User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:375kmk.012004
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 375/KMK.01/2004

                        TENTANG 

   PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN DAN KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN SENJATA 
         DAN AMUNISI UNTUK KEPERLUAN TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) 
            DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (POLRI) OLEH PT. PINDAD (PERSERO)

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku dan komponen persenjataan di dalam negeri 
    serta mendorong perkembangan industri persenjataan di dalam negeri, perlu memberikan 
    pembebasan bea masuk atas impor bahan dan komponen untuk pembuatan senjata dan amunisi untuk 
    keperluan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI);
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas impor Barang dan 
    Komponen untuk Pembuatan Senjata dan Amunisi untuk Keperluan TNI dan POLRI oleh PT. PINDAD 
    (Persero);

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 3612);
2.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas 
    Barang Impor;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN DAN 
KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN SENJATA DAN AMUNISI UNTUK KEPERLUAN TENTARA NASIONAL INDONESIA 
(TNI) DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (POLRI) OLEH PT. PINDAD (PERSERO).


PERTAMA :

Atas impor bahan dan komponen untuk pembuatan senjata dan amunisi sebagaimana ditetapkan dalam 
Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini yang dilakukan oleh PT. PINDAD untuk memenuhi keperluan TNI 
dan POLRI, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuknya menjadi 0% (nol 
perseratus).


KEDUA :

Menunjuk Pelabuhan Tanjung Perak dan Juanda - Surabaya sebagai pelabuhan pemasukan barang-barang 
sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama.


KETIGA :

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri 
Keuangan ini.


KEEMPAT :

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth.:
1.  Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2.  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3.  Menteri Pertahanan dan Keamanan;
4.  Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
5.  Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal/Kepala Badan dalam lingkungan 
    Departemen Keuangan;
6.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
7.  Ketua Tim Teknis Tarip Bea Masuk dan Pungutan Ekspor;
8.  Kepala Kantor Wilayah Ditjen. Bea dan Cukai-Bandung;
9.  Kepala Kantor Wilayah Ditjen. Bea dan Cukai-Jakarta;
10. Kepala Kantor Wilayah Ditjen. Bea dan Cukai-Surabaya;
11. PT. PINDAD (Persero) di Bandung.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/375kmk.012004.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1