pada prinsipnya ditolak kecuali dapat dibuktikan bahwa nilainya dibawah 
    nilai hipotik/crediet verband/hak tanggungan berdasarkan hasil perhitungan Tim Penaksir atau 
    perusahaan jasa penilai.

(4) Penebusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan dengan persetujuan Penyerah 
    Piutang.


                         Bagian Kesebelas
                 Pernyataan Pelunasan dan Penyelesaian
                           Pengurusan Piutang Negara

                        Pasal 32

Kepala Kantor Pelayanan segera menerbitkan surat pernyataan piutang negara lunas, jika Penanggung Hutang 
telah melunasi seluruh hutang yang wajib diselesaikan kepada Negara.


                        Pasal 33

Kepala Kantor Pelayanan segera menerbitkan surat pernyataan pengurusan piutang negara selesai dalam hal 
Penyerah Piutang menarik kembali pengurusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.


                        Bagian Keduabelas
                Piutang Negara Yang Untuk Sementara
                        Belum Dapat Ditagih

                        Pasal 34

(1) Suatu Piutang Negara ditetapkan sebagai Piutang Negara yang untuk sementara belum dapat ditagih, 
    jika setelah dilakukan pengurusan masih terdapat sisa Piutang Negara, namun Penanggung Hutang/
    Penjamin Hutang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa hutangnya dan barang 
    jaminan tidak ada atau telah dicairkan/dilelang atau tidak lagi mempunyai nilai ekonomis atau 
    bermasalah yang sulit diselesaikan.

(2) Penetapan suatu piutang negara yang untuk sementara belum dapat ditagih, harus diberitahukan 
    secara tertulis oleh Kepala Kantor Pelayanan kepada Penyerah Piutang.

(3) Pengurusan piutang negara yang untuk sementara belum dapat ditagih akan dilanjutkan bilamana 
    dalam perkembangan selanjutnya Penanggung Hutang/Penjamin Hutang memiliki kemampuan untuk 
    menyelesaikan hutangnya dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(4) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dipergunakan sebagai dasar bagi Penyerah 
    Piutang untuk mengusulkan penghapus bukuan piutang dari pembukuan Penyerah Piutang sesuai 
    prosedur yang berlaku bagi Penyerah Piutang yang bersangkutan.


                        Bagian Ketigabelas
                              Pengusutan

                        Pasal 35

(1) Dalam upaya penyelesaian Piutang Negara, kantor Pelayanan dapat melakukan pengusutan untuk 
    memperoleh informasi atas usaha dan/atau harta kekayaan atau kemampuan Penanggung Hutang.

(2) Pengusutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip 
    efisiensi dan efektivitasnya.


                              Bagian Keempatbelas
                         Penyanderaan (Gijzeling) atau
                            Paksa Badan (Lijfsdwang)

                        Pasal 36

(1) Ketua Panitia dapat menerbitkan surat perintah penyanderaan (Gijzeling) atau paksa badan 
    (Lijfsdwang).

(2) Kantor Pelayanan atas dasar surat perintah penyanderaan atau paksa badan melakukan 
    penyanderaan atau paksa badan terhadap diri Penanggung Hutang/Penjamin Hutang.

(3) Surat perintah penyanderaan atau paksa badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat 
    diterbitkan dalam hal :
    a.  Jumlah Piutang Negara sekurang-kurangnya Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dan
    b.  Hasil pengusutan Kantor Pelayanan menunjukkan bahwa Penanggung Hutang/Penjamin Hutang 
        mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan hutangnya, tetapi Penanggung Hutang/
        Penjamin Hutang nyata-nyata tidak memperlihatkan itikat baik untuk menyelesaikannya.

(4) Surat perintah penyanderaan atau paksa badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus terlebih 
    dahulu memperoleh izin dari kepala kejaksaan tinggi setempat dan persetujuan dari Ketua Panitia 
    Pusat.


                        Bagian Kelimabelas
                      Penarikan Kembali Piutang Negara

                        Pasal 37

(1) Penyerah Piutang dapat menarik kembali pengurusan Piutang Negara untuk menyehatkan usaha 
    Penanggung Hutang dengan persetujuan Ketua Panitia.

(2) Untuk penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Penyerah Piutang menyampaikan 
    usul rencana penyehatan yang memuat analisis kelayakan usaha Penanggung Hutang dan 
    kemampuan Penanggung Hutang untuk menyelesaikan hutang.

(3) Penarikan kembali pengurusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat 
    dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap kasus Piutang Negara.


                        BAB IV
                     BIAYA ADMINISTRASI
                      PENGURUSAN PIUTANG NEGARA

                        Pasal 38

(1) Setiap pengurusan Piutang Negara dipungut biaya administrasi pengurusan piutang negara.

(2) Biaya administrasi pengurusan piutang negara dibebankan kepada Penanggung Hutang/Penjamin 
    Hutang dan dikenakan terhitung mulai tanggal SP3N diterbitkan.

(3) Biaya administrasi pengurusan piutang negara merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan harus 
    disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(4) Biaya administrasi pengurusan piutang negara dikenakan dari jumlah hutang yang wajib dilunasi/
    diselesaikan oleh Penanggung Hutang/Penjamin Hutang tidak termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan 
    sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) huruf b dan pasal 11 ayat (2) huruf b.


                        Pasal 39

(1) Besarnya Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara ditetapkan sebagai berikut :
    a.  1% (satu persen) dari jumlah hutang yang wajib dilunasi/diselesaikan, bagi Penanggung 
        Hutang/Penjamin Hutang yang melunasi hutangnya paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung 
        mulai tanggal SP3N diterbitkan;
    b.  10% (sepuluh persen) dari jumlah hutang yang wajib dilunasi/diselesaikan, bagi Penanggung 
        Hutang/Penjamin Hutang  yang melunasi hutangnya melampaui 3 (tiga) bulan setelah SP3N 
        diterbitkan.

(2) Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara dipungut dari setiap pembayaran yang dilakukan oleh 
    Penanggung Hutang/Penjamin Hutang sesuai persentase sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


                        Pasal 40

(1) Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara untuk penarikan kembali pengurusan Piutang Negara 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, ditetapkan sebesar 2 1/2 % (dua setengah persen) dari sisa 
    jumlah hutang yang wajib dilunasi/diselesaikan oleh Penanggung Hutang/Penjamin Hutang.

(2) Pengembalian kasus sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 tidak dikenakan biaya administrasi 
    pengurusan piutang negara.


                         BAB V
                     PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA

                        Pasal 41

Kepala Badan dapat memberikan pertimbangan mengenai usul penghapusan Piutang Negara kepada instansi 
pemerintah dan/atau badan-badan negara yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundangan-undangan 
yang berlaku serta kebijaksanaan yang ditetapkan Menteri Keuangan.


                        BAB VI
                  KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA
    
                        Pasal 42

(1) Dalam rangka melaksanakan tugasnya, Badan dapat melakukan kerjasama dengan instansi 
    pemerintah dan pihak ketiga lainnya yang mempunyai keahlian dibidang pengelolaan asset yang 
    meliputi :
    a.  Pemeriksaan barang jaminan;
    b.  Penilaian barang jaminan;
    c.  Pengelolaan barang jaminan
    d.  Pemasaran barang jaminan;

(2) Selain kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Badan dapat melakukan kerjasama dalam 
    bentuk lainnya yang berkaitan dengan pelayanan dan pengurusan piutang.


                        BAB VII
                            KETENTUAN PERALIHAN

                        Pasal 43

Terhadap kasus piutang negara yang pengurusannya belum selesai dilaksanakan, selanjutnya diselesaikan 
menurut ketentuan dalam keputusan ini.


                        BAB VIII
                      KETENTUAN PENUTUP
            
                        Pasal 44

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 293/KMK.09/1993 tanggal 
27 Pebruari 1993 dan segala ketentuan pelaksanaannya yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan 
tidak berlaku.


                        Pasal 45

Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur oleh Ketua Panitia dan/atau Kepala Badan.


                        Pasal 46

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Juli 1998
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/kmk/376kmk.011998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:42 by 127.0.0.1